Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anda, apakah golput dalam pemilihan umum perlu dicegah dengan cara MUI mengeluarkan fatwa haram? | ||
Ya | ||
16% | 164 | |
Tidak | ||
82% | 833 | |
Tidak Tahu | ||
2% | 24 | |
Total | 100% | 1.021 |
MAJELIS Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram bagi golput. Menurut Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat Gusrizal Gazahar, muslim wajib memakai hak pilihnya jika ada pemimpin yang layak dipilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mendukung penetapan fatwa itu. ”Ini hal positif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,” kata Hafiz. Namun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai fatwa Majelis Ulama berpotensi melanggar hak asasi. ”Memilih adalah hak dasar. Setiap orang punya kewenangan untuk menggunakannya ataupun tidak,” kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim.
Mayoritas responden Tempo Interaktif dalam jajak pendapat 28 Januari-4 Februari lalu pun berpendapat golput dalam pemilihan umum tidak perlu dicegah.
Komentar
Kenapa MUI tidak mengeluarkan fatwa haram memilih pemimpin yang tidak benar, korup, atau merusak umat saja? (Rizqan Nafa’i, Jakarta)
Silakan mengeluarkan fatwa golput haram, tetapi MUI juga harus berani memfatwakan nama parpol dan calon pemimpin yang haram untuk dipilih.
Djoko, Bogor)
Indikator Pekan Ini
Anugerah untuk Yudhoyono ini diputuskan melalui voting dalam Sidang Majelis Guru Besar ITB, 16 Januari lalu, yang dihadiri 30 dari 51 anggota senat. Nah, menurut Anda, pantaskah Presiden mendapat gelar doktor kehormatan dari ITB dalam bidang teknologi informasi? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo