Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Halo Polisi

PERISTIWA perampokan dan penjarahan terjadi pada 19 Juli 2018 di rumah milik saya di Jalan Garut, Menteng, Jakarta Pusat. Pekerjaan saya pengacara. Karena waktu itu terserang stroke, saya baru melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada 6 Agustus 2018.

28 September 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Surat - MBM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan diterima Bareskrim dan saya mendapat surat tanda terima dengan nomor STTL/805/VIII/2018/BARESKRIM. Namun, sampai hari ini, belum ada tanda-tanda kasus perampokan dan penjarahan tersebut diproses atau ditindaklanjuti. Sebab, saya belum pernah dipanggil Kepolisian RI, misalnya untuk pembuatan berita acara.

Sebagai pemilik rumah dan korban perampokan, saya ingin mengetahui sejauh mana kasus itu diproses atau disidik kepolisian.

Chairunissa, Jakarta Pusat

 


 

Telepon Hilang di Kantor BCA

PADA 24 Mei 2017 antara pukul 22.30 dan 01.30, telepon seluler saya tertinggal di lobi kantor kas/galeri anjungan tunai mandiri Mulyosari, Perumahan Central Park Blok B-03, Surabaya. Pada saat itu juga saya kembali ke lokasi tertinggalnya telepon tersebut. Di sana ada petugas satuan pengamanan dengan nama Heru Dwi Cahyono tertera di bajunya.

Dia tampak sibuk dengan isi saku kiri depan jaket cokelatnya. Sepertinya ia berusaha mematikan atau menyembunyikan telepon saya. Ia kemudian tergesa-gesa menyeberang ke Indomaret Plus untuk membeli Pop Mie. Setelah ia kembali, nomor saya di telepon tersebut tak bisa dihubungi.

Pada 26 Mei 2017, saya melapor ke BCA dan diterima karyawan bernama Bagus atau Agus di lantai 2 Blok AB 03. Saya meminta diperlihatkan rekaman kamera CCTV pada hari kejadian telepon saya tertinggal. Namun jawaban yang saya peroleh tak memuaskan. Terkesan ia melindungi sesama karyawan.

Setelah itu, setidaknya lima kali saya menemui karyawan BCA untuk menanyakan cara melihat rekaman kamera CCTV. Sampai saya dipertemukan dengan Marcella pada 5 Februari 2018. Dia malah memberikan kartu nama Tan Kheng Hong. Entah apa maksudnya. Sebagai nasabah BCA, saya sangat kecewa.

Johan Yusup, Surabaya

 


 

Pajak Hiburan yang Mencekik

DI era pembangunan pariwisata yang menargetkan 275 juta wisatawan lokal dan 20 juta wisatawan asing, pajak hiburan mencekik leher para pengusaha. Pajak hiburan dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 berbunyi: (1) Tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen. (2) Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kafe, salon kecantikan, diskotek, karaoke, klub malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan daerah paling tinggi sebesar 75 persen.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 30 Tahun 2014, permainan ketangkasan masuk kelompok arena permainan, seperti game, family entertainment center, dan waterpark. Dengan adanya pasal tersebut dan otonomi daerah, pemerintah daerah menetapkan pajak bervariasi dari 20 persen hingga 35 persen dari pendapatan kotor.

Kami telah melaporkan soal pajak hiburan yang sangat mencekik ini kepada Kementerian Pariwisata dan sudah menulis surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang membuat aturan ini, tapi belum mendapat respons positif.

Di tengah usaha Presiden Joko Widodo menggalakkan sektor pariwisata yang kelak dapat menyumbang devisa untuk negara serta mengganti kedudukan sumber alam yang mulai menipis, sudah sepatutnya pajak hiburan 35 persen diturunkan menjadi 10 persen saja. Perlu diketahui, ada kurang-lebih 2.000 arena permainan di Indonesia yang menyediakan puluhan ribu tenaga kerja dengan pemasukan pajak hiburan miliaran rupiah setiap bulan ke kas daerah.

Taufik A. Wumu, Jakarta Selatan

 


 

Tentang Penahanan Mantan Direktur Utama Pertamina

SEBAGAI mantan karyawan Pertamina, saya ikut prihatin atas ditahannya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, oleh penyidik unit tindak pidana khusus Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta. Karen menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan investasi perusahaan di Blok Basker-Manta-Gummy, Australia, tahun 2009.

Kasus ini berawal saat Karen mengakuisisi sebagian aset milik Roc Oil Company Ltd di lapangan Basker-Manta-Gummy. Muncul dugaan usul investasi itu tidak sesuai dengan studi kelayakan dan kajian mendalam yang harus disetujui dewan komisaris.

Akibat tindakan ini, Karen dianggap merugikan negara sebesar US$ 31,4 juta karena dana yang diinvestasikan tidak menghasilkan keuntungan. Apakah tindakan tersebut hanya kesalahan prosedur administrasi atau ada nuansa korupsi, biarlah penegak hukum yang mengujinya di pengadilan.

Seingat saya, selama menjadi direktur utama, Karen termasuk berprestasi. Beliau membuat terobosan dengan mengakuisisi lapangan British Petroleum ONWJ-On West Java dengan strategi bedol desa—semua karyawan yang berprestasi dipekerjakan dengan remunerasi dan peraturan gaji tidak berubah sehingga membangkitkan etos kerja. Kebijakan tersebut mampu menaikkan produksi minyak dan gas 18 ribu barel per hari menjadi 35 ribu barel per hari.

Deniarto Suhartono, Tangerang Selatan, Banten

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus