Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Sanggahan Plagiasi Rektor Universitas Negeri Semarang

Universitas Negeri Semarang menyampaikan keberatan atas artikel Tempo edisi 17-23 Mei 2021 yang berjudul “Perjamuan Terlarang di Gedung Rektorat” .

22 Mei 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Surat - MBM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sanggahan Universitas Negeri Semarang

Terkait dengan artikel Tempo edisi 17-23 Mei, kami sampaikan tanggapan dan sanggahan berikut ini.

  1. Artikel berjudul “Perjamuan Terlarang di Gedung Rektorat” bersifat tendensius dan mengandung kekeliruan yang merugikan Prof Dr Fathur Rokhman secara pribadi dan merugikan Universitas Negeri Semarang sebagai lembaga. Tidak pernah ada perjamuan terlarang seperti yang tertulis pada judul berita majalah Tempo. Pelayanan terhadap tamu yang datang ke Universitas Negeri Semarang semua dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasional protokoler Unnes.
  2. Tuduhan plagiasi Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman adalah tuduhan yang sudah kesekian kali dan telah dibuktikan tidak benar. Baik Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan pemeriksaan secara saksama dan keduanya menyatakan bahwa tuduhan plagiat tidak terbukti.
  3. Berdasarkan surat Rektor UGM Nomor 1720/UN1.P/SET-R//HK/2020 tanggal 2 April 2020, tuduhan plagiasi terhadap Fathur Rokhman dinyatakan tidak terbukti. Fakta itu diperkuat kembali dalam surat Rektor UGM Nomor 2555/UN1.P/SET-R/HK/2020 bertanggal 18 Mei 2020. Hasil pemeriksaan UGM menunjukkan tuduhan plagiasi tidak terbukti sehingga persoalan tersebut sudah clear dan final.
  4. Rektor Unnes telah menerima surat tembusan laporan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8020/G.GE/RHS/WS/2020 tanggal 27 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendikbud Dr Chatarina Muliana yang pada pokoknya menyatakan bahwa tuduhan plagiasi tidak terbukti. Hal tersebut memperkuat surat keputusan Rektor UGM yang menyatakan bahwa dugaan plagiasi oleh Rektor Unnes tidak terbukti.
  5. Artikel Tempo bersifat tendensius karena menggunakan pembingkaian untuk menggiring opini pembaca pada kesimpulan yang bertentangan dengan fakta hukum tersebut. Penggunaan narasumber anonim menunjukkan pemberitaan tidak transparan karena membuat pembaca tidak mengetahui identitas dan kepentingan narasumber tersebut. 


Muhammad Burhanudin, S.S., M.A
Kepala UPT Pusat Humas Universitas Negeri Semarang  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Terima kasih atas tanggapan Anda. Informasi yang Anda sampaikan telah dimuat di dalam tulisan. Kami juga sudah mewawancarai dan memasukkan tanggapan dari Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rokhman.


Tanggapan UOB

Menanggapi kekecewaan Bapak Raditya Syahbana tentang penyalahgunaan kartu kredit, kami sampaikan penjelasan berikut ini.

  1. Transaksi kartu kredit Bapak Raditya secara online di gerai 3D Secure, SMS OTP (one time password), ataupun SMS Alert akan dikirimkan ke nomor telepon seluler nasabah yang tercatat pada sistem bank.
  2. Berdasarkan investigasi, transaksi pada kartu kredit Bapak Raditya merupakan transaksi 3D Secure dengan kode OTP yang telah berhasil terkirim ke nomor telepon sesuai dengan yang tercatat pada sistem PT Bank UOB Indonesia. Proses authentication untuk transaksi online tersebut telah berhasil dengan respons “Auth Success” (kode OTP dimasukkan atau input dengan benar).
  3. Terkait dengan transaksi tersebut, PT Bank UOB Indonesia telah berupaya membantu proses chargeback kepada pihak Master Card, tapi proses chargeback sepenuhnya menjadi kewenangan Master Card. Berdasarkan konfirmasi yang kami peroleh dari Master Card, proses chargeback yang kami ajukan tidak berhasil sehingga transaksi tersebut menjadi tanggung jawab pemegang kartu kredit.
  4. PT Bank UOB Indonesia tidak pernah menyebarluaskan data nasabah dan/atau memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk meminta data/PIN dan kode OTP/kode bayar CVV (card verification value) dengan alasan apa pun melalui telepon (seolah-olah menggunakan nomor resmi UOB) pengirim surat/surat elektronik, atau bahkan mendatangi secara langsung.
  5. PT Bank UOB Indonesia telah menawarkan solusi penyelesaian atas total tagihan kartu kredit  tersebut. 


Amelia Ragamulu
Customer Experience and Advocacy Head PT Bank UOB Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus