Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apakah Anda setuju penulis buku bisa dijerat pidana?
|
||
Ya | ||
68,6% | 314 | |
Tidak | ||
28,6% | 131 | |
Tidak Tahu | ||
2,8% | 13 | |
Total | (100%) | 458 |
PENULIS buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, ditahan polisi karena dianggap menyebarkan kebohongan dan kebencian, termasuk menuduh Presiden Joko Widodo keturunan komunis. Bambang Tri ditangkap di rumahnya di Blora, Jawa Tengah, pada 30 Desember 2016, kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta. Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menjerat Bambang dengan pasal berlapis, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Penghinaan terhadap Penguasa. Juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan langkah hukum ditempuh berdasarkan analisis konten buku yang dilakukan penyidik bersama ahli pidana, bahasa, dan sejarah. Kesimpulannya, buku Jokowi Undercover tidak didukung data sekunder dan primer. "Isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga pelanggaran hukum makin kuat," ujarnya. Langkah polisi menangkap Bambang Tri disayangkan pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah. "Ini akan menjadi persoalan lebih besar ketika buku yang seharusnya karya ilmiah apa pun metode penelitiannya disikapi dengan cara-cara represif," kata Ketua PBHI Jawa Tengah Kahar Mualamsyah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
Edisi 14 Januari 2017 PODCAST REKOMENDASI TEMPO surat-pembaca surat-dari-redaksi angka kutipan-dan-album kartun etalase event Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971 Jaringan Media © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum |