Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, mantan Dirjen RTF Ishadi S.K. mengatakan bahwa kewajiban relai itu tidak perlu lagi karena dianggap melanggar kebebasan pers. Pernyataan kedua tokoh itu tidak menjelaskan alasan atau mengapa kedua pendapat yang berbeda itu menjadi hal yang penting untuk dikemukakan.
Yayasan Lembaga Pemirsa Indonesia---merupakan LSM yang menyuarakan hak dan kepentingan pemirsa---berpandangan bahwa kedua pendapat yang kontroversial itu berangkat dari kepentingan tiap-tiap pihak---masih berorientasi pada kepentingan komersial dan untung rugi dari ladang bisnis informasi, sama sekali tidak menyentuh kepentingan dan aspirasi pemirsa, yang pada akhirnya akan menerima risiko.
Dasar, asas, tujuan pers dan lembaga penyiaran adalah jelas, yaitu mengemban tugas penerangan, pendidikan, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta ketahanan dan keamanan, di samping menyelenggarakan hiburan dalam membangun ketahanan sosial budaya. Tugas ini mutlak harus diemban dan menjadi pegangan lembaga penyiar.
Dalam kerangka mencapai tujuan itu, masyarakat pemirsa punya hak dan kepentingan untuk memperoleh informasi yang obyektif, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan. TVRI sampai hari ini di mata saya tetap konsisten dalam menyelenggarakan siaran berita yang lebih baik dari TV swasta, bukan saja karena siaran berita di TVRI bebas dari pengaruh komersialisasi, tapi juga karena profesionalisme, komitmennya sebagai penyiar, serta berpegang teguh pada etika dan moralitas. Karena itu, wajib relai berita dari TVRI untuk TV swasta menurut saya harus dipenuhi oleh TV swasta, sekaligus hak pemirsa untuk memperolehnya.
Kalau mau menerima pendapat yang jujur dari saya, sajian berita dari TV swasta lebih berorientasi pada kepentingan iklan atau komersial ketimbang berita itu sendiri, sehingga obyektivitas, nilai penting dan perlu bagi pemirsa, sering dilupakan. Karena itu, wajib relai siaran Berita Nasional dan Berita Dunia TVRI oleh TV swasta tetap diperlukan, dan porsinya jika mungkin ditambah dengan Berita Nasional pada pagi hari. Di tengah krisis, hanya TVRI yang mampu memenuhi harapan pemirsa secara utuh. Pendapat saudara Ishadi S.K., bahwa wajib relai itu melanggar kebebasan pers, tidak sepenuhnya benar, apalagi jika pendapat itu tidak berangkat dari kepentingan dan hak-hak pemirsa.
Hak dan kepentingan pemirsa dalam era globalisasi informasi ini justru harus lebih diperhatikan oleh Menteri Penerangan dan Dirjen RTF karena pemirsa bukanlah sekadar bilangan angka statistik. Adakah suatu perangkat sistem yang dapat melindungi mereka dari efek psikologis yang negatif yang disebabkan oleh siaran TV?
Tidak sedikit efek psikologis yang telah merugikan masyarakat pemirsa akibat pengaruh siaran TV yang tidak memperhitungkan kepentingan pemirsa karena kurangnya moral obligation lembaga penyiar TV, sehingga mempercepat pergeseran nilai sosial budaya---sikap dan perilaku yang kurang baik, kurangnya sosialisasi antarwarga masyarakat karena sepanjang hari asyik menonton TV.
A. HALIM AL RASYID
Sekretaris Umum
Yayasan Lembaga Pemirsa Indonesia
Jalan Flamboyan 76, Srengseng, Kembangan
Jakarta Barat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo