Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Soal Simpanan Andi Ghalib

27 Juni 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBENARNYA dana Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) dalam rekening giro Andi Ghalib jumlahnya kecil (Rp 850 juta), jika dibandingkan dengan simpanan atas nama Ghalib dan istrinya, Andi Murniati, karena dia mulai aktif di PGSI sejak 1 April 1999, sedangkan arus dana simpanan dia dan istri berlangsung sejak 5 Agustus 1998 di Bank Lippo Melawai, dengan posisi 1 Juni 1999 mencapai total Rp 9,2 miliar, termasuk deposito US$ 53.680,36 dari roll over time deposits US$ 50.000 (24-11-1998). Yang dimaksud simpanan di sini adalah giro, deposito, dan tabungan, mengacu pada istilah UU No. 10/98 Pasal 1, butir 5, 6, 7, dan 9. Andi Ghalib memiliki 2 rekening giro, 9 bilyet deposito rupiah, 1 bilyet deposito US$, dan 1 buku tabungan (Tahapan), sedangkan istrinya memiliki 2 bilyet deposito dan 1 buku tabungan.

Saya tidak bermaksud membuka "rahasia bank" nasabah penyimpan, yang dilindungi undang-undang, tetapi lebih pada pertanyaan moral/etika atau fit and proper test (bibit, bobot, dan bebet) kelayakan dan kewajaran, dari mana sumber simpanan Andi Ghalib dan istri yang mencapai Rp 9,2 miliar, 9 bilyet deposito Andi Ghalib dan 2 bilyet giro Andi Murniati, dalam empat bulan (4-8 hingga 24-11-98) bernilai Rp 6.713.750.000 plus satu bilyet US$ 50.000 yang dilakukan dalam masa jabatannya sebagai Jaksa Agung.

Dalam Pasal 1 butir 28 disebut: Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Yang perlu diusut atau dilacak, pertama, bukan siapa yang membocorkan rahasia simapanan Andi Ghalib dan istri, tetapi fit and proper test (uji kelayakan dan kewajaran). Jika dari klarifikasi, verifikasi, atau financial audit terbukti Andi Ghalib tidak fit and proper sehingga masuk daftar orang tercela yang corrupt (busuk), ia perlu diseret sebagai tersangak tindak pidana korupsi.

Menyeret Andi Ghalib sebagai pejabat korup merupakan langkah pertama dan utama yang harus dilakukan petugas hukum, baik dari POM ABRI maupun Kejaksaan Agung, bukan memprioritaskan melacak siapa pelaku pembocoran simpanan Andi Ghalib.

Manusia yang fit and proper (tidak tercela di mata masyarakat) adalah manusia yang bibit, bobot, dan bebet-nya terpuji, lengkap, dan terhormat. Bibit baik (darah biru, berbudaya, berstatus sosial tinggi, elite, terpelajar, profesional) akan menjadi manusia tidak ber-bobot, apalagi ber-bebet (credible) jika manusia tersebut ternyata tidak fit and proper alias corrupt.

H. SOEHARSONO SAGIR
Bukit Dago Selatan, Bandung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus