Saya merasakan adanya kejanggalan ketika mengurus perpanjangan STNK di Samsat Polda Metro Jaya belum lama ini. Mobil saya, Daihatsu Charade Winner CX 1.3 tahun 1991, dikenai pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 202.500. Itu sesuai dengan STNK-nya. Kejanggalan terjadi ketika memperpanjang masa berlaku STNK tersebut pada April 1992. PKB yang dibebankan pada STNK membengkak menjadi Rp402.000. Padahal, setahu saya, pada Februari 1992 Pemerintah menaikkan PKB 27persen. Itu jika dihitung hanya sebesar Rp 257.175. Setelah saya teliti, ternyata terdapat kesalahan pada STNK baru tersebut, yakni adanya perubahan tipe kendaraan menjadi Daihatsu Charade Classy. Mulanyasaya menduga kesalahan tipe itulah yang menyebabkan pembengkakan PKB tersebut sebesar 98,5 persen. Namun, setelah saya bandingkan dengan Daihatsu Classytahun yang sama, ternyata PKB-nya tidaklah sebesar itu. Juga untuk PKB Daihatsu Winner CX 1.3 tahun 1992, hanya sebesar Rp 321.600. Saya tidak tahu, apa dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan tersebut. Ini sudah saya tanyakan kepada petugas loket STNK, tapi jawabannya sangat mengecewakan: kesalahan tipe kendaraan dapat diubah, tapi PKB tidak. Kekecewaan ini sangat beralasan. Sebab, itu menyangkut dua kesalahan yang akibatnya akan terus saya tanggung. Belum lagi bila ada razia kendaraan, petugas akan mempermasalahkan keabsahan data STNK saya yang tidak sesuai dengan tipe mobil. Akibat yang pasti adalah, kerugian materi dan moril yang ditanggung pengemudi. Saya tidak tahu beberapa banyak pemilik kendaraan lain yang mengalami kejadian seperti saya ini tapi tidak mau atau malas mengurus kerugiannya. Saya sudah memenuhi kewajiban membayar pajak, tapi hak saya seharusnya diperhatikan pula. Untuk ini, saya memohon dengan sangat kepada Kadit Lantas Polda Metro Jaya agar memberikan penjelasan dan jalan keluar yang prinsipnya memberikan kepuasan kepada pelanggan sesuai dengan peraturan yang berlaku. WISNU Perumahan Perwira AD Bulak Rantai G-74 Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini