Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Dengan telah terbitnya ”petunjuk pelaksanaan keppres tentang UKM”, yaitu ditetapkannya diskon pokok kredit (haircut) sebesar 25 persen serta diskon tunggakan bunga dan denda sebesar 100 persen, lantas bagaimana dengan KPR yang bukan UKM? Hal ini kami tanyakan karena kami mendapat informasi dari salah seorang ”debitor” bahwa dia telah melunasi KPR Bank Papan akhir tahun 1998 dengan diskon ”bunga, denda, dan lain-lain” 100 persen serta diskon pokok 15 persen.
- Kami juga mempertanyakan posisi kredit kami per 31 Juli 2002, yang disampaikan Bank Niaga sebagai berikut.
- Utang pokok: Rp 25.510.263
- Tunggakan bunga: Rp 3.002.213
- Denda: Rp 341.306
- Lain-lain: Rp 434.301
- Kenapa kami dikenai tunggakan bunga, denda, dan lain-lain untuk keterlambatan lanjutan angsuran yang disebabkan tidak lancarnya informasi dari pihak bank? Sebelum November 2001, angsuran bulanan kami lancar-lancar saja. Telah dua kali kami bertanya ke Bank Niaga, yang memberikan informasi untuk menghentikan setoran angsuran ke Bank BCA tentang kelanjutan angsuran. Yang pertama dijawab supaya menunggu. Setelah kami melayangkan surat lagi, barulah dijawab melalui surat tertanggal 05 Agustus 2002.
- Apa dasar dan ketentuan Bank Niaga dalam menetapkan formula pelunasan? Yaitu:
- Pokok: tanpa diskon
- Tunggakan bunga: diskon 50 persen
- Denda: diskon 100 persen
- Lain-lain: diskon 100 persen
- Seandainya kami tidak punya kemampuan melunasi kredit, bagaimana solusinya?
- Dengan ini kami memohon kepada BPPN agar memberi arahan/ketentuan kepada bank yang melanjutkan program KPR, seperti Bank Niaga, agar tidak membuat formula yang memberatkan debitor dalam pelunasan kredit dan adanya kemacetan angsuran yang bukan diakibatkan kesalahan debitor tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo