Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Soal dugaan adanya korupsi di kontrak listrik swasta ini pernah kami adukan ke Kejaksaan Agung pada Oktober 1999 lalu. Saat itu, hasil akhir arbitrase internasional belum diputuskan dan kami sebagai pengurus Serikat Pekerja (SP) PLN Pusat berkali-kali memberikan keterangan di Gedung Bundar dengan harapan diterbitkannya surat pemberitahuan dimulai penyidikan, sehingga keputusan arbitrase tersebut dapat dikaji kembali, tapi usaha tersebut kandas. Selanjutnya, bersama-sama dengan ICW, kami adakan acara Bedah Kasus Listrik Swasta pada 28 Maret 2000 untuk mengingatkan semua pihak bahwa penyelesaian listrik swasta ini tidak mungkin hanya dengan upaya hukum, tapi harus dengan upaya lain, termasuk politik. Kami pun pernah menghadap John R. Dodsworth (IMF) untuk mendiskusikan penyelesaian kasus listrik swasta tersebut. Informasi yang kami tangkap bahwa hasil renegosiasi kontrak listrik swasta bukan merupakan prasyarat LoI-nya IMF.
Tulisan Tempo mungkin bisa menambah semangat para penegak hukum untuk mengusut tuntas korupsi dan kolusi di bidang listrik swasta, sehingga The Foreign Corrupt Practices Act dapat diberlakukan.
UDIBOWO CIPTOMULYONO
Ketua SP-PLN Pusat
Vice President Asosiasi Panas Bumi Indonesia 1995-98
[email protected]
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo