Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KAMI mohon perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam perkara gugatan kami terhadap Muhammad Yusuf Tata Susila Gunawan alias Maxi Gunawan, pemilik perusahaan Grup Tatia.
Semula kami berharap masalah kami dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan prosedur yang berdasarkan keadilan. Ternyata, di pengadilan negeri serta di tingkat pengadilan tinggi, keadilan masih belum kami peroleh. Karena itu, agar proses penyelesaian perkara kami dengan Saudara Maxi Gunawan memperoleh penyelesaian yang adil, kami terpaksa memilih jalan yang inkonvensional ini dengan maksud agar ketidakadilan ini dapat diketahui instansi-instansi yang bergerak dalam penegakan hukum. Juga masyarakat luas yang tentunya ingin mengetahui proses menuju supremasi hukum dan penegakan hukum.
Kami mohon dengan sangat kepada instansi yang bergerak di bidang penegakan hukum, semoga dapat membantu meluruskan penyelesaian perkara kami, sehingga keadilan berdasarkan kebenaran dapat menjadi kenyataan.
SINDHU SINGH RAHAL
Jalan RS Fatmawati Raya 14 A
Jakarta Selatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo