Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
POLISI Militer Tentara Nasional Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama mengusut perkara korupsi proyek pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101. Polisi Militer mengusut tentara yang terlibat, sedangkan penyidikan dari kalangan swasta diserahkan kepada KPK.
Proyek senilai Rp 738 miliar ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 220 miliar. Polisi Militer pun sudah menetapkan tiga perwira TNI sebagai tersangka. Sedangkan KPK baru memeriksa saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka.
Dalam artikel majalah Tempo berjudul "Pembelian Khayal" edisi 4 Agustus 1974 diulas pengakuan Achmad Haryono, 45 tahun, perwira TNI ketika itu. Ahmad dituduh oleh Oditur Militer Tinggi pada Mahkamah Militer Tinggi I/Sumatera melakukan tindak pidana korupsi. Bekas Kepala Keuangan Kodam III/17 Agustus itu dinyatakan oleh Mahkamah "bersalah" dan dihukum lima tahun penjara serta didenda Rp 12 juta. Selain Achmad, Djabir Sutan Batuah, 43 tahun, Kepala Biro Anggaran dan Pembiayaan Keuangan Daerah Militer) III/17 Agustus saat itu, dipidana bersalah dalam kasus serupa.
Perkara Achmad dan Djabir telah melibatkan hampir semua bawahan mereka. Pidana korupsi ini dimulai dengan dilontarkannya gagasan dan rencana pelaksanaannya oleh Achmad dalam sebuah rapat di ruang kerjanya yang dihadiri bawahannya dalam lingkungan Kodam III/17 Agustus pada 16 Maret 1971. Dalam rapat itu, Achmad membicarakan "kesejahteraan dalam lingkungan Kodam III/17 Agustus, cara pelaksanaan dan mempertanggungjawabkannya". Sejak itu, setidak-tidaknya pada April-Oktober 1971 telah terjadi serangkaian tindakan penggeseran Mata Anggaran Personil ke Belanja Barang Umum, penggunaan kelebihan gaji untuk keperluan lain tidak setahu komandan, pembelian khayal sejumlah barang, pemalsuan tanda tangan dan daftar lembur, serta penyelewengan penggunaan uang.
Rapat pada 16 Maret 1971 itu telah menghasilkan serangkaian tindak pidana menyangkut uang milik Angkatan Darat sebesar Rp 50 juta. Dalam persidangan terungkap bahwa Achmad cs membeli barang-barang secara khayal menggunakan uang kelebihan gaji. Ini dilaksanakan melalui perintah pembelian oleh Perwira Keuangan Militer atau dengan Surat Perintah Pengadaan Barang-barang Kepala Kodam III/17 Agustus Letkol CKU Achmad Haryono.
Saksi dalam persidangan mengakui telah terjadi pembelian dan penjualan khayal. Misalnya saksi Kapten Djamaad dan saksi Kapten Rachmad Sukardi, bekas Kepala Biro Pembukuan Kodam III/17 Agustus. Dari pembelian khayal itu, Sukardi mendapat Rp 593 ribu. Uang itu dibelikannya sebidang tanah di Bandung dan telah disita Pomdam III/17 Agustus. Yang hebat lagi adalah pembelian khayal pada Toko Kuwera telah dimulai pada April 1971, padahal menurut pengakuan Kapten Djamaad, secara fisik toko-buku itu baru pada Juni 1971. Dengan demikian, uang kelebihan gaji prajurit yang didrop tiap tanggal 20 oleh Jakarta tidak diberikan kepada yang berhak menerima. Uang tersebut digunakan oleh Achmad Haryono untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau dibagi-bagikan untuk orang lain, terutama bawahannya; seperti Djabir.
Dalam pembelaan untuk dirinya sendiri, selain menyatakan tobat, Achmad Haryono membantah bahwa ia hanya memperkaya diri sendiri. Perbuatan-perbuatan itu dilakukannya juga "untuk kepentingan dan kelancaran dinas". Pembela kedua terdakwa, Zainudin Abdullah, menyinggung bahwa dalam hal penggunaan uang kelebihan gaji telah dipertanggungjawabkan oleh Pa. Kumil itu sesuai dengan I.C.W. peraturan perbendaharaan negara tahun 1925.
Djabir dalam pembelaan untuk dirinya mengatakan, pada Oktober 1971, dia melaporkan penyelewengan Achmad Haryono kepada Pangdam melalui Kolonel Nazzir Asmara. Dalam pada itu, ia hadir di rapat pada 16 Maret 1971 dan melaksanakan gagasan Achmad Haryono "semata-mata menjalankan perintah atasan". Djabir juga memohon agar dirinya dibebaskan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo