Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setujukah Anda menerima mahasiswa jalur khusus, yang berbiaya lebih mahal dari jalur biasa? (20 - 27 Juni 2003) | ||
Ya | ||
30,7% | 330 | |
Tidak | ||
67,2% | 723 | |
Tidak tahu | ||
2,1% | 23 | |
Total | 100% | 1.076 |
Empat perguruan tinggi berstatus badan hukum milik negara (BHMN) meluncur-kan program penerimaan mahasiswa lewat jalur khusus. Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, dan Universitas Gadjah Mada membuka jalur yang biayanya jauh lebih mahal dari jalur Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) dan masuk tanpa tes—sejenis Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK). Biaya masuknya antara Rp 25 juta dan Rp 75 juta tanpa tes. Menurut Koran Tempo, seorang ibu bahkan rela menyumbangkan Rp 1 miliar kepada ITB agar kedua anaknya bisa diterima universitas itu—jumlah uang yang amat besar bagi sebagian besar orang Indonesia yang bercita-cita menyekolahkan anaknya ke perguruan tinggi bergengsi.
Pekan lalu, mahasiswa berdemonstrasi di depan Gedung MPR/DPR memprotes kebijakan pendidikan berbiaya mahal itu. Sebagian anggota DPR bahkan melontarkan usul agar program jalur khusus ditunda. Jika program itu ditunda, pihak perguruan tinggi akan makin kelabakan menambal biaya operasionalnya karena subsidi pemerintah yang biasanya membantu biaya pendidikan mahasiswa telah dicabut. Tapi kesulitan perguruan tinggi rupanya tak membuat para pengakses Tempo Interaktif menyetujui program khusus. Sebagian besar tetap menolaknya.
Indikator Pekan Ini: Menteri Keuangan Boediono dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra pekan lalu menandatangani surat keputusan bersama mengenai aturan paksa badan (gijzeling) bagi penunggak pajak yang membandel. Surat keputusan ini memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memenjarakan wajib pajak yang dianggap tak kooperatif dalam membayar kewajibannya. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, tercatat sekitar 40 orang yang membandel—delapan di antaranya pekerja asing (ekspatriat). Anda setuju dengan surat keputusan itu? Silakan klik www.tempointeraktif.com dan katakan pendapat Anda. Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
Edisi 1 Januari 2001 PODCAST REKOMENDASI TEMPO surat-pembaca surat-dari-redaksi angka kutipan-dan-album kartun etalase event Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971 © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum |