Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kontroversi bermula ketika dua pekan silam beredar bocoran daftar gaji pejabat tinggi negara usulan pemerintah—dan konon sudah disetujui Dana Moneter Internasional (IMF)—dari presiden sampai pegawai negeri sipil golongan terendah. Dalam daftar itu, tertera gaji presiden Rp 107,4 juta, wakil presiden Rp 89,5 juta, menteri Rp 44,7 juta, ketua DPR Rp 40,5 juta, wakil ketua DPR/DPA/MA Rp 36,5 juta, anggota DPR/DPA/MA Rp 27,5 juta, gubernur Rp 17,9 juta, wakil gubernur Rp 14,7 juta, wali kota/bupati Rp 10,7 juta, wakil bupati Rp 7,1 juta, dan pejabat eselon I Rp 18,7 juta.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo