Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Jakarta mulai mengatur parkir di pinggir jalan per 1 Agustus 2015. Sebelumnya, parkir di pinggir jalan dianggap ilegal sehingga Dinas Perhubungan menderek atau menggembok kendaraan yang parkir di tempat tersebut. Tapi kini hal itu dianggap sah, bahkan ada tarifnya. Selain menambah pemasukan, parkir pinggir jalan, konon, dapat mengurangi kemacetan akibat parkir sembarangan. Hanya, karena parkir pinggir jalan tak dibatasi waktu, pengendara akan sesukanya memarkir kendaraan.
Rp 5.000 per mobil
Rp 2.000 per sepeda motor
Rp 1,8 triliun potensi pendapatan parkir per tahun
Rp 24,37 miliar realisasi pendapatan parkir 2012
Rp 25,43 miliar realisasi pendapatan parkir 2013
Rp 22 miliar realisasi pendapatan parkir 2014
Rp 38 miliar target pendapatan parkir 2015
17.584.372 unit sepeda motor
3.226.009 unit mobil pribadi
673.661 unit mobil barang
362.066 unit bus
137.859 unit kendaraan khusus
12 persen pertumbuhan jumlah kendaraan per tahun
0,1 persen pertumbuhan panjang jalan per tahun
4.500 unit sepeda motor baru per hari
1.600 unit mobil pribadi per hari
7.000 kilometer panjang jalan
300 ruas jalan
420 kilometer pedestrian
Alasan parkir di pinggir jalan masih manual karena pemerintah tak bisa menyediakan parkir elektronik. Baru di tiga lokasi yang sudah dipasang pencatat parkir.
Jalan Haji Agus Salim (d/h Jalan Sabang), Jakarta Pusat
Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
Jalan Falatehan, Jakarta Selatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo