Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Patah Arang Karena Tommy

Ketua Mahkamah Agung akan membentuk tim khusus untuk mengklarifikasi peninjauan kembali kasus Tommy Soeharto.

21 Oktober 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga pekan telah lewat setelah surat yang membuat Tommy Soeharto bernapas lega itu dikeluarkan Mahkamah Agung. Ingar-bingar mulai surut dan kasus ini—seperti juga kasus-kasus lain—dilupakan orang se-iring datangnya persoalan-persoalan baru di negeri ini. Tommy Soeharto, terpidana kasus tukar guling antara PT Goro Batara Sakti dan Badan Urusan Logistik, masih bersembunyi entah di mana, sementara dalam kasus itu secara hukum kini ia bersih seperti kapas.

Kisah si terpidana Tommy adalah sebuah ironi. Dihukum bui 18 bulan oleh pengadilan, Tommy malah buron. Dalam persembunyiannya, ia bahkan diduga terlibat dalam pembunuhan hakim agung yang mengukuhkan hukuman bagi dirinya. Lalu, tanpa angin tanpa hujan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) kasusnya. Secara hukum, selesailah sudah per-jalanan hukum kasus ini. Meski kini kejaksaan bersikeras akan meminta PK balasan, tak ada preseden dan aturan hukum yang bisa membenarkannya.

Ketua MA Bagir Manan kini bertekad akan mengklarifikasi bagaimana keputusan ini bisa dikeluarkan. Bagir memimpin sebuah tim—dibantu oleh tiga orang ahli hukum dari luar lingkungan MA—yang akan menelisik kembali "kisah-kisah di balik pengabulan PK" itu. Tapi untuk apa? Keputusan bisa saja ditelisik, dan hakim yang mengeluarkan PK itu mungkin bisa dipecat. Tapi Tommy? Ia telah divonis tidak bersalah dan publik sudah telanjur patah arang alias muak dengan semua upaya klarifikasi yang mereka anggap sandiwara semata.

Hasil jajak pendapat TEMPO kali ini menunjukkan, publik menilai keputusan MA itu melukai rasa keadilan masyarakat. Selain bersalah, Tommy juga dianggap sebagai representasi dari keluarga Soeharto, yang ter-kesan "kebal hukum": betapapun besar kesalahan mereka, tak satu pun yang bisa meringkuk di penjara.

Putusan MA itu bisa menjadi preseden buruk. Terpidana lain dapat meniru Tommy dengan mengajukan PK sambil bersantai dalam status buronan. Ketika PK keluar, barulah si buron muncul dengan bahagia, sehat, dan sentosa.

Bagaimana jika putusan itu diambil dengan maksud memancing Tommy keluar dari persembunyiannya agar bisa dijerat dalam kasus lain? Alasan ini pun tetap sulit diterima akal sehat. Bukankah, dengan memiliki kasus lain, Tommy justru makin jeri untuk muncul? Nyatanya, setelah lewat tiga pekan, toh putra bungsu mantan presiden Soeharto itu tak juga nongol.

Itulah sebabnya, jika suatu saat Tommy sampai tertangkap, responden jajak pendapat ini mengusulkan agar Tommy segera diadili dalam kasus lain serta diadili karena pernah melarikan diri. PK terhadap kasusnya memang sebuah preseden buruk. Pengadilan dan pemenjaraan Tommy rasanya tak bisa ditunda.

Jalan untuk menggiring Tommy ke penjara belum tertutup. Tentu saja itu jika MA tidak latah menutup setiap perkara sang Buron dengan mengeluarkan PK pembebasan.

Arif Zulkifli


Apakah Anda setuju dengan langkah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) perkara Tommy Soeharto saat yang bersangkutan masih buron?
Setuju 27,91%
Tidak setuju 72,09%
Alasan tidak setuju*
Melukai rasa keadilan masyarakat 75,81%
Putusan ini bisa jadi preseden bagi terpidana lain untuk buron sambil mengupayakan PK 30,38%
Tommy sendiri mengaku bersalah dengan mengajukan PK 22,31%
MA masih punya tumpukan kasus yang lebih penting 21,51%
*Responden bisa memilih lebih dari satu jawaban
 
Menurut Anda, apakah Tommy akan muncul ke publik setelah permintaan PK-nya dikabulkan Mahkamah Agung?
Ya 29,65%
Tidak 70,35%
 
Alasan setuju?*
Putusan bebas ini akan membuat Tommy muncul ke depan publik dan membuat terang kasus-kasus lainnya 79,17%
Hakim kasus tersebut bersikap independen 53,47%
Tommy sesungguhnya tak bersalah 18,75%
*Responden bisa memilih lebih dari satu jawaban
 
Alasan percaya Tommy tak akan muncul?*
Tommy masih jadi tersangka kasus lain 57,02%
Tommy berwatak pengecut 53,72%
Tommy takut menghadapi kemungkinan kemarahan publik secara langsung 52,62%
Pimpinan Polri belum diganti, padahal ini salah satu hal yang disyaratkan pengacara Tommy agar kliennya menyerahkan diri 15,98%
*Responden bisa memilih lebih dari satu jawaban
 
Alasan percaya Tommy akan muncul?*
Statusnya kini orang bebas 49,02%
Ia punya kesempatan memberi keterangan dalam pelbagai kasus lain sesuai dengan versinya 48,37%
Pengabulan PK membuktikan Tommy masih kuat 39,22%
Ia lelah bersembunyi 15,69%
*Responden dapat memilih lebih dari satu jawaban.
 
Bila Tommy menyerahkan diri, perlakuan apa yang pantas diterimanya?*
Diadili karena melarikan diri 47,09%
Diadili untuk kasus lain 47,07%
Langsung dipenjarakan 45,93%
Bebas, seperti putusan MA 8,72%
*Responden dapat memilih lebih dari satu jawaban.
 

Metodologi jajak pendapat :

  • Jajak pendapat ini dilakukan oleh Majalah TEMPO, bekerja sama dengan Insight. Pengumpulan data dilakukan terhadap 516 responden di lima wilayah DKI, pada 6-9 Oktober 2001. Dengan jumlah responden tersebut, tingkat kesalahan penarikan sampel (sampling error) diperkirakan 5 persen. Penarikan sampel dikerjakan melalui metode acak bertingkat (multi-stages random sampling) dengan unit kelurahan, RT, dan kepala keluarga. Pengumpulan data dilakukan lewat kombinasi antara wawancara tatap muka dan wawancara melalui telepon.

    Independent Market Research
    Tel: 5711740-41, 5703844-45 Fax: 5704974

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus