Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Pencabutan SP3 Texmaco

25 Juni 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEANDAINYA saya pejabat yang berwenang, saya akan merekomendasikan jaksa agung agar segera mencabut SP3 kasus Texmaco. Kalau SP3 tersebut segera dicabut, pemerintah akan mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain uang negara yang sudah telanjur dihabiskan oleh Texmaco akan segera dapat dipulihkan kembali, kewibawaan dan citra negara hukum Indonesia akan lebih meningkat, kepercayaan dan dukungan masyarakat kepada aparat pemerintah dalam upaya memberantas segala bentuk kemaksiatan dan kejahatan korupsi akan segera mengalir secara komprehensif dan simultan.

Selama ini, setiap kali ada kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum, masyarakat sudah dapat menebak bahwa penyelesaiannya tidak dilakukan secara murni berdasarkan prinsip supremasi hukum, sehingga kebanyakan kandas tanpa kepastian. Karena itu, kalau data-data Texmaco yang dibeberkan berbagai media massa itu mengandung kebenaran, tidak ada pilihan lain kecuali mencabut SP3 kasus Texmaco.

Sebenarnya, kalau aparat penyidik yang menangani perkara Texmaco mau bepikir secara murni berdasarkan prinsip supremasi hukum dan tidak memfokuskan target penyidikannya hanya pada unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam Undang-Undang No. 3/1971 Pasal 1 Ayat (1) Huruf a, SP3 itu tidak bakalan terbit. Sebab, unsur-unsur dalam ayat (1) huruf b sebenarnya lebih mudah pembuktiannya. Menurut perumusan korupsi dalam ayat (1) huruf b, kerugian negara tidak perlu harus sudah terjadi, melainkan secara potensial kerugian negara itu dapat terjadi.

Akan tetapi, dalam kenyataannya, mengapa tim penyidik kok repot-repot berkutat pada pasal 1 ayat (1) huruf a? Apabila unsur-unsur korupsi target primer dinilai tidak terpenuhi, seharusnya kegiatan penyidikan diarahkan ke target subsider, yaitu unsur-unsur korupsi pasal 1 ayat (1) huruf b. Seandainya huruf b masih juga sulit dipenuhi, sebenarnya Undang-Undang Korupsi masih menyediakan senjata pamungkas bagi penyidik, yaitu pasal 1 ayat (2). Saya yakin, dengan perumusan pasal 1 ayat (2) ini, bukan hanya kasus Texmaco yang bisa dijerat secara murni berdasarkan prinsip supremasi hukum, tetapi semua kasus-kasus korupsi kelas kakap yang selama ini selalu berakhir dengan SP3 juga dapat dibuka kembali. Sebab, senjata pamungkas yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Korupsi ini sungguh-sungguh memiliki kemampuan dan keampuhan yang luar biasa.

H.M.A. KUFFAL, S.H.
Jalan Ciliwung 45, Malang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus