Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Pengusutan Kasus Kerusuhan Mei Mengecewakan

31 Mei 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Puaskah Anda dengan pengusutan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam kasus kerusuhan 13-14 Mei?
(21-28 Mei 2004)
Ya
4.61%16
Tidak
90.20%313
Tidak tahu
5.19%18
Total100%347

Kerusuhan Mei 1998 telah menjadi satu bagian dari titik hitam sejarah kita. Sekalipun peristiwanya telah lama berlalu, perihnya masih terasa hingga kini. Keluarga korban kerusuhan masih terus mengenangnya setiap tahun, saat bulan memasuki Mei. Entah sampai kapan. Apalagi berkas kasus itu juga tak kunjung masuk ke pengadilan.

Enam tahun berlalu, tapi kasusnya seperti tak kunjung menemukan titik terang. Berkas penyelidikan yang disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk kedua kalinya malah ditolak lagi. Alasannya? ?Jaksa Agung meminta berkas kasus Mei dilengkapi lagi,? kata Direktur Hak Asasi Manusia Kejaksaan Agung, Ketut Murtika (Koran Tempo, 27 Mei 2004).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sendiri pertama kali menyelesaikan berkas kasus itu pada September 2003, tapi dinyatakan tak lengkap pada Maret 2004. Awal April 2004 lalu, Komisi kembali menyerahkan berkas itu dan mengalami nasib sama: berkasnya dikembalikan Kejaksaan Agung agar direvisi lagi.

Tak mengherankan jika mayoritas responden yang mengikuti jajak pendapat mengaku tidak puas dengan kinerja aparat keamanan dalam memproses kasus ini. Padahal kasus ini mencoreng citra Indonesia di luar negeri. ?Tapi, sudah enam tahun kejadian ini berlalu, kerusuhan tersebut dibiarkan dan tidak diselesaikan secara hukum,? kata Rizal, responden asal Surabaya.

Ini mengkhawatirkan. Kerusuhan yang menewaskan banyak orang itu dikhawatirkan akan terulang. Sebab, sampai kini pelakunya tak disentuh oleh hukum. Kalaupun ada sanksi, itu hanya moral akibat kecaman keras dari dalam negeri dan dunia internasional.


Indikator Pekan Ini: Badan Intelijen Negara (BIN) mengusulkan agar izin tinggal Sidney Jones, aktivis International Crisis Group, di Indonesia tak diperpanjang. Usul ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, yang membidangi pertahanan dan hubungan luar negeri, 25 Mei lalu. BIN menilai, Sidney Jones sering memberikan informasi atau pernyataan yang membahayakan keamanan negara.

Dalam rapat, bukan hanya Sidney Jones yang disinggung. Kabarnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat juga disebut-sebut akan ?ditertibkan? karena masalah serupa.

Pemerintah, seperti disampaikan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ad interim Hari Sabarno, meminta agar soal ini diputuskan dan menjadi sikap resmi DPR, supaya pemerintah punya keyakinan dan kepercayaan diri untuk menerapkannya.

Menurut Anda, apakah memang peran lembaga swadaya masyarakat memperkeruh keadaan menjelang pemilihan presiden 5 Juli? www.tempointeraktif.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus