Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kalau Menhankam Wiranto memang serius menyukseskan reformasi dan demokratisasi yang terdefinisi lebih ideal, seharusnya beliau juga melihat ke dalam tubuh TNI, yang saat ini sedang nestapa karena semakin tipisnya kepercayaan rakyat Indonesia. Juga, ia harus membenahi sikap dan fungsi utama TNI yang sampai saat ini masih dianggap sebagai peredam gerakan rakyat, yang merupakan penjelmaan impian terlaksananya demokrasi secara utuh.
Sekarang ini bukan saatnya untuk mengegolkan dua RUU tersebut. Dan menurut saya, bukan TNI yang berhak menciptakan undang-undang, melainkan wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR-MPR. TNI hanya berfungsi sebagai pelaksana jika terjadi penyelewengan demokrasi oleh kelompok-kelompok ataupun golongan yang ingin merobohkan reformasi dan demokrasi. Kemauan Menhankam tersebut hanya memperbesar kecurigaan rakyat terhadap dominasi TNI.
Pada dasarnya, perlu dipertanyakan mengapa Menhankam ingin supaya Undang-Undang Keselamatan Negara bisa diterapkan sebelum sidang umum dimulai. Apakah hal tersebut tidak bisa dibicarakan dalam Sidang Umum MPR pada November nanti? Seberapa jauh kemungkinan yang tidak atau kurang menguntungkan TNI bila hal tersebut dibicarakan dalam Sidang Umum MPR pada November nanti?
TRI WIDHARTO INDRO NUGROHO
[email protected]
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo