Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan pemerintah mengubah pendekatan dalam penyelesaian sengketa kontrak-kontrak listrik swasta, dari penyelesaian melalui pengadilan menjadi penyelesaian di luar pengadilan, berbuntut mundurnya Direktur Utama PLN Adhi Satriya dan Direktur Perencanaan PLN Hardiv Situmeang.
Dalam konferensi pers terakhirnya di Kantor Pusat PLN, Adhi, yang mengundurkan diri Senin (20/12) lalu, menyatakan sebetulnya tinggal selangkah lagi PLN bisa membuktikan adanya unsur KKN dalam proyek PLTU Paiton I. Jika dapat dibuktikan, dengan sendirinya kontrak bisa dibatalkan dan PLN dapat menghemat biaya yang mesti dikeluarkan untuk membayar kewajiban terhadap PT Paiton Energy.
Sementara itu, Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan, keputusan pemerintah mengubah pendekatan dalam penyelesaian sengketa kontrak-kontrak listrik swasta dilandasi alasan ingin mempertahankan kontrak yang ada. Dengan demikian, katanya, pemerintah akan tetap menghormati kontrak yang ada dan melakukan negosiasi di luar pengadilan. ”Percayalah, hasilnya hampir sama,” ujar Presiden.
Saat cara penyelesaian kontrak listrik swasta diangkat dalam Jajak Pendapat TEMPO Interaktif, 148 pengakses (32,7 persen) setuju dengan keputusan pemerintah menempuh jalan di luar pengadilan untuk menyelesaikan sengketa kontrak listrik swasta, 284 pengakses (63,5 persen) menyatakan tidak setuju, dan sisanya mengaku tidak tahu. Jumlah pengakses sedikit karena ini jajak pendapat yang sangat singkat, ditayangkan Kamis (23/12) lalu dan ditutup Selasa siang (28/12).
INFO GRAFIS
Apakah Anda setuju penyelesaian sengketa kontrak listrik swasta dilakukan di luar jalur pengadilan?Setuju | 32,7% | 148 | Tidak setuju | 63,5% | 284 | Tidak tahu | 3,8% | 17 | Total ..................................... : | 100% | 452 | |
Jajak Pendapat Pekan Depan:
Untuk Jajak Pendapat Indikator yang akan ditutup dua minggu mendatang, kami akan menyoroti soal pernyataan beberapa pihak yang menyarankan agar Jenderal TNI Wiranto dibebastugaskan sementara waktu dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, untuk mempermudah proses penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur. Anda bisa berpartisipasi dengan menjawab setuju, tidak setuju, atau tidak tahu di http://www.tempo.co.id.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo