Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ESKALASI tindak kekerasan yang dialami wartawan di era reformasi dan "kemerdekaan pers" semakin meningkat. Masalah yang sangat krusial tersebut dapat dilihat pada pemberitaan media massa akhir-akhir ini. Ini menjadi preseden yang tidak baik bagi perkembangan pers nasional bila tidak segera diantisipasi, baik oleh pemerintah, masyarakat pers, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Alasan mendasar dari beberapa kasus kekerasan terhadap wartawan, bahkan pendudukan kantor media oleh kekuatan kelompok massa tertentu, adalah pemberitaan yang tidak obyektif dan akurat. Bentuk arogansi oleh sebagian pers nasional akibat kemerdekaan pers ini adalah akibat kurangnya perhatian pada standar jurnalisme profesional dan etika pers. Di samping itu, sikap main hakim sendiri yang ditunjukkan pihak yang merasa dirugikan terhadap wartawan yang bersangkutan bukanlah sikap seorang ksatria, dan secara yuridis tindakan itu tidak dibenarkan.
Bila merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang dirugikan dapat menempuh mekanisme prosedural dengan menggunakan pasal 1 ayat (11) atau ayat (12), yaitu "hak jawab" atau "hak koreksi". Bila merasa tidak puas, mereka dapat menempuh jalur pengadilan, sehingga secara yuridis pihak yang dirugikan berada pada posisi yang kuat dan benar.
Untuk menekan tindak kekerasan terhadap profesi wartawan dan untuk perkembangan kemerdekaan pers itu sendiri di kemudian hari, sebaiknya dalam waktu dekat, pemerintahdalam hal ini Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN)bersama institusi pers seperti Dewan Pers Periode 2000-2003, menyosialisasikan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) ke semua komponen bangsa, baik aparat pemerintah (sipil dan militer), masyarakat pers, maupun masyarakat luas.
MUDIANTO
Tebet, Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo