Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BPJS Mempermudah atau Mempersulit?
Saya sudah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak Juli 2014. Iuran untuk kelas I sebesar Rp 59.500 per bulan. BPJS meyakinkan saya bahwa semua pemeriksaan akan dijamin. Kebetulan saya mengidap hipotiroid, sehingga dokter menyarankan tes darah tiga bulan sekali dan konsumsi obat setiap hari.
Prosedur rujukan puskesmas sudah sesuai dengan syarat, saat diperiksa spesialis di rumah sakit rekanan BPJS kemudian diberi rujukan untuk tes darah. Namun laboratorium rumah sakit menolak dengan alasan bahwa tes itu tidak dijalankan di laboratorium mereka. Sedangkan petugas lain mengatakan tes darah itu tidak ditanggung BPJS karena nilainya mencapai Rp 225 ribu, sedangkan plafon rawat jalan BPJS per hari per orang hanya Rp 160 ribu.
Mengingat prosedur yang harus saya lewati sebelum ke rumah sakit tersebut cukup merepotkan, dari rujukan puskesmas serta keharusan memfotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, yang membutuhkan waktu lagi, akhirnya saya putuskan membayar sendiri tes darah itu. Artinya, kartu BPJS yang saya punya tidak berarti sama sekali.
Saya tidak bisa membayangkan jika hal ini menimpa warga yang sudah sepuh yang akan mengurus kesehatannya. Begitu pula para pensiunan pegawai negeri yang dulu memiliki Askes kemudian harus menggunakan BPJS. Mereka membayar setiap bulan, tapi kini akan merasakan kerepotan seperti yang saya alami. Jika mereka tak ada yang membantu atau menemani untuk pengurusan semacam ini, saya yakin akan sulit mendapat layanan kesehatan yang diharapkan.
Saya mohon pihak BPJS bisa menyederhanakan prosedur. Misalnya, hanya dengan menggunakan Kartu BPJS sudah cukup untuk meyakinkan pihak rumah sakit agar peserta BPJS dilayani dengan baik. Dengan sistem online yang baik, peserta BPJS bisa dengan cepat dan tidak berbelit-belit dilayani sehingga tak perlu lagi harus bolak-balik memfotokopi sebelum diobati.
Dianing Prabandari
Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Penjelasan Panitia Nasional SNMPTN-SBMPTN 2014
Kami ingin menanggapi surat pembaca di majalah Tempo edisi 25-31 Agustus 2014 dari Suprayitno, Jalan Tlogomukti Timur I/878, Semarang, tentang biaya masuk perguruan tinggi negeri.
Pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (bukan Pasal 37) disebutkan bahwa penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah dapat dilakukan melalui pola sistem seleksi secara nasional dan bentuk lain. Pada ayat 2 dari pasal tersebut dinyatakan bahwa biaya seleksi untuk calon mahasiswa yang mengikuti pola sistem seleksi nasional ditanggung oleh pemerintah sehingga calon mahasiswa tidak perlu membayar atau dengan kata lain gratis. Dalam implementasinya, pola sistem seleksi nasional diselenggarakan melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), yaitu sistem seleksi yang menggunakan kriteria rekam jejak prestasi akademik siswa (nilai rapor, hasil ujian nasional, dan prestasi lain) dan prestasi sekolah (status akreditasi sekolah, prestasi alumnus, dan prestasi lain) yang diunggah dalam situs Pangkalan Data Sekolah dan Siswa Panitia Nasional SNMPTN. Jalur SNMPTN 2014 merupakan satu-satunya sistem seleksi nasional dengan ketentuan dapat diikuti semua siswa sekolah menengah atas yang akan lulus pada tahun ajaran 2014 dengan kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung setiap program studi PTN.
Untuk memberi kesempatan kepada lulusan sekolah menengah atas 2014 yang tidak diterima melalui jalur SNMPTN dan lulusan 2012 atau 2013, diadakan seleksi lain di luar seleksi secara nasional. Berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, pola seleksinya adalah Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Pada dasarnya SBMPTN adalah seleksi mandiri di tiap PTN yang diselenggarakan (dengan kepanitiaan) bersama-sama oleh semua PTN (di samping tiap PTN boleh menyelenggarakan ujian mandiri secara sendiri-sendiri-dengan kuota penerimaan mahasiswa diatur oleh pemerintah). Karena tidak termasuk kategori seleksi secara nasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 UU Nomor 12 Tahun 2012 tersebut, biaya seleksi jalur SBMPTN ditanggung masyarakat.
Pengelolaan keuangan terhadap seluruh biaya seleksi yang diperoleh dari pemerintah ataupun masyarakat ditetapkan, diatur, dipertanggungjawabkan, dan diawasi melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Bambang Hermanto
Pokja Sekretariat Panitia Nasional
SNMPTN dan SBMPTN 2014
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo