Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Humanisme dalam Arsitektur
ARSITEKTUR identik dengan kesan mewah, rumit, estetis, dan mahal. Akibatnya, pandangan yang berkembang adalah arsitektur yang layak hanya bisa diperoleh oleh masyarakat kelas menengah ke atas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pandangan ini mempengaruhi tindakan orang ketika ingin mendesain bangunan. Banyak yang menyerahkan desain kepada pemborong yang menawarkan desain gratis. Padahal rumah tidak hanya perlu nyaman dan sehat, tapi juga inspiratif. Karena itu, banyak orang keliru dalam memandang arsitektur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arsitektur merupakan wadah yang dirancang untuk menaungi segala jenis aktivitas manusia dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, arsitektur memang ditujukan untuk semua orang. Dengan kata lain, bukan hanya masyarakat kelas menengah ke atas, melainkan semua orang, termasuk masyarakat kelas menengah ke bawah, yang berhak menikmati dan memiliki arsitektur yang layak.
Pertanyaannya: apakah humanisme dalam arsitektur bisa diimplementasikan? Jika bisa, bagaimanakah caranya? Apakah ada arsitek yang mau bersikap profesional dalam menghadapi ketimpangan yang sering kali terjadi di lapangan ini? Jawabannya: tentu ada.
Grace Elkitov Pantan
Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
Budaya dalam Penegakan Hukum
SECARA expressis verbis, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Di balik itu, ada alasan historis yang kuat setelah dua orde hukum hanya subordinasi politik. Maka, seusai Orde Baru, ada reformasi konstitusi. Salah satunya perubahan UUD 1945 bahwa Indonesia merupakan negara berdasarkan hukum untuk menangkis kekuasaan absolut.
Masalahnya, kualitas penegakan hukum seperti berlari di atas treadmill, berkeringat tapi hanya di tempat yang sama. Dengan kata lain, penegakan hukum saat ini mengalami stagnasi. Dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, terdapat disparitas putusan. Terdakwa hanya dihukum 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan dalam kasus yang hampir serupa, pelaku penyiraman air keras dijatuhi hukuman hingga belasan tahun penjara.
Kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Syihab tak sama jika dibandingkan dengan pelanggaran protokol oleh banyak calon kepala daerah selama kampanye pemilihan kepala daerah yang tidak jelas tindak lanjutnya. Padahal penegakan hukum yang berkeadilan merupakan suatu keniscayaan untuk mengakomodasi kepastian hukum, keadilan, ataupun kemanfaatan.
Pemeo “penegakan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” kini mengalami perubahan seiring dengan narasi yang berkembang di ruang publik bahwa “penegakan hukum tajam ke oposan, tumpul ke pendukung pemerintah”. Ada budaya ewuh pakewuh dalam penegakan hukum kita.
Sudah banyak kajian ilmiah yang membahas budaya ewuh pakewuh, khususnya yang bersinggungan dengan realitas birokrasi. Sebagian besar konklusi kajian ilmiah itu menyatakan budaya ewuh pakewuh memberikan dampak negatif.
Budaya ewuh pakewuh merupakan kerikil yang harus dihindari dalam penegakan hukum karena akan mengganggu profesionalitas penegak hukum dan integritas penegak hukum serta merusak tatanan sistem yang baik. Karena itu, sudah seyogianya penegakan hukum dilakukan secara imparsial dengan mengedepankan prinsip equality before the law.
Adam Setiawan
Samarinda, Kalimantan Timur
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo