Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bantahan PKPU atas Pemberitaan Tempo
YAYASAN Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) merasa keberatan dan dirugikan oleh pemberitaan Kelompok Tempo Media tentang impor daging sapi PKPU. Pemberitaan itu muncul di Majalah Tempo (edisi 14-20 Maret 2011), Koran Tempo (14 Maret 2011), www.tempointeraktif.com (14 Maret 2011), www.tempointeractive.com (17 Maret 2011), dan majalah Tempo bahasa Inggris (16-22 Maret 2011).
PKPU telah menyampaikan keberatan kepada Dewan Pers. Dewan Pers telah menyelenggarakan beberapa kali pertemuan klarifikasi dan mediasi. Pada tanggal 18 April 2011 kedua pihak sepakat untuk mengakhiri perbedaan pendapat dengan menandatangani kesepakatan penyelesaian masalah di depan Dewan Pers. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Muryadi dan Direktur Utama PKPU Agung Notowiguno. Adapun Dewan Pers diwakili Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat. Saksi-saksi dalam kesepakatan ini adalah Rustam F. Mandayun (Corporate Secretary Tempo) dan R.B. Suryama M. Sastra (Ketua Umum Dewan Pengurus Yayasan PKPU).
PKPU menilai Tempo dalam pemberitaan tersebut telah menggunakan data yang tidak valid dan merugikan PKPU. PKPU mencatat beberapa kesalahan dalam pemberitaan Tempo sebagai berikut:
- Mencampuradukkan antara impor daging komersial dan bantuan daging kurban dari luar negeri untuk kepentingan ibadah dan amal sosial.
- Memuat jumlah impor daging sapi yang PKPU terima sebagai 9.758 ton, padahal PKPU menerima bantuan 9.758 kilogram dalam bentuk daging domba sesuai dokumen Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Pertanian dan Kementerian Sosial, serta hasil klarifikasi dari Bashar al-Jamal, Regional Director Human Appeal International (HAI) Australia, yang datang ke kantor PKPU awal April 2011.
- Secara tendensius mengidentifikasi PKPU sebagai importir yang memperoleh “kuota (daging sapi impor) yang paling banyak”, atas dasar dua informasi yang salah tersebut.
- Secara serampangan mengaitkan PKPU dengan Partai Keadilan Sejahtera, padahal PKPU tunduk pada peraturan perundangan nasional yang terkait dengan badan hukum yayasan, pengelolaan zakat, dan organisasi sosial. Di tingkat internasional, PKPU terikat pada ketentuan-ketentuan sebagai ‘NGO with Special Consultative Status with ECOSOC of the United Nations’.
PKPU adalah lembaga kemanusiaan yang bekerja atas dasar kepercayaan penerima manfaat maupun donatur. PKPU selalu memegang teguh kepercayaan masyarakat dan memastikan tidak ada penyalahgunaan melalui audit secara teratur oleh kantor akuntan publik. Oleh karena itu, PKPU merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan Tempo dengan beberapa kesalahan sebagaimana disebut di atas. Pemberitaan Tempo telah merugikan 1,2 juta penerima manfaat dan 21 ribu donatur PKPU.
Meskipun demikian, di depan Dewan Pers, PKPU telah memaafkan Tempo. Demi menjaga kepentingan masyarakat, PKPU menuntut Tempo agar ke depan lebih berhati-hati dan teliti dalam memberitakan hal-hal yang menyangkut nama baik PKPU maupun pihak-pihak lain. Sebaliknya, Tempo menyesalkan dampak yang dirasakan oleh PKPU dan penerima manfaatnya atas pemberitaan tersebut.
PKPU dan Tempo bersepakat untuk menyelesaikan masalah ini di Dewan Pers dan tidak membawa masalah ini ke jalur hukum. Sesuai dengan arahan Dewan Pers, Tempo berkomitmen untuk ke depan, secara konsisten mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan menghargai kepentingan sumber dalam pemberitaannya.
Antrean di Busway
SAYA mahasiswi, penumpang bus Transjakarta sehari-hari. Saya ingin memprotes sejumlah tindakan manajemen bus Transjakarta yang saya nilai tidak profesional dan tidak manusiawi.
Misalnya saja soal antrean penumpang di halte Dukuh Atas, Jalan Sudirman. Setiap hari antrean mengular begitu panjang. Saya biasanya harus menunggu sampai satu jam sebelum mendapat bus. Dalam kondisi demikian, manajemen Transjakarta seharusnya menambah jumlah bus. Tapi, setiap kali ditanya, petugas halte beralasan ini terjadi karena bus sedang mengisi bahan bakar gas.
Selain itu, perawatan bus menjadi persoalan. Saya pernah naik bus Transjakarta yang pintu belakangnya macet. Penumpang yang sudah lama antre pun tak sabar dan membuka paksa pintu itu. Petugas tak berbuat apa-apa. Penegakan aturan dalam bus juga sama saja. Petugas sering diam saja melihat ibu hamil tidak mendapat tempat duduk.
Janji Gubernur Fauzi Bowo mensterilkan busway dari kendaraan lain juga belum terwujud. Kalau begini, sampai kapan pun bus Transjakarta tak akan mampu merebut hati warga Ibu Kota.
ELISABETH FRANSISCA
Jakarta
Tanggapan Dipasena
KAMI menilai ada sejumlah kesalahan dalam artikel berjudul ”Gurita di Dipasena” yang dimuat majalah Tempo edisi 23-29 Mei 2011. Akibatnya, muncul kesan PT Central Proteinaprima Tbk memanfaatkan dana investor, dana petambak, dan dana lainnya secara tidak sah.
Misalnya, ada paragraf yang menyatakan sebuah tim pemeriksa dari Badan Pengawas Pasar Modal datang ke tambak, untuk menelusuri kejanggalan investasi di Dipasena. Mereka bertanya kepada kepala kampung soal pinjaman perbankan, proses kredit, dan penggunaan pinjaman. Menurut kami, pemuatan bagian ini bersifat insinuatif, tidak berdasarkan fakta, dan terlalu mengada-ada.
Sepengetahuan kami, Bapepam tidak pernah mengirim surat apa pun untuk memberitahukan adanya penyelidikan atau pengiriman tim pencari fakta semacam itu. Kami yakin Bapepam selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalitas dalam melakukan pemeriksaan kepada pihak mana pun.
Pada paragraf lain, ada pernyataan dari pengurus Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu yang menuduh Dipasena memaksa petambak menandatangani akad kredit dengan BNI, BRI, dan CIMB Niaga. Menurut petambak, PT Central Proteinaprima memegang uang mereka sebesar Rp 3,7 triliun. Menurut kami, pernyataan ini melecehkan profesionalitas ketiga bank tersebut dalam melakukan penilaian kelayakan, pengelolaan, dan administrasi kredit.
Apakah mungkin bank-bank yang diawasi Bank Indonesia ini begitu sembrono mencairkan kredit kepada pihak yang tidak berhak? Dalam skema kredit ini, posisi kami adalah penjamin kredit dan fasilitator bagi para petambak untuk memperoleh modal kerja dari bank. Kami juga menjadi administrator kredit bersama bank. Sebagai penjamin kredit, jika terjadi gagal bayar, perusahaan kami yang berkewajiban mengangsur bunga dan pokok kredit.
Demikian hak jawab kami. Kami berharap Tempo selalu mengedepankan akurasi informasi, tanpa mencampuradukkan fakta dan opini. Terima kasih.
GEORGE H. BASOEKI
Head of Corporate Communications Department
PT Central Proteinaprima Tbk
Terima kasih atas tanggapan Anda. Informasi tentang pemeriksaan lapangan Dipasena kami peroleh dari Bapepam. Sedangkan penjelasan Anda menanggapi pernyataan petambak sudah ada di dalam artikel tersebut.
Pesawat MA-60 di Nusa Tenggara
DALAM keterangan persnya pada Senin pekan lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti memastikan pesawat MA-60 Merpati laik terbang. Namun dia memberi pengecualian untuk sejumlah bandara dengan tingkat kesulitan tinggi, di mana MA-60 tidak bisa beroperasi.
Kebetulan tiga bandara yang disebut Dirjen Perhubungan Udara ada di Nusa Tenggara, yakni Bandara Ende, Bandara Waingapu (keduanya di Nusa Tenggara Timur), dan Bandara Ruteng (Nusa Tenggara Barat).
Saya menilai pernyataan pemerintah itu tidak tepat. Pelarangan pesawat Merpati MA-60 mendarat di kota kami akan membuat biaya perjalanan udara semakin mahal. Saat ini saja, harga tiket penerbangan dari Ende ke Kupang, yang makan waktu sekitar 50 menit, sudah mencapai Rp 670 ribu. Bagi banyak warga, harga tiket semahal itu tak terjangkau. Mohon pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan itu.
JOSEF A. GADI DJOU
Ende, Nusa Tenggara Timur
Cuti Bersama Dadakan
Keputusan pemerintah menetapkan 16 Mei lalu sebagai hari cuti bersama patut disayangkan. Apalagi pengumumannya dilakukan begitu mendadak, menandakan kurangnya persiapan pemerintah. Penetapan cuti bersama itu, menurut hemat saya, mengurangi hak publik mendapatkan pelayanan dari instansi pemerintah.
Keberadaan hari kerja di antara dua hari libur tak bisa dihindari. Tapi lain kali pemerintah tak perlu memaksakan diri menetapkan cuti bersama pada hari ”kejepit” semacam itu. Biarkanlah pegawai negeri yang ingin cuti tidak masuk kerja, karena toh tugasnya bisa digantikan koleganya yang masuk kerja. Artinya, pelayanan publik di instansi pemerintah tak terganggu.
Derasnya kritik atas keputusan pemerintah memberlakukan cuti bersama sebaiknya dijadikan momentum korektif. Patut disadari bahwa warga negara membayar pajak untuk mendapatkan pelayanan dari birokrasi pemerintah.
SOEN’AN H. POERNOMO
Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Demonstrasi Tak Perlu Izin
SAYA ingin mengoreksi kalimat yang salah pada keterangan foto majalah Tempo edisi 23 Mei lalu. Di sana disebutkan bahwa polisi menangkap sejumlah demonstran karena mereka ”tak memiliki izin”. Redaksional keterangan foto ini perlu diluruskan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sudah mengatur dengan amat jelas bahwa setiap warga masyarakat yang hendak melakukan unjuk rasa harus terlebih dulu memberi tahu pihak kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan demonstrasi.
Tidak ada ketentuan sama sekali untuk meminta izin, melainkan hanya memberitahukan. Mohon lain kali Tempo tidak melakukan kesalahan mendasar seperti itu. Terima kasih.
F.S. HARTONO
Purwosari, Yogyakarta
RALAT
Ada kekeliruan pada keterangan foto di halaman 36 majalah Tempo edisi 23-29 Mei. Di sana tertulis Andi Rahman, seharusnya Andi Rahmat. Juga tertulis Setyia Novanto, seharusnya Setya Novanto. Redaksi mohon maaf atas kekeliruan ini. Terima kasih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo