Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

7 April 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Sampoerna Foundation

TERIMA KASIH atas pemuatan Sampoerna Foundation sebagai salah satu lembaga pemberi beasiswa dalam artikel berjudul ”Berebut Studi Gratis”, Tempo edisi 31 Maret-6 April 2008. Namun, ada sedikit koreksi dari kami. Dalam penyebutan nama lembaga kami, terpasang logo PT HM Sampoerna Tbk., bukan logo Sampoerna Foundation.

Perlu kami sampaikan, Sampoerna Foundation dan HM Sampoerna Tbk. merupakan lembaga berbeda. Sampoerna Foundation merupakan organisasi filantropi profesional yang independen dan tidak berhubungan dengan perusahaan rokok.

CITRA I. LESTARI Public Relations Sampoerna Foundation

—Terima kasih atas penjelasannya. Mohon maaf atas kekeliruan ini. —Redaksi

Interogasi Imigrasi Singapura (1)

KASUS interogasi terhadap anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, dan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh oleh aparat Imigrasi di Bandar Udara Changi, Singapura, pada Maret lalu sungguh jauh dari kepatutan diplomasi internasional.

Walaupun pihak Imigrasi Singapura kepada Kedutaan Besar RI menyatakan pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan acak dan rutin terhadap penerbangan terakhir yang tiba di Changi, tetap tidak lazim. Sebab, pemeriksaan sampai lebih dari dua jam, seolah-olah memposisikan setiap orang Indonesia sebagai pelaku tindak kriminal yang patut diwaspadai tanpa bukti.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga dan patut disikapi dengan tegas. Jika terhadap pejabat tinggi dan mantan pejabat negara saja Imigrasi Singapura bisa bertindak seenaknya, apalagi terhadap rakyat Indonesia biasa. Tidak mustahil selama ini banyak warga negara Indonesia diperlakukan seperti itu. Imigrasi Singapura memang overacting.

RETNO SAWITRI Bandung, Jawa Barat

Interogasi Imigrasi Singapura (2)

PEMERIKSAAN petugas Imigrasi Singapura terhadap Adnan Buyung Nasution dan Abdul Rahman Saleh dinilai menghina pemerintah Indonesia. Karena itu, pemerintah diminta segera menyampaikan nota protes keras. Jika perlu, tokoh-tokoh Singapura yang datang ke Jakarta juga harus diperiksa.

Departemen Luar Negeri Singapura menyatakan interogasi itu merupakan hal wajar karena sudah menjadi standar peningkatan keamanan Imigrasi Singapura. Lagi pula petugas Imigrasi tidak mengetahui identitas Adnan Buyung karena tidak menggunakan paspor dinas atau diplomatik.

Keduanya memang ke Singapura untuk urusan pribadi dan menggunakan paspor hijau. Karena itu, sebaiknya kasus ini tidak ditanggapi berlebihan dan emosional. Kita harus terbiasa membedakan antara kepentingan negara dan urusan pribadi. Reaksi berlebihan akan memunculkan penilaian bahwa pejabat kita terbiasa dengan perlakuan istimewa, sekalipun dalam urusan pribadi.

RINNY RAMDHIKA Jonggol, Bogor

Wajah Baru Tempo

MAJALAH Tempo edisi 24-30 Maret dan 31 Maret-6 April 2008 semakin menarik. Di sampul depan tidak ada lagi garis merah tipis di pinggir, membuat cover kelihatan luas dan lapang. Apalagi dalam edisi 31 Maret-6 April 2008, kolom awak redaksi yang berdampingan dengan kolom Surat semakin kentara penampilannya ketimbang sebelumnya yang terletak di bawah dan tersebar di beberapa halaman.

Begitu pula Daftar Isi semakin manis dan cantik serta memudahkan pembaca mencari rubrik yang diminati. Semoga dengan wajah baru, Tempo menjadi majalah berita satu-satunya yang semakin layak dan harus dibaca. Bravo Tempo.

SUBIYANTO S.P. Head of Corporate Communications & CSR Domba Mas Group

GE Money Mengecewakan

JULI 2007 saya menutup kartu kredit (ACC) GE dengan nomor 5201431001760605. Penutupan dikonfirmasi via surat oleh GE nomor Reff GEMI/JKT/60/KBC/2007/1/ 50023605740 tertanggal 3 Juli 2007, yang ditandatangani Adi Adriyansah (desk/field coordinator).

Sesuai dengan kesepakatan, cicilan terakhir saya bayarkan pada 15 September 2007, sehari sebelum tanggal cetak tagihan melalui ATM BCA Botani Square Bogor. Setelah itu, tidak ada lagi kontak dari GE soal ini. Saya pun tak mempersoalkan kewajiban mereka mengirimkan surat konfirmasi penutupan kartu, sebagaimana dilakukan penerbit kartu lain yang juga saya tutup.

Hingga pada 21 Maret 2008, seseorang bernama Ferdian, yang mengaku diutus oleh GE Money, datang tanpa sopan-santun ke rumah saya menagih kekurangan pelunasan kartu kredit saya sekian juta rupiah plus bunga enam bulan. Dengan nada menekan, dia meminta saya membayarnya.

Kalau memang benar saya belum melakukan pelunasan, mengapa harus ditunggu setelah enam bulan? Apakah ini model baru jebakan GE Money untuk meraup uang dari mantan nasabah? Apalagi si tukang tagih meminta saya menunjukkan surat keterangan lunas dari GE Money yang tak pernah dikirimkan kepada saya.

Apakah standar penagih GE seperti ini? Apalagi setelah saya cek, kantor yang disebut si penagih sebagai GE Cabang Bogor ternyata cuma rumah toko yang disewa perusahaan outsourcing penagihan.

Beruntung, saya menyimpan semua bukti pelunasan kartu kredit yang saya tutup, termasuk salinan bukti transfer dan buku tabungan. Semuanya saya berikan kepada si Ferdian ini. Saya belum tahu kelanjutan prosesnya dan saya sudah tidak peduli. Semoga sharing ini bermanfaat bagi pemakai kartu kredit GE Money lainnya.

BASRI ADHI Pendiri Untung Online

Korban Surat Pembaca

SAYA telah disidik kepolisian berkaitan dengan dua surat pembaca saya di harian Kompas (26 September 2006) dan Suara Pembaruan (21 November 2006).

Surat di Kompas berjudul ”Duta Pertiwi Bohong” mengenai penjualan rumah susun nonhunian ITC Mangga Dua. Konsumen tidak diberi tahu sejak awal bahwa tanah yang dibelinya ternyata milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ini baru diketahui ketika ada pemberitahuan akan ada perpanjangan hak guna bangunan pada September 2006.

Dalam surat di Suara Pembaruan berjudul ”Jeritan Pemilik Kios ITC Mangga Dua”, saya menulis soal denda yang dikenakan pihak pengurus Perhimpunan Penghuni (PP) Rp 100 ribu per hari. Pengurus PP dipilih sepihak oleh PT Duta Pertiwi Tbk., pengembang ITC. Mereka bukanlah pedagang/penghuni, melainkan karyawan Duta Pertiwi yang ditempatkan di seluruh ITC.

Kedua surat pembaca inilah yang menjadikan saya tersangka di Markas Besar Kepolisian RI. Padahal saya hanyalah pedagang kecil. Saya berharap penyidikan segera dihentikan dan jangan biarkan saya menjadi tersangka bertahun-tahun.

Saya tidak habis mengerti kenapa perusahaan yang patut diduga menipu ribuan konsumennya masih bisa seenaknya bertindak, sedangkan korbannya malah menjadi pesakitan. Apakah keadilan hanya untuk kelompok besar, seperti Sinar Mas Group?

SENG SENG KHOE Jakarta

Intimidasi di SD Cikal Serpong

SAYA sangat kecewa terhadap perlakuan Sekolah Dasar Islam Cikal Harapan di Sektor IX Bumi Serpong Damai. Anak saya yang baru kelas I SD mengalami depresi cukup berat akibat intimidasi guru kelasnya tanpa berani menceritakannya kepada kami orang tuanya.

Beruntung, kami mendeteksi ada hal yang tidak wajar. Dia sering terbangun dan menangis di malam hari. Bila mewarnai gambar, ia pun hanya menggunakan warna hitam. Tekanan yang diterimanya dimulai dari larangan ke toilet untuk buang air kecil, sehingga ia takut minum. Akibatnya, urinenya sempat sangat keruh dan suhu tubuhnya tinggi.

Setiap akan pulang ke rumah, dia pun selalu diberi giliran paling belakang, meskipun telah menyelesaikan tugas lebih cepat daripada teman-temannya. Belum lagi kecaman yang kerap diterimanya, termasuk dipermalukan di hadapan teman-temannya karena tidak ingat salah satu ayat dari hafalan surat pendek (juz amma).

Kami beberapa kali mencoba mengkomunikasikan hal ini dengan guru kelasnya. Namun, tidak digubris, malah anak kami diberi hukuman karena mengadu. Sayangnya, kepala sekolah kurang mempercayai cerita kami, karena guru kelas tersebut terhitung senior.

Yang paling membuat hancur hati saya sebagai orang tua, putri kami malah dituduh mencuri uang teman-temannya. Dia dua kali diinterogasi di ruang UKS oleh guru tersebut dengan menghadirkan temannya satu per satu.

Saya benar-benar putus asa karena putri saya sedang belajar pada pertengahan tahun akademis sehingga tidak mungkin pindah ke sekolah lain. Sementara itu, tekanan dari gurunya belum juga berakhir. Bila ada pembaca yang dapat memberikan solusi, kami sangat berterima kasih.

D.H. Widayatmoko Jalan Vinca 4 Nomor 37 Blok G-4, Sektor I-IV BSD City, Tangerang, Banten

Pencalonan Gubernur BI

Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan uji kelayakan dan kepantasan terhadap Boediono sebagai calon Gubernur Bank Indonesia yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilakukan pada 7 April 2008.

Sejumlah anggota DPR berpendapat, Boediono sosok yang tepat menduduki jabatan Gubernur BI, karena kepiawaiannya di bidang moneter dan makroekonomi. Namun, sebagian lain menilai Boediono terlalu konservatif, kurang progresif.

Banyak di antara mereka yang sudah telanjur mengeluarkan banyak pernyataan tidak setuju terhadap pencalonan Boediono, ujung-ujungnya memberikan sinyal setuju. Para anggota Dewan hendaknya bersikap gentle.

ADE RACHMAN Bogor, Jawa Barat

Rekonsiliasi Hipmi

WARGA Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) terus disuguhi konflik berkepanjangan di internal organisasinya. Rentetan peristiwa, mulai musyawarah nasional khusus, musyawarah daerah luar biasa, musyawarah daerah lanjutan, hingga perang opini di media, mengukuhkan citra Hipmi yang pecah.

Konflik dapat dipandang sebagai sesuatu yang memalukan dan harus dihindari. Tapi sejatinya, konflik memiliki wajah lain yang positif. Konflik dapat menjadi mekanisme penyesuaian norma-norma yang lebih sesuai dengan tuntutan kondisi yang baru. Konflik pun mencegah stagnasi atau kemandekan.

Masalahnya, bagaimana mengidentifikasi dan mengarahkan konflik agar melahirkan hal-hal yang konstruktif. Ini hanya bisa terwujud jika pihak-pihak yang terlibat konflik menyadari perlunya menghormati hak-hak orang lain.

Solusi penting agar konflik Hipmi happy ending adalah dengan rekonsiliasi. Karena itu, dibutuhkan sikap terbuka, menghargai pendapat, dan mengedepankan kepentingan bersama dari segenap warga Hipmi.

HERU COKRO Anggota Hipmi

Investor Asing di Menara Telekomunikasi

PERATURAN Menteri Komunikasi dan Informatika yang melarang semua operator nirkabel menggunakan menara dari perusahaan investasi asing membingungkan investor. Peraturan Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 yang dikeluarkan pada 18 Maret 2008 juga melarang investasi asing di bisnis penyedia menara telekomunikasi.

Dalam pasal 5 dinyatakan penyedia menara, pengelola menara, atau kontraktor menara adalah badan usaha yang seluruh modalnya atau kepemilikan sahamnya dimiliki pelaku usaha dalam negeri. Ini menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Pertama, mengapa pemerintah membatasi investasi asing dalam proyek-proyek infrastruktur, padahal sektor ini sangat penting karena membuka lapangan pekerjaan? Kedua, peraturan ini akan berpengaruh langsung terhadap proyek-proyek infrastruktur lainnya. Akibat ketidakpastian hukum, investor asing enggan berinvestasi dalam pembangunan jalan tol, energi, dan transportasi.

Ketiga, kasus ini menunjukkan miskoordinasi antarpemerintah. Mengapa peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2008 mengenai Daftar Negatif Investasi, yang tidak menyebutkan industri penyedia menara sebagai sektor tertutup bagi investasi asing? Pemerintah hendaknya meninjau kembali peraturan yang kontraproduktif bagi iklim investasi ini.

BROTO SUDEWO Koordinator Komunitas Pemantau Telekomunikasi Indonesia, Jakarta

Sinetron Tak Bermutu

SUGUHAN sinetron di beberapa stasiun televisi pada jam tayang utama sungguh memuakkan. Ada yang ceritanya hanya didominasi intrik, gosip, kekerasan, perilaku buruk dan syirik, penipuan sana-sini, serta membuat beberapa pemainnya menjadi bulan-bulanan karena lugu dan bodoh.

Tayangan semacam itu akan sangat merusak masyarakat. Apalagi masih banyak kelompok masyarakat yang kurang berpendidikan sehingga mudah meniru perilaku yang ditayangkan tersebut.

Sangat disayangkan bila para pemilik stasiun televisi tidak sadar diri, sampai nantinya harus ditegur oleh para pemuka masyarakat. Janganlah tayangan yang disuguhkan semata-mata mengejar iklan tanpa memperhitungkan dampak buruk bagi negeri ini.

LIE GAN YONG Jakarta

Layanan Haji Jangan Pilih Kasih

SEBAGAI negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, negara dituntut untuk memberi pelayanan maksimal terhadap kebutuhan umat Islam. Salah satunya terkait dengan pelaksanaan ibadah haji yang selama ini selalu menimbulkan masalah.

Soal ini tampaknya mulai mendapat perhatian serius. Pemerintah mulai menata aturan pelaksanaan ibadah haji yang selama ini cenderung timpang. Salah satu gebrakan adalah perlakuan yang sama terhadap jemaah haji plus, yang selama ini mendapat keistimewaan.

Selama ini, jamaah haji yang mendaftar secara reguler melalui Departemen Agama harus antre, bahkan masuk daftar tunggu. Adapun mereka yang melaksanakan ibadah haji plus tidak perlu antre. Ini memancing kecemburuan. Lagi pula ibadah haji di mata Tuhan semua sama. Tidak ada yang plus atau minus, kecuali ketulusan dan keikhlasannya.

ISMA RAHMAWATI Ciputat, Jakarta Selatan

Berantas Penyelundupan di Riau

KASUS penyelundupan di Riau kembali marak. Tanpa tertangkapnya para penyelundup, aksi penyelundupan besar-besaran di sepanjang Sungai Siak tak akan terkuak dan akan berlangsung terus. Dalam membongkar kasus ini, aparat di level bawahlah yang kerap dikorbankan.

Aksi penyelundupan melalui jalur Sungai Siak sesungguhnya sudah lama menjadi perbincangan masyarakat Riau. Sekali transaksi ke Malaysia atau sebaliknya bisa Rp 10 miliar. Tapi sayang, aparat yang mengawasi wilayah ini terkesan tutup mata.

Sangat aneh jika Kepolisian Daerah Riau tidak mengetahui tindakan penyelundupan di sepanjang Sungai Siak, karena aksi ini telah berlangsung lama. Yang menjadi pertanyaan, siapa sesungguhnya yang bertanggung jawab atas pengawasan keamanan tertinggi di Provinsi Riau?

Jika tugas ini hanya dibebankan kepada aparat sekelas kepala kepolisian sektor, terasa naif sekali, mengingat nilai penyelundupan sangat besar. Ini membuktikan pengawasan keamanan di provinsi ini sangat lemah dan tidak terkoordinasi. Tapi sayang, Kepala Polda Riau tak pernah tersentuh.

ABDUL BASIT Depok, Bogor

Benahi Pembagian Tunjangan Guru

DALAM empat-lima tahun terakhir, para guru negeri dan swasta di Riau telah menerima uang tunjangan hari raya, uang transportasi, dan tunjangan honor daerah yang jumlahnya lumayan. Ini melegakan, tapi ada satu hal yang mengganjal nurani saya, yaitu cara pendistribusiannya.

Hampir di semua sekolah, 10 atau 15 hari sebelum dana ini diterima, para guru harus menandatangani sejumlah berkas tanda terima. Terkadang jumlah uang yang tercantum tak sama dengan yang diterima. Alasannya, ada guru yang sebelumnya tidak tercantum dalam daftar, kini harus kebagian jatah juga.

Cara-cara seperti ini akhirnya menimbulkan gosip dan fitnah. Seharusnya memang, terima uang dulu, baru tanda tangan. Saya pernah tidak mendapat THR pada Lebaran 2006 karena tidak setuju dengan cara pembagian seperti itu. Alangkah baiknya bila Pemerintah Provinsi Riau memperbaiki hal ini agar tidak ada fitnah di kemudian hari.

PANDU SYAIFUL Anggota PGRI

Jalanan Jakarta Rusak Parah

SELAMA 15 tahun tinggal di Jakarta baru kali ini saya merasakan kondisi jalanan di ibu kota ini sedemikian rusak parah. Hampir tidak ada perbaikan yang memadai.

Saat pilkada DKI saya ragu memilih Fauzi Bowo karena tak yakin akan kemampuannya. Ternyata keraguan saya tak salah.

KOMARANINGSIH Bintaro Jaya, Jakarta Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus