Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

4 Juni 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Dari Redaksi

29 Mei merupakan hari bersejarah bagi PT Tempo Inti Media Tbk.-penerbit majalah Tempo dan Koran Tempo. Hari itu, dalam rapat umum pemegang saham di Hotel Sahid Jakarta, tiga direktur senior mengakhiri masa tugasnya. Ini pertama kalinya direksi pensiun dengan cara "normal".

Sebelumnya, pada 1994, ketika majalah Tempo dibreidel, direksi "terpaksa pensiun" di tengah jalan. Zulkifly Lubis dan Yusril Djalinus, dua dari tiga direktur senior, ketika itu memilih bertahan di Tempo dan mencari berbagai alternatif usaha, sementara beberapa yang lain mendirikan sebuah majalah berita mingguan. Leonardi Kusen, 56 tahun, direktur utama yang juga pensiun pekan lalu, bergabung pada 1996, di masa-masa paling sulit setelah breidel. Awalnya ia mewakili Yayasan Jayaraya, salah satu pemegang saham Tempo.

LK, begitu nama Leonardi Kusen biasa disingkat, yang "kenyang" jabatan direktur di kelompok Jaya, terbukti sebagai "nakhoda" yang andal. Keputusan cepat, tepat, dan berani mewarnai kepemimpinannya, termasuk keberhasilan menjaga independensi Tempo dari incaran pemilik modal "bermasalah". Tentang Tempo, ia punya komentar, "Saya bekerja 30 tahun. Sepuluh tahun di Tempo merupakan pengalaman tak terlupakan. Di sini kita bebas berargumentasi, gebrak meja bila perlu, tanpa ada yang sakit hati. Itu karena kita jalankan pekerjaan ini dengan hati nurani."

YD, demikian Yusril Djalinus disapa, adalah salah satu pendiri majalah Tempo bersama Goenawan Mohamad dan kawan-kawan pada 1971. Dialah perancang sistem koordinator reportase, unit khusus peliputan berita Tempo. YD juga yang mendirikan Pusat Data & Analisa Tempo serta Tempo Interaktif-Tempo edisi online yang ramai diakses di akhir masa Soeharto. Setelah Tempo terbit kembali pada 1998, ia menjabat direktur pemasaran. Begitu bersemangat YD, 62 tahun, "mendorong" tim iklan, sampai-sampai ia mendapat julukan "Kick YD"-meminjam istilah sebuah acara di televisi. Di rapat terakhir pemasaran, YD mengirim sebuah pesan pendek: "Saya berterima kasih pada Anda semua. Saya tidak lagi ikut rapat mulai sekarang. I love you all."

ZL, panggilan Zulkifly Lubis, adalah cermin disiplin Tempo. Ia masuk kerja tepat waktu. Ia membalas pesan pendek yang mampir ke ponselnya dengan kecepatan yang mengagumkan untuk orang berusia 63 tahun. Dia menularkan disiplin itu kepada jajaran keuangan, sumber daya manusia, dan umum, yang sejak Tempo terbit kembali dipimpinnya. Berkat ZL inilah laporan keuangan bulanan Tempo selalu selesai sebelum pertengahan bulan berikutnya, sebuah prestasi yang mengesankan. Bergabung dengan Tempo pada 1973 sebagai reporter, ZL sudah memimpin banyak unit kerja, termasuk PT Temprint. "Pergaulan di sini selalu hangat, terutama setelah Tempo era baru ini. Itu sebabnya saya merasa tak ada beban untuk pensiun," itu komentar ZL.

Prestasi direksi senior ini segudang, tapi yang terpenting adalah memilih direksi pengganti tanpa membuat "kapal" guncang. Ketiganya percaya promosi dari dalam untuk direksi merupakan yang terbaik bagi Tempo saat ini. Maka sebuah proses magang disiapkan.

Bambang Harymurti, corporate chief editor yang ditunjuk sebagai direktur utama baru, setahun lalu diserahi jabatan wakil direktur utama. Bambang, 50 tahun, lulusan Institut Teknologi Bandung dan J.F. Kennedy School of Government Harvard University, AS, bahkan sejak 1999 berada di dewan direksi. Bambang didampingi dua direktur, yaitu Herry Hernawan, 48 tahun, kini direktur pemasaran dan Direktur Utama Temprint, dan Toriq Hadad, 47 tahun, kini direktur sumber daya manusia dan umum merangkap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo. Keduanya juga sudah dimagangkan sebagai direksi sejak 2002. Tim baru ini diperkuat tiga wakil direktur: Gabriel Sugrahetty, Fairawati, dan S. Malela.

Tentu hari-hari berikut akan "berbeda" tanpa kehadiran tiga senior ini. Toh, kami beruntung ketiga senior tadi masih akan berada di sekitar Tempo. YD dan ZL akan menjadi komisaris-bersama Goenawan Mohamad, Sri Nugroho, dan Tribudi Rahardjo (dari Yayasan Jayaraya). LK akan masuk ke dewan penasihat komisaris bersama Ciputra, Fikri Jufri, Harjoko Trisnadi, Lukman Setiawan, dan Goenawan Mohamad.


Klarifikasi PT H.M. Sampoerna Tbk

Terima kasih atas pemberitaan soal Kampus Program Sampoerna di rubrik Pendidikan, Tempo, edisi 28 Mei-3 Juni 2007, halaman 92, berjudul Berlomba Menjadi Pengusaha. Namun ada beberapa hal yang perlu kami klarifikasi, terutama atas kutipan pemberitaan yang kurang sesuai dan berdampak pada kesalahpahaman bagi pihak lain.

  1. Program Sampoerna Young Entrepreneur Challenge 2007 (SYEC 2007) merupakan salah satu kegiatan Kampus Program Sampoerna yang diprakarsai Divisi Public Relations, dan bekerja sama dengan Lembaga Studi Manajemen (LSM) FEUI. Kegiatan ini diperuntukkan bagi seluruh mahasiswa di perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri, secara nasional.
  2. Tata cara kerja kegiatan SYEC 2007 oleh Sampoerna jelas berbeda, yaitu memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk merealisasikan usaha yang mereka ajukan pada masa kompetisi. Sebagai penghargaan, tiga pemenang utama akan mendapat modal usaha sebagai aplikasi dari rencana bisnis yang diajukan. Selanjutnya, mereka akan mendapat bimbingan utama dari LSM FEUI selama satu tahun.
  3. Berbagai macam kompetisi rencana bisnis di kalangan masyarakat umum maupun mahasiswa bukanlah hal baru. Namun konsep, tata cara pelaksanaan, bimbingan, output akhir yang dihasilkan, serta membangun jiwa kewirausahaan adalah perbedaan prinsip SYEC 2007.
  4. Kalimat pada alinea kedua yang dikutip "menjual ide dan meniru" sama sekali tidak terjadi dalam pelaksanaan kompetisi SYEC 2007.
  5. Adalah wajar bila terdapat kesamaan/kemiripan di beberapa bagian dari kompetisi ini yang serupa namun tak sama dengan kompetisi sejenis lainnya.

Demikian klarifikasi Sampoerna sebagai ralat atas pemberitaan untuk menghindari kesalahpahaman bagi semua pihak yang terkait. Terima kasih atas kerja samanya.

YUDI RIZARD HAKIM Manager Public RelationsPT H.M. Sampoerna Tbk

-Terima kasih atas masukan dan koreksinya-Redaksi


Koreksi dan Tanggapan Newmont

Kami perlu memberikan koreksi sekaligus tanggapan terkait dengan tulisan P. Raja Siregar, mantan anggota tim terpadu/periset Walhi, dalam rubrik Surat Tempo edisi 21-27 Mei 2007, berjudul Tanggapan Tim Terpadu Kasus Buyat.

Pertama, dalam tanggapannya yang mengutip Tempo, Raja Siregar menulis, "Sementara itu, untuk memastikan ada-tidaknya pencemaran di Buyat, sejumlah penelitian pun dilakukan. Dari enam tim yang mengacak-acak Buyat, semua menyimpulkan perairan itu tercemar logam berat."

Raja Siregar jelas telah memanipulasi tulisan di Tempo, yang maknanya amat bertentangan (dari "tak tercemar" menjadi "tercemar"). Yang betul Tempo menulis, "Sementara itu, untuk memastikan ada-tidaknya pencemaran di Buyat, sejumlah penelitian pun dilakukan. Dari enam tim yang mengacak-acak Buyat, semua menyimpulkan perairan itu tak tercemar logam berat." (Tempo edisi 30 April-6 Mei 2007).

Kedua, Raja Siregar juga menulis, "Tim Terpadu melakukan penelitian aspek lingkungan di perairan dan di darat. Jika mengacu pada standar Magosh 1999 dalam ASEAN Marine Quality Criteria tahun 2004, dengan kandungan arsen dan merkuri sebesar itu, perairan Teluk Buyat masuk kategori tercemar."

Pertanyaannya, adakah nilai baku mutu untuk sedimen merujuk ASEAN Marine Quality Criteria tahun 2004, seperti diklaim Raja? Ternyata tidak ada! Setelah laporan tim terpadu/tim teknis tentang Teluk Buyat disampaikan pada 9 November 2004, selama beberapa bulan kami memeriksa secara rinci keakuratan referensi, data, dan metodologi laporan tersebut, termasuk menghubungi Sekretariat ASEAN untuk memastikan ada-tidaknya nilai baku mutu untuk sedimen.

Ternyata benar, ASEAN Marine Quality Criteria 2004 tidak memuat nilai mutu untuk sedimen. The Marine Water Quality Criteria 2004 memang menetapkan nilai untuk 17 parameter awal bagi perlindungan kehidupan air dan kesehatan manusia, tapi tidak menyebut kata arsenik dan rujukan untuk sedimen.

Informasi ini dapat dengan sangat mudah diverifikasi. Silakan klik http://www.aseansec.org/cme/Marine%20Water%20Quality%20Criteria%20for%20the%20ASEAN%20Region.pdf. Jadi, sangat jelas Tim Teknis telah menggunakan referensi yang tak pernah ada, apalagi menyatakannya sebagai ASEAN Water Quality Standard untuk memberikan legitimasi yang tidak benar atas kesimpulan yang dibuat.

Dengan dimasukkannya referensi yang tak pernah ada itu, tim teknis telah melanggar kode etik dan profesionalisme. Kami menilai beberapa orang yang terlibat dalam penulisan laporan itu mungkin secara teknis tidak memiliki kualifikasi mengenai masalah yang dikaji, sehingga yang dihasilkan tidak benar.

Hal ini didukung oleh munculnya pendapat berbeda yang disampaikan beberapa anggota tim yang merupakan para ilmuwan yang mewakili Provinsi Sulawesi Utara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Universitas Sam Ratulangi, ITB, dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi). Mereka inilah suara resmi tim, seperti ditulis Tempo, "yang menyatakan Buyat aman." (edisi 30 April-6 Mei 2007, hlm. 96)

Ketiga, Raja Siregar juga menilai, perkara yang disidangkan di PN Manado hanya menyangkut parameter kualitas air, kandungan logam berat pada tailing, serta perizinan untuk pembuangan limbah tailing. Jika dicermati seksama, pertimbangan Majelis Hakim PN Manado memutuskan perkara ini sangat komprehensif, dari segi pertimbangan hukum dan fakta hukum. Tebalnya saja 279 halaman. Isinya tak cuma aspek prosedur, tapi juga substansi. Ini membuktikan hakim sangat serius menangani perkara tersebut.

Berikut ini di antaranya:

Fakta-fakta Hukum: PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) menyerahkan laporan Rencana Kelola Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), dan laporan Program Kerja kepada pemerintah secara teratur; Tidak terdapat hubungan antara kegiatan tambang PT NMR dengan kandungan arsenopirit di tanah; PT NMR tak pernah mendapat teguran/peringatan berkaitan dengan pelanggaran baku mutu di perairan Teluk Buyat.

Pertimbangan Hukum:

  • Hasil Puslabfor Polri diperbandingkan dengan penelitian dari lembaga-lembaga independen dan terakreditasi, nasional maupun internasional, yaitu: (i) Hasil akan sampel split menyatakan, logam dalam sedimen masih di bawah ambang baku mutu Kepmen No. 51/2004; (ii) Hasil penelitian Bapedalda, UNSRAT, PT NMR, dan LSM (Maret 2000); (iii) Hasil WHO/Minamata Institute (2004); (iv) Hasil CSIRO (Agustus 2004); (v) Kementerian Lingkungan Hidup; (vi) Tim Independen Sulawesi Utara (2004); (vii) Hasil Audit Kesehatan Masyarakat Depkes (2004); (viii) Hasil Penelitian Dermatologi UNSRAT (2001). (ix) Hasil Penelitian Tim Studi Sosial UNIMA (2004); (x) Hasil Penelitian ITB (2005) Laporan (Agustus 2004); (xii) RKL/RPL dengan metode Proper KLH.
  • Berdasarkan alat bukti yang sah di atas dan didukung para ahli, disimpulkan kadar logam berat di air laut, sedimen, dan biota laut masih di bawah baku mutu KepmenLH No. 02/MENKLH/1988, KepmenLH No. 51/2004, dan PP No. 82/2000. Sludge dari sediment pond tidak mempengaruhi air Sungai Buyat dan air tanah, di mana kandungan logam berat di air sungai dan air tanah masih di bawah ambang baku mutu.
  • Berdasarkan hasil penelitian dan kajian lembaga nasional dan internasional: kadar logam berat di air laut, air tanah, air sungai, biota laut, dan manusia masih di bawah ambang batas baku mutu.

Kami berharap, koreksi dan tanggapan ini bisa menjernihkan mana yang terang dan mana yang gelap. Kami yakin Tempo di pihak yang terang dan berupaya selalu berimbang dan akurat. Dengan begitu, publik mendapat informasi berlandaskan fakta yang sudah teruji secara ilmiah.

RUBI W. PURNOMOPublic Relations ManagerPT Newmont Pacific NusantaraMega Kuningan, Jakarta


Kecewa Asuransi Hospital Benefit Manulife

Sejak tujuh tahun lalu, saya dan istri menjadi nasabah asuransi kesehatan Hospital Benefit Manulife. Saya bergabung karena tertarik keunggulan, manfaat, dan janji manis Hospital yang disampaikan agen Jakarta Synergy, Ibu RKT. Salah satu yang diunggulkan adalah perusahaan ini dapat menerima fotokopi kuitansi rumah sakit yang telah dilegalisasi/duplikat tanpa menjelaskan peraturan yang lain.

Setelah tujuh tahun menjadi nasabah, untuk pertama kalinya istri saya mengajukan klaim setelah melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Namun hasilnya sungguh mengecewakan. Klaim yang diajukan tidak dapat dibayarkan karena sudah dibayar oleh perusahaan tempat istri saya bekerja. Menurut Ibu RKT, hal itu sudah jelas tercantum di pasar perjanjian. Dalam hal ini, saya jelas tertipu dan dirugikan karena pada saat presentasi, ia tak pernah menjelaskan pasal yang dimaksud. Setelah saya baca detail perjanjian yang diberikan setelah saya menjadi nasabah, ternyata tercantum pasal yang menjelaskan hal itu.

Jadi, sampai kapan pun, jika saya dan istri mengajukan klaim ke Hospital tidak akan pernah dibayar sesuai dengan manfaat program yang saya ikuti. Sebab, perusahaan saya jauh lebih besar mengganti klaim yang saya ajukan dibanding program Hospital yang katanya benefit itu. Dan hal itu tidak sesuai dengan janji yang disampaikan dulu.

Ternyata, selama tujuh tahun, saya telah menghambur-hamburkan uang dengan mengikuti progam Hospital Benefit Manulife, yang tidak saya ambil benefitnya. Mentah-mentah saya dan istri tertipu. Ketika memutuskan untuk berhenti, terlihat ketidakprofesionalan agen dan pihak asuransi. Premi asuransi kesehatan masih ditagih, padahal saya jelas-jelas sudah berhenti. Berdasar pengalaman ini, saya berharap khalayak lebih cermat menyikapi tawaran maupun janji manis yang diberikan pihak asuransi dan agennya.

IMAM RISMANTONo. Polis 4211610946 & 4211611142Kompleks BPK V/R 14, Cinere, Depok


RALAT:

Pada Tempo edisi 28 Mei-3 Juni, rubrik Hukum, bertajuk "Bom Waktu dari Meruya", halaman 45 tertulis, "M.J. Widijatmoko, salah satu Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia." Yang benar, "M.J. Widijatmoko, salah satu Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia DKI Jakarta." Mohon maaf atas kekeliruan ini.

-Redaksi


Hak Jawab

Pada 5 Juni 2007, Redaksi Tempo menerima surat dari kantor advokat dan pengacara Ozhak Emanuel Sihotang & Partners, yang meminta hak jawab dan somasi atas isi Tempo edisi 16-22 April 2007, edisi 23-29 April 2007, dan edisi 7-13 Mei 2007, ihwal berita menyangkut kliennya, Raymond J.J. Latuihamallo (Ongen). Lalu, pada 8 Juni 2007, Redaksi menerima surat dari Dewan Pers yang mengingatkan Tempo untuk memuat hak jawab itu.

Raymond berkeberatan atas pemberitaan Tempo yang mengaitkan dirinya dengan kematian aktivis hak asasi manusia Munir. Ia menilai berita Tempo tidak berimbang karena tidak mengonfirmasikan segala tuduhan kepadanya.

Tempo sudah berusaha mendapatkan konfirmasi, tapi saat itu Raymond tak jelas keberadaannya di mana. Tempo berkali-kali mengontak nomor telepon genggam Raymond, namun yang terdengar hanya voice mail.

Tempo juga mengontak sejumlah kerabat Raymond. Tempo, misalnya, mewawancarai paman Raymond, F.M.B. Pattinasarani (Opa Bomy) di Belanda. Tempo juga menghubungi ipar Raymond, Donny Pattinasarani, meminta difasilitasi untuk berbicara dengan Raymond atau keluarganya. Menurut Donny, seperti dimuat dalam tulisan Tempo, keluarga akan menunjuk pengacara dan dialah nanti yang akan berbicara atas nama keluarga. Tempo juga menghubungi keluarga dan kerabat Raymond di Ambon, Maluku. Sampai saat-saat terakhir penerbitan tiga edisi itu, bahkan sampai saat ini, kami terus berusaha mewawancarai Raymond. Segala upaya itu kami lakukan demi memberikan kesempatan kepada Raymond untuk menyampaikan fakta menurut versi dirinya. Kesempatan yang belum juga datang. Demi melayani hak informasi publik dalam pengungkapan kematian aktivis hak asasi manusia Munir, Tempo akhirnya menurunkan berita di tiga edisi yang disebutkan tadi.

Kami sangat menghargai Dewan Pers dan upaya yang ditempuh oleh Raymond. Pers nasional, sesuai dengan aturan undang-undang, memang wajib melayani hak jawab. Untuk itulah kami memuat hak jawab seperti tertulis di bawah ini:

Untuk dan atas nama klien kami, Raymond J.J. Latuihamallo (Ongen), bersama ini kami sampaikan somasi sekaligus untuk dimuat sebagai hak jawab atas pemberitaan yang tidak benar pada majalah Tempo edisi 16-22 April 2007, 23-29 April 2007, dan 7-13 Mei 2007.

1.Isi pemberitaan mengenai Ongen dalam tiga kali penerbitan itu sangat tidak benar, tendensius, mencemarkan nama baik, memfitnah, membentuk opini yang menyesatkan dan bersifat menghakimi klien kami. Juga dilakukan tanpa adanya pemberitaan yang berimbang, mengabaikan asas praduga tak bersalah, bahkan dengan tidak mengkonfirmasikan isi pemberitaan tersebut pada klien kami sebagai orang yang diberitakan. Seluruh berita tentang diri klien kami itu hanya opini yang menyesatkan masyarakat.

2.Pada edisi 16-22 April 2007, dengan kepala berita "Kasus Munir: Pria Misterius di Changi". Di situ disebutkan bahwa "Ongen adalah seorang yang dekat dengan jaringan pengedar ekstasi di Belanda, punya hubungan baik dengan tentara, preman politik, dan debt collector alias penagih hutang". Artinya, menurut Tempo, klien kami bukanlah "pria misterius" sehingga tak sesuai lagi dengan kepala beritanya. Tempo tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 ayat (4) yang mengatakan: Kepala-kepala berita harus mencerminkan isi berita.

Isi pemberitaan yang tidak benar mengenai Ongen antara lain:

2.1 Hal. 26 Paragraf 3, dengan judul "Perjamuan Terakhir di Coffee Bean", seorang musisi asal Ambon dicurigai terlibat. Tempo menyebutkan: "Pria gondrong itu tidak jelas identitasnya."

Bantahan:Meskipun menulis "Identitas pria gondrong itu tidak jelas", dengan vulgar dan sinis Tempo membeberkan siapa Ongen menurut opininya yang menyesatkan.

2.2. Hal. 29 Kolom 1, Tempo menyebutkan: "Menurut polisi, lelaki inilah tokoh penting di balik kematian Munir."

Bantahan:Tempo telah melibatkan/mengait-ngaitkan polisi untuk melegalkan tuduhannya kepada klien kami. Sangat jelas dan terang bahwa Tempo telah memposisikan klien kami, tanpa dasar dan alasan hak yang jelas, sebagai orang yang berkaitan dengan pembunuhan Munir.

2.3. Hal. 29 Kolom 1 Paragraf 2 Tempo menyebutkan : "Sinyal lebih terang disampaikan sumber Tempo lainnya. Katanya, orang kedua itu adalah penyanyi Ambon bernama Ongen Latuihamallo. Ia punya banyak nama alias: Johan, Anton, dan Raymond."

Bantahan:Dengan menyebutkan Ongen sebagai "orang kedua", Tempo secara tendensius telah menuduh klien kami terlibat di dalam konspirasi pembunuhan Munir. Sangat jelaslah bahwa penyebutan klien kami sebagai "orang kedua" bertujuan "membidik" klien kami sebagai pelaku pembunuhan Munir.

2.4 Hal. 29 Kolom 1 Paragraf 3, Tempo menyebutkan: "Beberapa seniman memberikan informasi yang lebih seram: selain pemusik, Ongen juga dekat dengan jaringan pengedar ekstasi di Belanda dan punya hubungan baik dengan tentara."

"Belakangan diperoleh informasi bahwa polisi memang sudah membidik si penyanyi"

Bantahan:Ini jelas tuduhan yang tidak mendasar, fitnah, yang merupakan pelanggaran berat terhadap profesi jurnalistik dan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 ayat 6.

Kalimat "polisi memang sudah membidik si penyanyi" merupakan pemberitaan yang tak sesuai dengan kebenaran dan keadilan. Ini masuk dalam perbuatan fitnah semata terhadap klien kami. Kalimat ini telah mendahului penyidik dari Mabes Polri, yang memeriksa klien kami sebagai saksi.

2.5 Hal. 29 Kolom 1 Paragraf 5 Tempo menyebutkan: "Ongen terlibat? Meski polisi menyakininya, masih tak jelas bagaimana pembunuhan itu dilakukan."

Bantahan:Majalah Tempo menyimpulkan klien kami terlibat pembunuhan Munir. Kata-kata "polisi meyakininya" menunjukkan bahwa Tempo telah melakukan kebohongan publik dan sekaligus merugikan nama baik klien kami.

2.6 Hal. 31 Kolom 2 Paragraf 1 Tempo menyebutkan : "Ongen Latuihamallo pun raib bagai hantu."

Bantahan:Majalah Tempo menimbulkan konotasi yang buruk di masyarakat, seolah-olah klien kami melarikan diri atau menghilang dari peredaran. Klien kami tidak pernah melarikan diri, apalagi raib bagai hantu.

2.7 Hal. 31 Kolom 3 Paragraf 1 Tempo menyebutkan: "Pertanyaan lain: Apa motif Ongen menghabisi Munir? Tak mudah merabanya."

Bantahan:Tempo secara terang-terangan menuduh klien kami sebagai pembunuh Munir dan tidak lagi mempergunakan "asas praduga tak bersalah". Pernyataan itu telah masuk dalam klasifikasi fitnah dan pencemaran nama baik. Klien kami segera akan melakukan penuntutan atas permasalahan ini secara prosedur hukum, baik pidana maupun perdata.

2.8 Hal. 32 dengan judul: "Si Gondrong di Bandara Changi", pada kolom 1 paragraf 1 disebutkan: "Dialah Ongen Latuihamallo, orang terakhir yang berbincang dengan Munir di Bandara Changi, Singapura, pada malam nahas 7 September 2004."

Bantahan:Tempo telah menyesatkan sehingga terbentuk opini di masyarakat bahwa klien kami terlibat dalam peristiwa tersebut dan tidak ada orang lain lagi.

Padahal, hal. 29 kolom 3 paragraf 5 edisi yang sama ditulis: "Dalam antrean kembali naik pesawat, Munir bertemu Tarmizi Hakim, dokter ahli bedah jantung dari Rumah Sakit Harapan Kita." Jadi, bukan klien kami orang terakhir yang berbicara dengan Munir.

2.9 Hal. 32, kolom 1, paragraf 2, Tempo menyebutkan "Kesaksian salah satu penumpang Garuda ketika itu memang menyebut seseorang berambut gondrong yang dikenalkan kepadanya sebagai "preman politik."

Bantahan:Dengan menyebut sebagai preman politik, telah menyudutkan klien kami yang sampai saat ini tidak pernah terjun ke dalam dunia politik, apalagi sebagai premannya.

2.10 Hal. 32, kolom 2, paragraf 3, Tempo menyebutkan: "Belakangan nama Ongen tersangkut di dunia hitam."

"Sumber Tempo di Belanda menyebutkan bahwa Ongen dikenal dekat dengan jaringan pengedar obat terlarang, terutama ekstasi."

"Di Jakarta, di kalangan musisi pun, nama Ongen kini dikait-kaitkan dengan profesi miring debt collector alias penagih utang."

Bantahan:Tempo telah membangun citra diri klien kami yang sangat buruk di masyarakat. Tujuannya untuk mengaitkan dengan peristiwa pembunuhan Munir. Tempo telah membuat berita sensasional yang tidak bersikap obyektif, semata-mata mau merusak nama baik klien kami.

Berita yang menyebutkan "Sumber Tempo di Belanda menyebutkan bahwa Ongen dikenal dekat dengan jaringan pengedar obat terlarang, terutama ekstasi" adalah kebohongan publik.

Pada wawancara Tempo dengan seseorang di Belanda, dengan subjudul "Mencari Jarum di Wiyk", Tempo memuat: "Apa dia pernah terlibat kegiatan ilegal? Ada yang bilang dia dekat dengan jaringan pangedar ekstasi? Sumber berita tersebut meyatakan: "Dia tidak main di wilayah itu. Saya tahu semua pengedar di sini. Dia bukan salah satu di antaranya."

Jadi, Tempo telah memberitakan yang tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh narasumbernya sendiri. Majalah Tempo telah melakukan pelanggaran-pelanggaran antara lain:

  • Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 ayat (5).
  • Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 ayat (8b).
  • Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 Butir c.
  • Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 ayat (2).

3.2 Hal. 34 dengan judul laporan utama Fakta Baru Kasus Munir: "Lelaki dengan Dua Wajah", ditulis "ia aktif di gereja dan dekat dengan tentara. Hingga kini keberadaannya tidak terlacak."

Bantahan:Majalah Tempo membentuk opini yang menyesatkan bahwa klien kami bisa melakukan apa saja dengan dua kepribadiannya.

4. Tempo edisi 7-13 Mei 2007 hal 40 kolom 1 paragraf 5 menulis tentang klien kami sebagai berikut :

"Ongen dianggap mengetahui eksekusi Munir pada dini hari 7 September 2004."

Bantahan:Majalah Tempo tidak berhak menuduh klien kami sebagai orang yang mengetahui atau sebagai pelaku pembunuhan Munir. Tempo telah melakukan perbuatan yang dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 ayat (8B) dikenal sebagai "trial by press".

5. Sudah jelas seluruh pemberitaan Tempo yang menyangkut klien kami pada tiga edisi itu adalah tidak benar, bersifat fitnah, tidak berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya melainkan hanya opininya sendiri, mencemarkan nama baik klien kami, membentuk opini yang menyesatkan di masyarakat dengan menuduh klien kami sebagai pembunuh Munir, melanggar asas praduga tak bersalah, melakukan pembunuhan karakter, dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga sangat merugikan klien kami baik moril, nama baik, maupun reputasi klien kami.

6. Tindakan Tempo maupun wartawan yang meliput sangat bertentangan dengan kebebasan maupun Kode Etik Jurnalistik, yang tidak memperkenankan institusi pers menyebarkan fitnah. Pemberitaan yang nyata-nyata tidak benar dan merugikan klien kami tersebut merupakan perbuatan keji yang layak untuk mendapat sanksi hukum, baik perdata maupun pidana.

7. Walaupun klien kami memiliki hak jawab yang diatur Undang-Undang Pers, hak jawab tersebut tidak menghilangkan hak-hak hukum klien kami untuk melaporkan redaksi dan wartawan Tempo yang menulis dan menuntut ke aparat kepolisian.

Pemberitaan tidak benar yang dilakukan Tempo tersebut telah menimbulkan luka yang mendalam, baik bagi diri pribadi klien kami maupun keluarganya.

Pemberitaan tidak benar tersebut telah dilakukan tanpa memikirkan akibat yang dapat timbul dalam rumah tangga dan keluarga klien kami, khususnya anak-anak dan juga kehidupan sosial klien kami, melainkan hanya memikirkan keuntungan materiil semata dari (kemungkinan) naiknya oplah majalah Tempo sendiri.

Karena itu, untuk menjaga kepentingan dan mencegah tindakan serupa di kemudian hari yang dapat merusak diri klien kami dan keluarganya, serta untuk memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat dan insan pers yang berniat untuk melakukan pemberitaan secara tidak bertanggung jawab, kami dan klien kami berpendapat tidaklah cukup untuk hanya menggunakan hak jawab. Kami juga akan mengajukan upaya hukum terhadap redaksi dan wartawan Tempo yang menulis isi berita tidak benar tersebut, baik secara pidana maupun perdata.

8. Dari segi hukum pidana, isi Tempo itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan dan fitnah. Sedangkan ditinjau dari segi hukum perdata, isi tulisan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan mencemarkan nama baik. Pihak yang dicemarkan nama baiknya berhak untuk menuntut ganti rugi baik atas kerugian materiil maupun immateriil.

9. Bersama ini kami mensomasi majalah Tempo agar dalam kesempatan pertama penerbitan edisi berikutnya untuk memuat somasi ini sekaligus merupakan hak jawab klien kami.

Demikian somasi dan hak jawab kami sampaikan, atas perhatian dan tanggapan yang positif dari Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 4 Juni 2007Hormat kami,Kuasa Hukum Raymond J.J. LatuihamalloOzhak Emanuel Sihotang, SHIr. Supriyati, MSc., SHElisa Manurung, SHTarsono Transisto, SH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus