Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

19 Maret 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dinamit untuk Lumpur Panas Lapindo

Saya pesimistis usaha menyumbat semburan lumpur panas Lapindo dengan memasukkan bolabola beton akan berhasil. Bukankah di bawah pusat semburan lumpur merupakan kawah yang luas? Walhasil, begitu sampai di dasar pusat semburan, bolabola beton tersebut hanya akan berkumpul dan menumpuk saja. Itu berarti, usaha itu akan siasia dan mubazir. Mudahmudahan dugaan saya meleset.

Sebagai orang awam yang bodoh tentang teknologi geologi, saya punya usul yang agak gila, tapi masuk logika sehingga perlu dipertimbangkan efektivitasnya. Yakni, di pusat semburan lumpur diluncurkan batangan paralon sepanjang 10 meter dengan diameter sama dengan bola beton. Ujungujung pipa tertutup rapat dan diisi dinamit dengan daya ledak tinggi, seperti yang digunakan untuk meledakkan bukit atau gunung guna mendapat bahan baku semen. Bisa juga dengan memasukkan bahan peledak sejenis C4.

Luncurkan sampai jumlahnya ratusan. Begitu sensor detektor menunjukkan sudah di kedalaman 900 meter, kirakira 100200 paralon berisi dinamit yang terkumpul di situ diledakkan dengan remote control secara bersamaan. Ledakan yang dahsyat itu pasti akan melongsorkan dan menggugurkan tanah di atasnya sehingga lubang semburan tertutup. Dapat diduga, semburan seketika akan terhenti.

Bila ide di atas bisa dilaksanakan, maka perlu suatu tim ahli yang anggotanya ahliahli bahan peledak dari TNI dan Gegana Polri. Juga, ahliahli dinamit yang biasa menghancurkan gunung untuk mendapat bahan baku semen. Ahli bahan peledak dari luar negeri yang memiliki kemampuan meledakkan dan merobohkan bangunanbangunan tinggi dalam sekejap tanpa pengaruh sama sekali pada bangunan di sekitarnya juga perlu diundang.

Semoga ide ini bisa dipertimbangkan agar penderitaan korban lumpur Lapindo segera berakhir.

WARSITO SANYOTO Jakarta Selatan


Kapok Naik Lion Air

Setelah berkalikali membaca keluhan konsumen di surat kabar tentang kehilangan bagasi di pesawat Lion Air, akhirnya saya mengalami juga kejadian tersebut. Pada 12 Februari malam, saat pulang ke Jakarta dari Medan, saya menggunakan Lion. Pada penerbangan itu, saya kehilangan satu buah tas bagasi berisi sejumlah barang yang sangat berarti dan sampai saat ini tidak ditemukan.

Yang membuat saya kesal, dengan entengnya petugas kontrol bagasi saat itu hanya meminta saya mengisi formulir kehilangan. Saya sempat berdebat dan menolak mengisi formulir tersebut, sebab saya menilai Lion sangat sembrono dengan hanya menugaskan satu petugas jaga yang memeriksa keluarnya bagasi dari lokasi terminal. Padahal, jumlah penumpang yang keluar saat itu cukup banyak.

Keteledoran petugas jaga saat itu sudah diakui Deputy/Chief Baggage Lost and Found Lion Air, yakni Saudara Darusallam. Ia membuat surat pernyataan resmi mengenai keteledoran petugas yang mangkir dari tugas jaga, lengkap dengan perincian namanama yang bersangkutan (seharusnya empat, tapi hanya satu orang yang bertugas).

Sudah dapat ditebak, hingga surat ini ditulis, penyelesaian dari Lion Air sangat berbelitbelit. Saya dipingpong ke sanake mari, dan bagasi saya hanya diganti selembar formulir pengaduan kehilangan barang. Tampaknya, para pengguna armada ini hanya bisa pasrah menanti giliran tertimpa musibah kehilangan barang tanpa solusi pencegahan dari pihak Lion. Hal itu membuat saya kapok menggunakan Lion Air. Saya mengimbau agar berhatihati memilih pesawat agar kejadian serupa tak dialami penumpang lain.

JOHANES PARTOGI S Jalan Papandayan No. 33 Jakarta Selatan


BNI ’Menodong’ Debitor

Saya calon debitor kredit perumahan Bank BNI yang ditunjuk developer sebuah apartemen di kawasan Depok. Kredit yang diajukan Rp 86 juta (delapan tahun), sebuah jumlah yang kecil untuk sebuah hunian. Menjelang akad kredit, saya diminta menyediakan uang Rp 14 juta lebih, termasuk untuk blocking dana sebesar satu kali angsuran, plus biaya lainlain Rp 1.650.000. Perlu diketahui, saya telah membayar uang muka sebesar 30 persen kepada developer, meski sebenarnya boleh 20 persen dari total pembelian.

Alangkah kagetnya ketika saya dikenai ”wajib asuransi jiwa” melalui BNI Life, sebuah anak perusahaan BNI, dengan pembayaran lunas sebesar Rp 8.882.940, dan harus dibayar ketika akad kredit itu juga. Saya menolak. Selain tak membawa dan tak punya uang sebanyak itu, juga tak ada pemberitaan terlebih dulu. Dalam surat akad kredit memang ada pemberitahuan akan ada ”asuransi jiwa”, tetapi kolom tersebut dikosongkan, dan saya tidak membayangkan jumlahnya demikian besar dan harus lunas.

Saya sampaikan kepada orang Bank BNI di Menara Saidah, Jakarta, tempat akad kredit dilaksanakan pada 6 Maret, bahwa saya harus tahu dulu hak dan kewajiban untuk ikut BNI Life. Kalau cara ”menodong” (fait accompli) begini sama saja merampas uang saya untuk kepentingan yang saya tidak tahu. Saya merasa dibodohi. Kemudian, saya mendapat penjelasan bahwa asuransi jiwa tersebut berkaitan dengan ”jika sesuatu terjadi dengan jiwa saya” dan dilunasi dengan dana tersebut. Saat saya minta penjelasan tertulis tentang hal itu, petugas dari BNI tak dapat menjawab.

Yang jelas, saya merasa dipaksa ikut BNI Life saat mengajukan permohonan kredit ”yang tidak besar itu”. Kalau dihitung, saya harus mengeluarkan dana antahberantah sebesar Rp 23 juta (biaya notaris plus Rp 2.560.000) untuk kredit Rp 86 juta. Ini namanya BNI memeras nasabahnya. Padahal, saya juga dikenai pajak melalui developer sebesar Rp 11.200.000. Masya Allah! Pertanyaannya, apakah dapat dibenarkan sebuah bank yang mencantumkan nama negara merampas uang (calon) nasabah untuk kepentingan anak perusahaannya (BNI Life)? Apakah ada peraturan atau undangundang yang mewajibkan nasabah ikut asuransi jiwa? Apakah caracara seperti itu dibenarkan dari sisi etika perbankan?

Z. NASIR Kompleks Pelni C VII/2, Depok, Jawa Barat


Soal Kasus Ruilslag Patal Senayan

Salut atas rubrik investigasi Tempo edisi 5–11 Maret 2007 bertajuk ”Membongkar Kasus Ruilslag Patal Senayan”. Patut diingat, Patal Senayan dibangun pada 1961 dalam rangka pampasan perang Jepang. Dengan demikian, pembangunan Patal Senayan memiliki nilai historis sebagai pengingat dan penebus kesengsaraan rakyat selama penjajahan Jepang.

Bila kemudian Patal Senayan diruilslag, maka nilai historis tersebut telah dicampakkan. Dan, mereka yang setuju dan melaksanakan ruilslag nyatanyata telah berpihak kepada orangorang yang menyengsarakan rakyat. Betapa tidak? Ribuan karyawan beserta keluarganya telah dikorbankan dengan kehilangan hak asasinya untuk bekerja dan memperoleh nafkah. Kemudian, negara dirugikan miliaran rupiah.

Investigasi Tempo harus segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang dengan mengutamakan kebenaran materi substansial yang bersumber pada rasa keadilan dan kepatutan. Jadi, bukan sekadar kebenaran prosedural yang sarat kolusi, korupsi, dan nepotisme.

SRI AJOE OETOMO Eks warga Patal Senayan Jakarta


Waspadai Bangkitnya Komunisme

Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 019/A/JA/03/07 tertanggal 5 Maret 2007 tentang larangan beredarnya bukubuku pelajaran sejarah SMP dan SMA yang mengacu kepada kurikulum 2004. Sebab, bukubuku itu dinilai tidak mencatat kebenaran sejarah Indonesia, di antaranya tentang pemberontakan PKI di Madiun pada 1948 dan pemberontakan G30S/PKI pada 1965.

Ada tiga kelompok buku yang dilarang. Pertama, buku SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), Kronik Sejarah Kelas I SMP karya Anwar Kurnia, penerbit Yudhistira, dan sebagainya. Kedua, buku SMA, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sejarah Kelas I untuk SMA karangan T.B. Purwanto dan kawankawan. Sedangkan kelompok ketiga, bukubuku teks pelajaran SMP, MTs, SMA, Madrasah Aliyah, dan SMK yang mengacu kepada kurikulum 2004.

Surat Keputusan Jaksa Agung itu mewajibkan semua pihak yang menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan barang cetakan tersebut menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri setempat. Selain itu, kejaksaan, kepolisian, ataupun alat negara lain yang berwenang memelihara ketertiban umum diwajibkan untuk melakukan penyitaan bila menemukan barang cetakan yang dimaksud.

Kita patut bersyukur dengan keluarnya Surat Keputusan Jaksa Agung itu, namun kita berharap Jaksa Agung tak cukup melarang peredaran bukubuku sejarahnya, tetapi juga mengambil langkahlangkah hukum terhadap orangorang yang terlibat dalam upaya penghilangan fakta kebenaran sejarah tersebut.

RINNY RAMDHIKA Perum Pojok Salak Blok 18/27 JonggolBogor [email protected]


Renungan untuk Bangsa

Mengapa musibah datang lagi? Belum cukupkah Allah menguji umat manusia yang hidup di negara yang bernama Republik Indonesia ini? Tengoklah, warga Sumatera Barat menangis karena puluhan orang meregang nyawa tertimbun reruntuhan rumahnya. Sebelumnya, masyarakat Manggarai, Nusa Tenggara Timur, berduka akibat tanah longsor. Pesawat milik maskapai penerbangan nasional Garuda terbakar di Yogyakarta. Sebelumnya, pesawat Adam Air jatuh di laut dan hingga kini tak terangkat. Kecelakaan kapal bermotor di laut juga berulang kali terjadi.

Takdir Ilahi selalu diawali sebab yang menimbulkan akibat. Kalau kita renungkan, kejadian bencana alam dan malapetaka di Indonesia tidak terlepas dari sikap bangsa Indonesia yang merusak, misalnya hutan digunduli dan sungaisungai dicemari. Bukan saja merusak alam, tapi juga merusak ekonomi, bisnis pariwisata diganggu dengan teror bom sehingga para turis dan investor pun takut datang.

Kerusakan lain, uang negara dan rakyat digarong, infrastruktur kota amburadul. Sarana transportasi Indonesia yang rentan kecelakaan, bukannya dirawat dan dijaga kelayakan pakainya. Armada yang berkarat dan mesinnya sudah amburadul masih dioperasikan. Selain itu, para pemimpin nonformal, seperti tokoh agama, juga telah gagal membimbing umat untuk berlaku kebajikan. Akhirnya, agama hanya pengakuan formal tanpa punya korelasi dengan perilaku para pemeluknya.

Bencana dan malapetaka yang terjadi bertubitubi telah menimbulkan dampak yang lebih jauh, yaitu saling menyalahkan. Bencana alam pun menyebabkan sesama anak bangsa saling tunjuk. Karena itu, alangkah baiknya kita tidak saling tuding dan menyalahkan. Akan lebih baik kalau kita introspeksi diri. Bangsa ini sudah 61 tahun merdeka, tapi mental kita masih terjajah, tertindas, dan tidak dewasa dalam menanggapi setiap persoalan. Kita masih berpikir untuk menuntut hak tanpa sadar akan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik.

GUS KANDAR Jalan Sholeh Iskandar Bogor, Jawa Barat


Gaduh Perombakan Kabinet Membingungkan Rakyat

Banyaknya desakan dan suara agar pemerintah segera melakukan perombakan kabinet merupakan masukan yang penting. Wacana soal pergantian kabinet tersebut mulai marak kembali setelah banyak desakan dari elite politik. Mereka menilai kinerja Kabinet Indonesia Bersatu kurang bagus sehingga perlu dirombak. Pergantian kabinet bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu menunggu waktu satu tahun atau lebih. Namun, hal itu merupakan hak prerogatif presiden.

Perombakan harus memiliki tujuan untuk memperbaiki keadaan dan bukan karena keinginan pihak A atau B. Bukan juga karena adanya surat masuk yang siap jadi menteri ini atau itu, atau titipan dari pihak sana atau sini. Sebaiknya, norma demokrasi diikuti agar rakyat tidak dibuat bingung karena pemerintah akan tetap bekerja. Ada atau tidak ada pergantian menteri, pemerintahan SBYJK tetap bekerja menyelesaikan masalahmasalah yang terjadi.

Kepada elite politik dan masyarakat luas, jangan menggaduhkan soal perombakan. Beri waktu kepada pemerintah yang sekarang sedang bekerja sungguhsungguh untuk mengatasi berbagai permasalahan pembangunan, peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, pemerintah perlu situasi agar bisa bekerja dengan baik. Perombakan kabinet dimungkinkan jika presiden menganggap itu perlu dilakukan. Tetapi jangan sampai setiap hari, setiap saat, ada kegaduhan soal pergantian menteri sehingga mengganggu tugastugas yang sedang dia lakukan

DIMAS PRATAMA Puri Permata Cibinong, Jawa Barat


Penyelesaian Kasus Ambalat

Kasus pelanggaran yang dilakukan beberapa kapal patroli Malaysia di kawasan Ambalat sempat menimbulkan kemarahan rakyat, juga para politikus di negeri ini. Dalam menanggapi provokasi Malaysia di Ambalat tersebut, sebagian anggota DPR berbeda pendapat: ada yang ingin pemerintah segera melakukan tindakan diplomatis serius, ada juga yang menyatakan saatnya bagi RI melancarkan aksi militer terhadap negeri jiran itu.

Aksi konfrontasi secara langsung dengan Malaysia dalam kasus sengketa batas negara bukan cara yang tepat. Harus disadari bahwa Indonesia dan Malaysia, khususnya angkatan bersenjata kedua negara, telah memiliki hubungan bilateral yang baik. Jadi, tidak semestinya hubungan baik itu dirusak karena persoalan perbatasan yang diselesaikan secara tindakan militer.

Tentara Nasional Indonesia dan Angkatan Tentara Malaysia sendiri telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan perbatasan RIMalaysia, termasuk di Ambalat, di meja perundingan. Seperti dinyatakan Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto, semua pihak harus mendudukkan masalah perbatasan secara proporsional melalui perundingan atau jalur diplomasi.

Hal senada diungkap Panglima Angkatan Tentara Malaysia, Jenderal Tan Sri Dato’ Seri Hj Abdul Azis Bin Hj Zaenal. Perundingan atau jalur diplomasi merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan berbagai persoalan perbatasan RIMalaysia. Pendek kata, tindakan militer hanya akan membuat hubungan kedua negara putus dan memperburuk keamanan kawasan Asia Tenggara.

FATIMAH AZAHRA Jalan Anyelir Nomor 8, Depok, Jawa Barat


RALAT:

Pada rubrik Nasional, Tempo edisi 1218 Maret 2007, bertajuk Belakang Lebih Selamat, halaman 42, tertulis namanama korban warga Australia, ”... Allison Sudrajat, Bryce Steel..” Seharusnya, ”...Allison Sudradjat, Brice Steele...” Mohon maaf atas kesalahan ini.

Redaksi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus