Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penjelasan BII
Sehubungan dengan surat Bapak Johannes Dharmawan dari Jakarta berjudul Keluhan Terhadap BII Card Center yang dimuat dalam rubrik Surat dalam Tempo edisi 31 Januari—6 Februari 2005, berikut penjelasan kami atas surat tersebut.
Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Bapak Johannes Dharmawan selaku merchant Bii Card Center. BII melalui Ibu Riris Pinta Uli, Head Customer Service Card Center, dan Ibu Christyanti D. Silitonga, Head Customer Service cabang Kelapa Gading, telah menyelesaikan masalah yang dialami Bapak Johannes. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
Esti Nugraheni Kepala Divisi Komunikasi Perusahaan dan Biro Direksi PT Bank Internasional Indonesia Tbk.
Tentang Prof Nazaruddin Syamsuddin
Pertama-tama, atas nama Monash University, saya menyampaikan ucapan terima kasih atas dimuatnya artikel tentang Prof Nazaruddin Sjamsuddin (bukan Syamsuddin!) tentang penghargaan Distinguished Alumni yang beliau terima (rubrik Album, Tempo edisi 13 Februari 2005 halaman 12). Namun ada beberapa kesalahan yang perlu diperbaiki, yaitu selain ejaan nama, juga tahun selesai program doktornya tahun 1981 dan bukan 1985. Distinguished Alumni yang paling tepat menurut saya adalah alumni teladan dan memang untuk menjadi teladan alumni harus berbuat yang luar biasa.
Sebagai informasi, Prof Nazaruddin Sjamsuddin menerima gelar dan terpilih karena: ”…, he has demonstrated tireless and fearless commitment to the democratization of political processes in Indonesia, and unshakeable integrity through his service as chief commissioner of the Indonesian Electoral Commission (KPU).” (DAA Citation) Bagaimana saya tahu itu? Karena saya salah satu pengusulnya.
BASOEKI KOESASI Senior Lecturer in Indonesian School of Languages, Cultures and Linguistic Monash University
—Mohon maaf atas kesalahan ejaan kepada Bapak Nazaruddin Sjamsuddin dan terima kasih atas koreksi Anda—Red.
Penjelasan dari Ukrida
Kami perlu memberikan penjelasan sehubungan dengan tulisan Tempo, edisi 14-20 Februari 2005, dalam rubrik Surat, halaman 8-9 berjudul ”Prihatin terhadap Situasi di Ukrida”.
Pergantian Dekan Fakultas Kedokteran Ukrida dilakukan karena memang jabatan dekan telah lowong sejak 30 September 2004. Dengan alasan agar proses belajar-mengajar tidak terganggu dan berlangsung sebagaimana mestinya, jabatan dekan harus segera diisi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kalaupun dalam pergantian dekan ada kesalahpahaman, itu adalah masalah internal Ukrida, dan telah diselesaikan dengan kesepakatan bersama pada 18 Januari 2005.
Perlu dijelaskan, selama proses belajar-mengajar dan kehidupan kampus Ukrida, tidak pernah ada intimidasi dalam bentuk apa pun dan kepada siapa pun. Bahkan Fakultas Kedokteran Ukrida telah mendapat akreditasi dari pemerintah Malaysia.
TIGOR PAGARIBUAN SH Staf Rektor Bidang Hukum
Sekadar Meluruskan
Dalam berita kriminal seputar perkelahian berdarah antara sesama politisi Golkar Lampung Tengah (Tempo edisi 7-13 Februari 2005) antara lain tertera polisi menjerat dan menahan tertuduh pelaku penusukan dengan pasal kepemilikan senjata tajam.
Pendapat saya, ada kekeliruan (bukan kesalahan) penerapan istilah mendasar.
Menurut UU Darurat No. 12/1951 tanggal 1 September 1951 Pasal 2 khusus untuk senjata tajam, pemukul, dan penusuk yang dilarang bukan kepemilikannya tetapi membawa di tempat umum. Itu pun ada pengecualiannya, misalnya penjual daging di pasar, orang yang akan/sedang merumput di ladang, tukang kayu yang lewat jalan raya menuju tempat kerja membawa peralatan tajam/runcing.
Sebagai ilustrasi, kalau dengan kepemilikan sudah bisa dipersalahkan, lalu bagaimana dengan kolektor senjata tajam yang disimpan di rumah semata-mata karena keindahan/nilai seninya. Saya sendiri penggemar senjata tajam khas seperti mandau dari Kalimantan, badik dari Makassar, dan beberapa pisau lipat yang sudah berumur lebih setengah abad. Semoga bermanfaat dan tidak menimbulkan kerancuan tafsir di masyarakat, lebih-lebih disalahartikan oleh aparat.
F.S. HARTONO Purwosari RT/RW 04/59 Yogyakarta
Beguganjang dan Catatan Pinggir
Sehubungan dengan tulisan Sdr. Goenawan Mohamad dalam rubrik Catatan Pinggir majalah Tempo edisi 14-20 Februari 2005, dengan judul ”Bekuganjang”, dengan ini kami sampaikan bahwa yang benar itu adalah ”Beguganjang”, yang artinya ”Hantupanjang”. Dalam kepercayaan masyarakat Batak, beguganjang ini dapat membuat orang sakit disantet oleh orang yang memiliki beguganjang tersebut.
Demikian kami sampaikan, mohon ko-reksinya.
Terima kasih.
JOHNNI R. SIMANJUNTAK Jakarta
—Terima kasih atas perhatian Anda. Kami juga telah meralatnya dalam Tempo edisi 21-27 Februari 2005—Red.
Kecewa terhadap Air Asia
Kami, mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia, pada 24-27 Januari 2005 yang lalu, menggunakan jasa penerbangan Air Asia dalam rangka melaksanakan studi banding ke Singapura. Rombongan kami berjumlah 35 orang, terdiri dari 32 mahasiswa dan 3 dosen.
Mengingat keterbatasan biaya sebagai mahasiswa dan Air Asia merupakan penerbangan murah yang menyediakan penerbangan pada waktu yang sesuai dengan jadwal kami, kami memutuskan menggunakan jasa Air Asia.
Mulanya, penerbangan kami dijadwalkan take off pukul 14.40, dan pada pukul 12.00 kami baru mendapat informasi bahwa penerbangan kami ke Singapura tidak ada. Saat itu juga, kami baru tahu bahwa sejak 20 Januari 2004, low budget flight tidak diperbolehkan mendarat di Bandara Changi.
Akhirnya, agency tour kami memutuskan naik pesawat Air Asia menuju Kuala Lumpur, transit di sana selama 5 jam, lalu naik Air Asia domestik menuju Bandara Senai, naik bus umum hingga Johor Baru, dan naik taksi untuk mencapai tempat kami menginap di Singapura, Hotel New Park di kawasan Little India. Rencana awal, kami tiba di Singapura pukul 17.15. Kenyataannya, kami tiba di hotel pukul 01.30 malam.
Ini terjadi lagi saat kami kembali dari Singapura menuju Jakarta. Rencana awal, pagi hingga siang hari kami akan melakukan city tour di Singapura. Namun, karena harus kembali menempuh rute yang sama seperti saat berangkat, kami sudah harus check out dari hotel pukul 05.00 pagi waktu Singapura, naik bus menuju Bandara Senai, dilanjutkan naik pesawat ke Kuala Lumpur, transit sekitar 4 jam, tiba di Jakarta sekitar pukul 15.00 WIB.
Tentu saja pengalaman itu membuat kami kecewa. Benar, mereka memang memberikan compliment satu tiket gratis bagi masing-masing calon penumpang ke mana saja. Namun bagi kami hal tersebut tidak terlalu penting, karena yang paling kami butuhkan saat itu, bagaimana pihak Air Asia bertanggung jawab ”mengantar” kami ke Singapura dan kembali ke Jakarta pada waktu yang telah ditentukan.
Terlebih, kami di sana bukan sekadar bersenang-senang, tapi yang utama melakukan studi banding ke universitas dan beberapa perusahaan lain. Dapat dibayangkan, bagaimana jadinya bila kami tidak dapat berangkat sama sekali. Entah bagaimana citra kami, Jurusan Komunikasi UI, di mata perusahaan dan universitas di Singapura sana.
Surat ini kami layangkan bukan untuk menjelekkan atau merugikan pihak mana pun. Kami hanya mengharapkan agar surat ini dapat memberikan masukan kepada perusahaan yang bersangkutan dan juga masyarakat pada umumnya.
Dhenok Dhini Sabriyani Jalan Kenanga Raya 25 Bekasi Barat, Jawa Barat
Pemblokiran Sepihak CDMA Star One
Saya pengguna Star One dengan No. 30111762 merasa telah dirugikan oleh pihak CDMA StarOne yang telah melakukan pemblokiran sepihak, tanpa penjelasan untuk outgoing call sejak Januari 2005 hingga saat ini. Padahal, dalam daftar tagihan Februari 2005 masih ada kredit Rp 130.241.
Saya telah menghubungi customer service Star One sekitar tanggal 14 Februari 2005, namun hingga saat ini belum ada penanganan lanjutan dari pihak StarOne. Mohon penjelasan pihak yang terkait sehubungan dengan kejadian yang saya alami ini.
KUSPINASTI Mampang Prapatan IV/62 Jakarta 12790
Kisruh di DPR
Berita terakhir yang sedang hangat dibicarakan adalah perseteruan antara Jaksa Agung dan Komisi II DPR. Apa pun motivasi dan masalah yang mendasari kekisruhan tersebut, rakyat tidak dapat memahaminya. Dua lembaga tinggi negara ini tidak merasa malu bersikap seperti itu, persis seperti Gus Dur pernah mengatakan ”kayak anak-anak TK”. Lepas siapa yang salah dan siapa yang benar, ada yang harus disikapi agar peristiwanya tidak terulang.
Pantas dan tepatkah bila seseorang yang sudah duduk di kursi DPR bersikap seperti buruh bangunan di sebuah warung? Apakah benar kalau cuma ingin merokok, sang anggota Dewan meninggalkan ruangan sidang selagi sidang membahas suatu masalah penting di sana? Apa yang terjadi kalau masalah yang sedang dibahas menentukan jalannya republik ini atau menyangkut hajat hidup rakyat jelata?
Suatu sikap yang sangat tidak terpuji dan bila perlu anggota dewan yang bersikap seperti itu layak diberi sanksi, agar beliau menyadari betapa penting dan berartinya kehadiran dirinya di dalam suatu sidang, sebab sidang itu bukan sekadar obrolan di warung kopi. Sekali lagi, harusnya dalam pemerintahan SBY, hal-hal yang sangat memalukan itu tidak perlu terjadi.
TAUFIK KARMADI Kalideres Jakarta
Koreksi Olle Tornquist
Hasil bagian pertama survei nasional DEMOS (dengan responden aktivis prodemokrasi di seluruh Indonesia) tentang dinamika demokrasi Indonesia telah dipublikasikan dalam Tempo edisi 4-10 Oktober 2004. Tempo juga menerjemahkan artikel tersebut dalam Tempo edisi bahasa Inggris 12-18 Oktober 2004.
Dalam proses penerjemahan ini terjadi kesalahan. Kolom saya ditulis dalam bahasa Inggris, kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan diterjemahkan kembali ke dalam bahasa Inggris. Terjadi kesalahan dalam proses ini. Misalnya Universitas Oslo ditulis berada di Swedia, padahal berada di Norwegia. Karakter kolom saya juga berubah.
Saya menghargai pihak Tempo yang mempublikasikan hasil riset DEMOS.
Olle Tornquist
—Maaf atas kesalahan tersebut. Dan dengan pemuatan surat ini, kesalahan sekaligus kami ralat—Red.
Ucapan Anggota DPR
Ucapan anggota DPR yang terhormat yang mengatakan bahwa Jaksa Agung bagaikan ”ustad di kampung maling”, meski menurut Saudara Anhar, anggota DPR yang mengaku dari Sumatera, hanya sebagai kata-kata kiasan, sungguh, itu ucapan yang arogan dan tidak pantas diucapkan oleh seorang anggota DPR yang terhormat di dalam suatu forum resmi dengar pendapat.
Dalam suasana emosional bagaimanapun, seorang anggota DPR yang terhormat seharusnya mampu mengendalikan diri dan tetap memegang tata krama ketimuran dalam hal berbicara, bertanya atau mengungkapkan sesuatu. Mohon dicatat bahwa tidak semua ”tamu” yang diundang Komisi II dan III dalam acara dengar pendapat itu terdiri dari para pejabat yang sedaerah dengan Saudara. Bikin baju untuk konveksi jangan diukur pundak sendiri.
Semua orang tahu bahwa lembaga Kejaksaan Agung banyak sekali dihuni oleh oknum-oknum pemeras atau koruptor, tapi tentunya kan tidak semua. Jaksa Agung sendiri kini tengah melakukan tindakan pembenahan. Mari kita sadari bersama bahwa melakukan pembenahan itu tidak semudah membalik telapak tangan. Banyak sekali kendala, tantangan, dan hambatannya. Yang jelas, niat untuk membersihkan diri itu ada pada hati nurani Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.
Sekadar mengingatkan, di lembaga DPR yang terhormat pun tidak sedikit oknum anggota yang terhormat yang menyandang predikat ”sampah masyarakat” seperti koruptor, pemeras, berfoya-foya di atas kemiskinan rakyat yang diwakilinya. Itu kan juga tidak semuanya.
D.J. Pamoedji Cipinang Muara, Jakarta Timur
Usut Tragedi Leuwigajah
Tragedi longsornya sampah di TPA Leuwigajah Cimahi bukanlah bencana alam tapi murni akibat kelalaian manusia. Korban ratusan jiwa akibat tidak becusnya aparat pemerintah setempat mengelola kebersihan, benar-benar membuat hati kita geram. Para pejabat yang lalai itu tidak bisa dimaafkan begitu saja. Mereka harus diajukan ke meja hijau dan dihukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi pejabat yang memandang remeh nasib rakyat kecil.
Iwan Abubakar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo