Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Tanggapan ikadin

22 Juni 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Laporan Khusus, TEMPO, 25 Mei 1991, tentang Harjono dan vonis palsu, termuat foto-foto dan motto Munas Ikadin. Itu berarti, Ikadin disangkutkan dengan pemberitaan itu. Untuk itu, perlu kami jelaskan sebagai berikut: 1. Kami hargai kegesitan TEMPO yang dapat meliput hasil penyidikan, rekonstruksi, dan dapat memuat foto-fotonya meskipun itu kami pertanyakan dasar hukumnya. Bukankah hasil-hasil pemeriksaan pada persidangan di pengadilan, hasil-hasil penyidikan, rekonstruksi bersifat rahasia dan pribadi tidak boleh lepas dari tangan penyidik? Di samping itu, liputan-liputan itu dapat memberi kesan yang menyesatkan bagi para pembaca, mengingat bahwa fakta-fakta itu belum merupakan fakta hukum yang sudah diuji menurut hukum pembuktian yang berlaku? 2. Diketahui bahwa penyidikan terhadap para tersangka dilakukan tanpa hadirnya penasihat hukumnya. Di samping itu, sebagian dari tersangka berstatus tahanan sehingga tidak tertutup kemungkinan bahwa keterangan mereka tidak sepenuhnya benar. 3. Setahu kami, penyidikan terhadap Harjono Tjitrosoebono oleh penyidik bukanlah Harjono sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi. Tetapi, dalam tulisan TEMPO, Harjono Tjitrosoebono disebutkan sebagai tersangka, yang tentunya membawa warna tersendiri pada pemberitaan-pemberitaan selanjutnya yang tidak obyektif. Kita tahu bahwa kedudukan saksi sangatlah berbeda dengan kedudukan tersangka dalam hukum acara pidana. Dan menempatkan Harjono sebagai tersangka dalam pemberitaan TEMPO itu pasti akan memberikan dampak negatif pada Ikadin, yang tidak sesuai dengan kenyataannya. 4. Dalam berita TEMPO disebutkan, Harjono Tjitrosoebono sebagai Ketua Umum DPP Ikadin. Untuk itu perlu dijelaskan bahwa DPP Ikadin, sesuai dengan asas praduga tak bersalah, tetap menyatakan Harjono Tjitrosoebono sebagai Ketua Umum Ikadin. Keputusan itu diambil sesuai dengan kesimpulan pertemuan DPP-Pleno yang dihadiri 13 cabang Ikadin. Kami harapkan TEMPO memuat tanggapan kami dalam waktu 14 hari setelah pemberitaan TEMPO tertanggal 25 Mei 1991. SOEKARDJO ADIDJOJO, S.H. (WAKIL KETUA UMUM IKADIN) H. DJOHAN DJAUHARY, S.H. (SEKJEN IKADIN) * Jawaban: 1. Fakta jurnalistik berbeda dengan fakta hukum yang harus diuji menurut hukum pembuktian. 2. Kami selalu semaksimal mungkin bersikap obyektif, baik dalam memberitakan seorang tersangka maupun saksi. 3. Sayang, surat tanggapan Ikadin tertanggal 12 Juni 1991 ini kami terima pada tanggal 12 Juni juga. Artinya, sudah melewati 14 hari dari tanggal pemberitaan TEMPO tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus