Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setujukah Anda, rencana mengikutsertakan TNI dalam pemberantasan terorisme?
|
||
Ya | ||
83,4% | 533 | |
Tidak Tahu | ||
9,1% | 58 | |
Tidak | ||
7,5% | 48 | |
Total | (100%) | 639 |
KEINGINAN Presiden Joko Widodo yang ingin melibatkan Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi perdebatan di masyarakat. Ada yang khawatir terhadap aspek hukum, ada juga yang khawatir akan ada tumpang-tindih peran dengan polisi. Perdebatan ini sebetulnya selesai pada 2004, yakni saat penyusunan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa TNI memiliki 14 operasi militer selain perang. Salah satunya mengatasi aksi terorisme. "Jadi sebetulnya tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi," kata Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Raden Muhammad Syafi'i di Jakarta, Selasa pertengahan Juni lalu. Dalam rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah pada pasal 43-b, pemerintah menginginkan peran TNI dalam pemberantasan terorisme. Menurut Raden, pembahasan RUU tersebut sudah mencapai 60 persen. Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, dari 112 daftar inventaris masalah yang dibahas dalam panitia kerja, sudah disepakati 66 poin. Sebelumnya, Jokowi menyatakan kepada publik tentang keinginan pemerintah melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme. Dia pun ingin keterlibatan tersebut dicantumkan dalam RUU tentang terorisme yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. "Perannya tentu dengan koridor yang sudah disiapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," tutur Jokowi pada akhir Mei lalu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Ini adalah pertama kalinya Jokowi mengungkapkan keinginannya tersebut ke publik. Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mendesak DPR merampungkan RUU yang dibahas sejak 2016 itu. Sebab, menurut dia, pengesahan aturan tersebut diperlukan untuk memudahkan aparat mengambil tindakan di lapangan. Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono menyatakan kesiapan prajuritnya jika memang diberi wewenang dalam tindakan memerangi terorisme. "TNI siap dilibatkan dalam kondisi apa pun," ujarnya di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa akhir Mei lalu. Jika dilibatkan, Mulyono menjelaskan, prajurit TNI siap mengejar kelompok teroris bahkan hingga masuk hutan atau pedalaman sekalipun. Sedangkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan penanganan terorisme di Indonesia memang harus menyeluruh. "Terorisme itu kejahatan luar biasa. Tak bisa hanya satu instansi menanganinya," kata Tito. Meski begitu, menurut dia, penanganan terorisme tak melulu soal penindakan. Ada mekanisme lain, seperti operasi intelijen, deradikalisasi, dan rehabilitasi. "TNI dan Polri bisa bekerja sama dalam semua hal tersebut," ujar Tito. Hasil jajak pendapat di Tempo.co menunjukkan mayoritas responden setuju TNI diikutsertakan dalam pemberantasan terorisme.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
Edisi 1 Juli 2017 PODCAST REKOMENDASI TEMPO surat-pembaca surat-dari-redaksi angka kutipan-dan-album kartun etalase event Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971 Jaringan Media © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum |