Dalam artikel "Komar, Setelah Dijemput Polisi" (TEMPO, 25 Mei 1991, Kriminalitas) tertulis, "... menganggap tewasnya Komar sebagai masalah pribadi, tak ada sangkut pautnya dengan organisasinya. Maka, PP tidak akan menuntut polisi atas meninggalnya wakil ketua pengerahan masa PP ranting Pondok Pinang itu. "Ini masalah citra organisasi. Anggota kami itu terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor, masa kami harus menuntut? Ini kan salah," kata Yorris. Karena itu, saya ingin menjelaskan bahwa saya tidak memvonis anggota PP tersebut, yang seolah-olah saya telah mendahului keputusan hakim. Sebab, sistem perundang-undangan kita menganut asas praduga tak bersalah. Komar ditangkap dan diperiksa polisi bukan dalam menjalankan tugas organisasi. Namun, bila Komar ditangkap dan diperiksa oleh polisi dalam rangka tugas organisasi, dan polisi tidak mengikuti prosedur yang sebenarnya, maka organisasi tidak akan tinggal dalam. YORRYS RAWEYAI Ketua DPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini