Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi saya, anggota masyarakat awam yang beragama Islam, penggunaan istilah Tim Pembela Muslim (TPM) perlu dikoreksi dan dipertanyakan. Setahu saya, pengacara/advokat sama dengan profesi lainnya, misalnya dokter yang mempunyai etika profesi bahwa menjalankan pekerjaannya tidaklah membedakan klien atau pasiennya berdasarkan golongan, suku kebangsaan, agama maupun lainnya.
Tapi penggunaan istilah TPM seolah-olah menunjukkan masih adanya pengacara/advokat yang memilah-milah kliennya menurut agama, bahkan kemudian suku bangsa, golongan, maupun lainnya. Penggunaan istilah TPM juga sangat memojokkan umat Islam, karena para pengacara TPM telah memberikan kesan tindakan pengeboman yang terjadi sepertinya merupakan perbuatan orang muslim. Padahal umat muslim juga mengutuk tindak kekerasan dan pengeboman tersebut.
Karena itu, TPM sebaiknya menggunakan saja sebutan tim pembela nama salah satu tersangka ataupun organisasi dari tersangka tersebut, sehingga terlihat lebih beretika dan tidak memojokkan salah satu golongan, suku bangsa, maupun agama.
MARTONO
Cibubur, Jakarta Timur
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo