Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam suasana Lebaran ini, ada baiknya para ulama lintas agama menyelenggarakan “halalbihalal” yang dihadiri para calon presiden dan wakil presiden serta pemimpin partai peserta Pemilu 2019. Peran para tokoh agama dalam hal ini adalah, sebagai orang tua, sesepuh, atau “guru” bangsa, melaksanakan amanat psikologi sosial-politik kenegaraan yang ber-Bhinneka. Sikap dan langkah positif itu dapat diselaraskan dengan strategi Bung Karno atas masukan KH Wahab Hasbullah guna meningkatkan kesatuan politik bangsa melalui acara halalbihalal yang pertama di negeri ini.
Soen’an Hadi Poernomo
Pasar Minggu, Jakarta Selatan
UKAKMI Cacat Hukum
KOMITE Nasional Uji Kompetensi Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKAKMI) yang dibentuk bersama oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) kembali menyelenggarakan UKAKMI pada 13 Juli 2019. Peserta UKAKMI adalah mahasiswa aktif kesehatan masyarakat yang telah menempuh minimal 110 satuan kredit semester (SKS) atau tercatat sebagai alumnus (sarjana kesehatan masyarakat/SKM). Peserta dikenai biaya Rp 500 ribu.
Pelaksanaan UKAKMI ini bermasalah, jika merujuk pada surat Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan uji kompetensi, nomor 311/B/TU/2018 tentang Tanggapan terhadap Pelaksanaan Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKSKMI) tertanggal 10 April 2018.
Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan menegaskan dua hal penting tentang pelaksanaan UKSKMI/UKAKMI.
1. Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyatakan mendukung pelaksanaan UKSKMI sepanjang uji kompetensi tersebut dilakukan pada ranah profesi dan tidak menjadi syarat kelulusan dari perguruan tinggi (exit exam). Pernyataan ini menjelaskan bahwa UKSKMI harus memenuhi dua syarat mutlak untuk mendapat dukungan, yaitu dilakukan pada ranah (pendidikan) profesi dan bukan exit exam. Padahal jelas diketahui bahwa UKSKMI, yang pesertanya mahasiswa akhir kesehatan masyarakat dan fresh graduate, adalah produk pendidikan akademik (belum sampai ranah profesi). Dengan demikian, syarat dukungan dari Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan otomatis gugur.
Soal syarat UKSKMI tidak menjadi syarat kelulusan dari perguruan tinggi (exit exam), memang betul. Namun itu menjadi syarat dalam pengurusan surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan masyarakat. Karena itu, syarat sertifikat kompetensi tersebut menimbulkan kesulitan tersendiri bagi kami sebagai SKM yang akan mengurus STR.
2. UKSKMI yang saat ini dijalankan IAKMI dan AIPTKMI tidak dapat menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang mengatur bahwa uji kompetensi secara nasional dijalani oleh mahasiswa pada akhir pendidikan vokasi dan profesi.
Merujuk pada surat Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan tersebut, semestinya pelaksanaan UKAKMI dilarang. Untuk itu, kami mohon ketegasan dan respons pihak terkait. Kami sebagai mahasiswa akhir atau SKM merasa sangat dirugikan oleh kebijakan pelaksanaan UKAKMI.
Atas Nama Mahasiswa dan Sarjana Kesehatan Masyarakat
Banyak Lubang di Parkiran Stasiun Bogor
Sebagai pengguna parkiran Stasiun Bogor setiap hari, saya sungguh prihatin melihat kondisi di sana. Lubang ada di mana-mana terutama di area dekat parkiran motor dan mobil di lantai bawah. Parkiran yang seharusnya membuat nyaman, justru membuat waswas pengendara. Ketika hujan, misalnya.
Lubang-lubang sedalam 20-30 sentimeter itu tidak kelihatan sehingga bisa membuat pengendara kecele. Motor saya berkali-kali menginjak lubang itu, lumayan membuat oleng meskipun tidak jatuh. Saya berharap pengelola Stasiun Bogor segera menambal lubang-lubang jalan agar membuat nyaman penggunanya.
Susanto
Bogor
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo