Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setujukah Anda jika gaji presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat negara dinaikkan? (27 Juli—3 Agustus 2005) | ||
Ya | ||
19,27% | 105 | |
Tidak | ||
77,25% | 421 | |
Tidak tahu | ||
3,49% | 19 | |
Total | 100% | 545 |
Kehidupan rakyat makin sulit, peme-rin-tah malah mengusulkan kenaikan gaji presiden hingga pegawai negeri rendahan. Pemerintah, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effen-di, sudah mengajukan usulan kenaikan ga-ji ke DPR. ”Kita akan usahakan kenaik-annya rasional,” ujar Menteri Taufiq, Sela-sa dua pekan lalu. Kenaikan gaji akan di-berlakukan awal tahun depan.
Dalam usulan, gaji presiden, wakil presi-den, pejabat negara serta menteri akan dinaikkan sekitar lima persen. Gaji pej-abat ese-lon satu setingkat direktur jenderal ren-cananya akan dinaikkan 6-7 persen. Semen-tara itu, usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan III dan IV mencapai 15 persen, dan golongan rendah (golongan I dan II) 30 persen.
Taufiq menambahkan, persentase kenaik-an gaji tersebut bukan dihitung dari gaji pokok, melainkan dari gaji total. Diharapkan dengan adanya kenaikan gaji, aparat pemerintah akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Panitia Anggar-an DPR Emir Moeis memberi isyarat bahwa parlemen mungkin akan menolak usul-an itu. Dia secara spesifik meminta agar ga-ji presiden, wapres, dan pejabat lembaga ting-gi negara lain tidak naik dalam waktu de-kat ini. ”Keadaan keuangan kita sedang ti-dak menggembirakan,” ujarnya. Seharus-nya, ka-ta Emir, gaji PNS saja yang dinaikkan.
Emir menilai, dengan kenaikan har-ga mi-nyak mentah di pasar dunia hingga di atas US$ 60 per barel, keuangan negara akan ki-an terengah-engah. ”Kondisinya sa-ngat berat. Untuk menutupi subsidi saja susah, lalu dari mana dana untuk menaikkan gaji?”
Tiga dari empat responden Tempo Inter-aktif memberikan penilaian yang sama. Fe-ri, seorang responden dari Bandung, misalnya, berpendapat bahwa usulan kenaikan gaji presiden dan pejabat negara adalah lang-kah yang tidak pantas. ”Bagaimana bi-sa disebut pantas jika ini dilakukan ketika mereka justru menganjurkan pola hidup hemat. Seharusnya mereka mulai dengan memangkas gaji mereka,” katanya.
Indikator Pekan Ini: Markas Besar Kepolisian RI menolak mem--publikasikan nama 15 polisi yang diduga memiliki rekening bank yang janggal. Menurut juru bicara Mabes Polri Brig-jen Polisi Sunarko, hal itu merupakan kon--sekuensi logis dari penerapan UU Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam Pa-sal 10A disebutkan bah-wa penyidik, di antaranya polisi, jaksa, dan hakim yang menerima dokumen la-poran dari Pusat Analisis dan Transaksi Ke-uangan (PPATK), wajib hukumnya me-ra-hasiakan dokumen itu. ”Ba-rang siapa mem-bocorkan, tentu akan ada sanksinya,” ujarnya. Pernyataan Sunarko terkait dengan la-por-an PPATK kepada Kapolri Jenderal Pol. Sutanto yang berisi rekening milik anggota kepolisian, mulai dari perwira tinggi hingga bintara, yang nilainya mencurigakan dan ada indikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Sutanto juga tidak mau menyebutkan siapa saja yang masuk daftar dengan alasan masih dalam proses penyidikan. Apakah 15 anggota Polri pemilik rekening bermasalah yang diduga terlibat pencucian uang harus diumumkan? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi, mengungkapkan bahwa usulan kenaikan gaji tersebut saat ini sedang dibahas bersama DPR. Menurut -Taufiq, usulan kenaikan itu akan mulai di-laksanakan pada Januari 2006. Apakah Anda setuju jika gaji presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan menteri dinaikkan lima persen? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo