Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri akan memberlakukan aturan ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik pemudik Lebaran 2024 mulai tanggal 5 April sampai dengan 16 April 2024. Penerapan aturan ini akan diawasi oleh kamera E-TLE (Electronic traffic law enforcement)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pelanggar ganjil-genap diawasi dengan ETLE, baik statis maupun mobile, sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik namun ditilang langsung melalui ETLE,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 18 Maret 2024 seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdapat dua pelanggaran yang diincar dalam pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol. Pelanggaran pertama yakni melebihi batas kecepatan maksimal, dan pelanggaran kedua, kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).
Besaran denda tilang E-TLE
Adapun pengendara yang melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam secara otomatis akan terekam kamera ETLE yang terintegrasi dengan speed camera. Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Kendaraan melebihi batas muatan juga akan terekam sistem Weight in Motion (WIM) di jalan tol. Kendaraan yang melanggar akan dikenakan Pasal 307 UU LLAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 200 ribu.
Cara Cek Kena Tilang Elektronik
Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang elektronik, pengendara dapat memeriksa secara daring (online). Berikut tata caranya:
- Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data atau https://www.etle-diy.info/id/check-data untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
- Tekan tombol ‘Cek Data’.
- Apabila tidak ada pelanggaran, maka sistem akan menampilkan informasi ‘No data available’.
- Apabila terdapat pelanggaran, maka sistem akan menunjukkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Pengendara juga akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik tidak melakukan konfirmasi 8 hari setelah pelanggaran, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
KAKAK INDRA PURNAMA | DICKY KURNIAWAN | IQBAL MUHTAROM | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: Arus Mudik Pantura Kaligawe Semarang Terganggu Banjir