Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabar

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Larangan Takbiran Keliling

Kemenag menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling

6 Mei 2021 | 21.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anak-anak mengikuti pawai obor saat malam takbiran di Karangasem Utara, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu malam, 10 Agustus 2019. Takbir keliling ini diikuti sekitar 500 warga Batang. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung Ramadan, karena dapat mengundang keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan. 

"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," bunyi salah satu poin surat edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Kamis 6 Mei 2021.

Dalam surat edaran itu juga memuat pelaksanaan takbiran di masjid. Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau mushala tanpa terpengaruh zona risiko penularan.

Hanya saja kapasitasnya diatur yakni tingkat keterisian masjid/mushalla tak lebih dari 10 persen serta tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," bunyi surat edaran tersebut.

Jika membandingkan dengan surat panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan sebelumnya bernomor 03 tahun 2021 di awal-awal bulan puasa, pelaksanaan ibadah Ramadhan hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning. Sementara zona merah dan oranye tak diperbolehkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Di sisi kapasitas, zona hijau dan kuning boleh menggelar berbagai kegiatan Ramadhan di masjid/mushala tapi mesti 50 persennya saja.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan panduan tersebut diterbitkan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tak mengurangi euforia Idul Fitri.

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.

Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah. Masyarakat yang ingin menggelar Shalat Id di masjid/lapangan mesti berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas penanganan COVID-19, dan keamanan setempat.

Arahan Kemenag tersebut ditujukan agar panitia penyenggara Shalat Id dan ibadah Ramadan mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus