Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat islam. Dalam islam siapa saja yang mampu, dalam artian ekonomi dan kesehatan wajib menunaikan ibadah haji. Faktanya tidak semua orang mampu dalam menunaikan ibadah haji entah karena alasan ekonomi atau kesehatan. Namun, apabila ada orang muslim yang tidak bisa menunaikan ibadah haji karena lanjut usia, sakit, atau tidak mampu secara fisik maka bisa melakukan haji badal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara bahasa, kata badal berarti pengganti. Mengutip dari laman Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah, haji badal merupakan ibadah haji yang dilakukan seseorang bukan untuk dirinya, melainkan berniat untuk menggantikan haji orang lain. Badal haji ini disebut dalam kitab Fiqih dengan nama al-hajju ‘anil-ghair yaitu berhaji untuk orang lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Haji badal menjadi salah satu alternatif untuk muslimin yang sudah divonis secara kesehatan tidak bisa menunaikan ibadah haji. Dan itu diperbolehkan secara agama dan pemerintah Indonesia lewat Kementerian Agama. Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melakukan badal haji.
Adapun ketentuan orang dibadalkan hajinya ialah telah meninggal dunia dan belum sempat atau pernah melaksanakan ibadah haji. Selain itu, udzur lain yang diperbolehkan yaitu ketika sakit berat sehingga tidak memungkinkan untuk melakukannya, namun mempunyai biaya atau ongkos yang cukup untuk berhaji. Orang yang mewakili pun harus benar-benar berniat dirinya menggantikan orang lain beribadah haji.
Hukum ibadah badal haji sendiri terdapat dalam hadis yang dari oleh Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW, lalu berkata: “Sesungguhnya ibuku bernazar untuk haji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya harus melakukah haji untuknya?” Rasulullah SAW menjawab: “Ya, hajikanlah ia, karena bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai utang, bukankah kamu membayarnya? Bayarlah hak Allah, sesungguhnya hak Allah itu lebih berhak untuk dibayar.” (HR Bukhari dan An-Nasa’i).
Untuk orang yang sakit sendiri terdapat dalam hadis lain yang masih sama dari Ibnu Abbas ra. bahwasannya ada seorang wanita dari daerah Khats’am mengadu kepada Rasulullah SAW. “Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah wajib melaksanakan haji, akan tetapi kondisinya sudah tua renta, dia sudah tidak bisa duduk tegak di atas punggung unta.” Maka Rasulullah SAW menjawab: “Hajikanlah dia.” (HR Muslim dan jamaah ahli hadis).
Sebagian ulama dari 4 mahzab juga berpendapat demikian. Di antaranya ada Ibnul Mubarak, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah. Demikianlah sandaran hukum secara agama yang memperbolehkan pelaksanaan haji pengganti atau haji badal.
Syarat Badal Haji
Untuk menghajikan atau mengumrahkan orang lain harus memenuhi syarat berikut:
1. Orang yang menggantikan haji sudah pernah haji sebelumnya
Dalam menggantikan orang yang tidak mampu melakukan ibadah haji, perwakilan tersebut harus sudah pernah haji sebelumnya. Begitu pula dengan umrah. Selain itu, tidak boleh menggabungkan haji untuk dirinya sendiri dan orang lain.
2. Waktu untuk niat
Niat menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram. Dalam melakukan rangkaian ibadah haji wajib dilakukan secara urut. Tidak boleh sampai tertukar. Dan waktu yang diwajibkan untuk berniat menggantikan ibadah haji orang lain ketika pelaksanaan ihram.
3. Orang yang digantikan hajinya
Salah satu syarat lain ialah orang yang ingin digantikan telah cukup biaya untuk ibadah haji, namun dalam kondisi lemah fisik dan jasmaninya (sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya) atau orang yang telah meninggal dunia. Biaya juga harus ditanggung oleh orang yang diganti untuk dihajikan dan harus atas persetujuan orang tersebut. Kecuali, jika yang dihajikan adalah orang tua dan yang menghajikan anak-anaknya.
4. Tidak boleh membadalkan lebih dari satu orang
Bisnis ibadah haji saat ini sudah menyediakan soal layanan badal haji. Namun, sebelumnya harus dipastikan jika orang yang membadalkan haji tidak mendobel atau mengerjakan badal lebih dari satu. Hal tersebut tidak boleh dilakukan dan hajinya dianggap tidak sah. Orang yang membadalkan haji diperbolehkan dari lawan jenis. Misalnya yang dibadalkan laki-laki sedangkan yang membadalkan itu perempuan.
5. Melansir dari laman Kementerian Keagamaan menjelaskan jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan haji orang lain harus melaksanakan rukun haji dan wajib haji. Dia wajib melakukan umrah wajib, prosesi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina), thawaf Ifadah, sa`i, hingga tahallul. Perbedaan disini hanya ada pada niat, yaitu menghajikan orang lain.
SAVINA RIZKY HAMIDA | DELFI ANA HARAHAP