Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Bukan karena Picu Kebakaran, Inilah Alasan Larangan Penggunaan Ponsel di SPBU

Penelitian menunjukkan tidak ada satu pun kasus kebakaran di SPBU yang disebabkan ponsel. Lantas apa alasan larangan penggunaan ponsel di SPBU?

22 Juni 2022 | 16.00 WIB

Petugas melayani pengisian BBM di SPBU Pertamina 31.40101 di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 16 April 2022. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat memastikan stok BBM dan LPG selama Ramadhan hingga arus mudik lebaran Idul Fitri aman dan saat ini seluruh infrastruktur telah disiagakan meliputi delapan Terminal BBM, lima Terminal LPG, lima depot pengisian pesawat udara dan lebih dari 1900 lembaga penyalur BBM se-Jawa Bagian Barat serta lebih dari 38 ribu lembaga penyalur LPG. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Perbesar
Petugas melayani pengisian BBM di SPBU Pertamina 31.40101 di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 16 April 2022. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat memastikan stok BBM dan LPG selama Ramadhan hingga arus mudik lebaran Idul Fitri aman dan saat ini seluruh infrastruktur telah disiagakan meliputi delapan Terminal BBM, lima Terminal LPG, lima depot pengisian pesawat udara dan lebih dari 1900 lembaga penyalur BBM se-Jawa Bagian Barat serta lebih dari 38 ribu lembaga penyalur LPG. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gambar ponsel berwarna hitam disilang garis merah dalam lingkaran merah jamak dijumpai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Itu merupakan rambu larangan penggunaan ponsel saat mengisi bahan bakar. Larangan ini tentu tidak muncul tanpa alasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penelitian di SPBU di seluruh dunia dalam kurun waktu 1995-2004 menunjukkan tidak ada satu pun kasus kebakaran yang disebabkan ponsel. Sebab, tegangan baterai dari ponsel tidak cukup kuat untuk memicu percikan api. Radiasi elektromagnetiknya telah terberai di udara. Meski demikian, betul bahwa partikel tersebut yang menyebabkan larangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Harry Arjadi, peneliti utama Electromagnetic Design Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), menyatakan gelombang elektromagnetik melemahkan akurasi takaran mesin pompa bensin. Akibatnya, bahan bakar yang keluar tidak sesuai dengan jumlah yang diinginkan konsumen.

Karena itu, menurut dia, larangan tersebut bertujuan untuk menghindarkan konsumen dari kerugian yang dapat mereka alami. Konsumen mesti membayar harga sesuai takarannya meski jumlah bahan bakar yang terisi ke kendaraan tidak sesuai takaran yang tertera di mesin. 

Pertamina melalui akun twitternya, @Mypertamina, telah memperbolehkan penggunaan ponsel di area-area tertentu di SPBU. Area itu meliputi ruangan publik, seperti kantor, rumah makan, swalayan, dan kamar mandi yang tersedia di SPBU. Sedangkan di area pembongkaran bahan bakar dan tangki, ponsel tetap tidak boleh dinyalakan sama sekali.

Sementara untuk pembayaran non-tunai cashless yang mesti menggunakan ponsel, pertamina menyarankan untuk membuka aplikasi MyPertamina dalam kendaraan sendiri atau berjarak sekitar 1,5 meter dari dispenser bahan bakar.

Pertamina pun menyatakan telah melakukan pelatihan bagi para operator SPBU supaya dapat bertransaksi secara aman saat menggunakan My Pertamina serta EDC kartu kredit atau kartu debit. 

Namun, di bilik pompa, penggunaan ponsel selain untuk pembayaran tetap dilarang seperti untuk pengiriman pesan teks serta panggilan telepon. Penggunaan ponsel yang tidak bertanggung jawab masih dikhawatirkan memicu percikan api di SPBU.

PRAMODANA

  

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus