Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam melakukan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menggunakan sistem elektronik voting. Adapun desa yang menjadi tempat simulasi pelaksanaan e-voting yang berbasis teknologi yaitu desa Latta dan Galala.
Pilkades di kedua desa tersebut dikarenakan jumlah Daftar Pemilih Sementara atau DPS di kedua Desa itu paling sedikit jumlahnya dibandingkan dengan desa lainnya dalam pilkades serentak.
Emma Waliulu, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, mengatakan, untuk enam desa dan satu negeri adat lainnya masih menggunakan sistem pemilihan manual dengan mematuhi protokol kesehatan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.
Dalam menggunakan teknis voting elektronik ini dinilai mampu memberikan keakuratan ketika proses pemberian suara. Hal ini dikarenkan langsung terkoneksi dengan KTP elektronik. Oleh sebab itu, NIK masing–masing pemilih harus sudah ter-validasi pada Dinas Dukcapil Kota Ambon.
Selain Ambon, Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Jawa Tengah juga telah menetapkan sistem e-voting dalam Pilkades serentak yang akan dilaksanakan serentak di 229 Desa yang dilaksanakan 29 Juni 2021 mendatang.
Dalam Pilkades serentak ini, seluruh desa di Kecamatan Mojosongo pemilihnya dapat melakukan e-voting. Sementara itu, masing-masing kecamatan hanya dua desa saja yang e-voting. Sisanya menggunakan cara manual.
Menukil dari laman resmi Pemerintah Jawa Tengah, jatengprov.go.id, cara ini dilakukan apabila terjadi kesamaan jumlah perolehan suara tidak mungkin dilakukan pemungutan suara ulang. Sebab Kades terpilih dapat ditentukan dari perolehan suara di TPS dengan jumlah pemilih paling banyak.
Tidak hanya Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sleman juga melakukan sistem e-voting ketika melakukan Pilkades. Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sleman, Budi Sutamba Saputra, hal ini dilakukan Seiring dengan visi Kabupaten Sleman yaitu, terwujudnya masyarakat Sleman yang lebih sejahtera, mandiri, berbudaya dan terintegrasikannya sistem e-Government menuju smart regency pada tahun 2021.
Lebih lanjut, selain visi dari Kabupaten Sleman, latar belakang dilaksanakannya e-Voting dalam pilkades antara lain, lambatnya proses penghitungan suara, kurangnya validitas data pemilih, hilangnya suara karena rusak atau tidak sah, perbedaan hasil penghitungan yang dilakukan panitia dengan saksi, serta pemanfaatan surat suara sisa.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Aplikasi e-Voting ternyata Tak Aman ini Temuan Peneliti MIT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini