Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah benda arkeologi asli Papua bakal dipindahkan ke kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Cibinong Science Center, Jawa Barat. Wacana pemindahan ini dikritik dan dianggap sebagai bentuk peniadaan akan sejarah orang asli Papua. Sedikitnya ada 24 lembaga dan pemerhati budaya Papua menolak rencana pemindahan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari petisi yang diterima Tempo, wacana pemindahan ini dianggap bertentangan dengan upaya pemajuan kebudayaan nasional, sebagaimana yang tertuang di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perlindungan Benda Budaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, pemindahan ini diklaim bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. "Klaim BRIN bahwa pemindahan itu sebagai upaya pelestarian dan perawatan benda arkeologi sesungguhnya bertentangan dengan upaya pemajuan kebudayaan nasional," tulis petisi itu, dikutip Senin, 12 Agustus 2024.
Peneliti Ahli Muda di Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah BRIN di Jayapura, Erlin Novita Idje Djami, mengatakan rencana pemindahan itu sedang dievaluasi oleh BRIN di Jakarta. Dia menolak untuk berkomentar ihwal pemindahan itu. "Pemindahan artefak saat ini sedang dievaluasi di pusat. Karena kebijakan ada di pusat, saya tidak bisa menjelaskan apa-apa," kata Erlin kepada Tempo melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebelumnya, Erlin sempat memberi komentar ke media lokal Papua, Jubi, ihwal pemindahan itu. Dia menerangkan kalau relokasi artefak yang ada di BRIN Jayapura disebabkan oleh lokasi yang kurang memadai sebagai tempat penyimpanan koleksi.
"Pemindahan artefak yang ada di balai sini saja karena sudah ada perubahan fungsi kantor kami ini menjadi tempat kerja, bukan tempat penyimpanan. Sementara tempat penyimpanan sudah disiapkan di Cibinong, Jawa Barat," kata Erlin, sembari menyebut, "Alasan lain adalah perawatan, sehingga benda-benda arkeologi yang ada di sini tidak ada perawatannya. Jadi perawatan akan terkonsentrasi di satu tempat."
Sedikitnya, ada lima tuntutan beserta sikap pemerhati budaya terkait wacana pemindahan itu. Pertama, menolak dengan tegas rencana dan upaya pemindahan benda arkeologi Papua yang sementara ini menjadi koleksi BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura.
Kedua, meminta Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Kepala BRIN segera menghentikan upaya pemindahan benda arkeologi Papua dengan tujuan apapun, karena tidak menghargai sejarah dan identitas orang Papua.
Ketiga, mendesak Kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura agar segera mempublikasikan koleksi benda arkeologi Papua untuk diketahui oleh orang Papua.
Keempat, mendorong pemerintah lokal di Tanah Papua, dari tingkat provinsi maupun kabupaten agar menyiapkan rumah koleksi benda arkeologi sehingga dapat dirawat demi kepentingan pelestarian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Kelima, apabila terjadi alih fungsi penggunaan gedung kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura untuk kepentingan lainnya, maka Museum Loka Budaya Uncen bersedia untuk menampung koleksi benda arkeologi, koleksi buku dan peralatan ekskavasi arkeologi yang dihibahkan oleh pihak ketiga kepada Balai Arkeologi Papua di masa lalu.
Pilihan Editor: Teknologi AI Mulai Jadi Lomba HUT Kemerdekaan RI di Perkampungan