Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Unila Rekognisi Pembelajaran Lampau untuk Program S2, Studi Hanya 30 Persen SKS

Unila dan banyak kampus lain melaksanakan program Rekognisi Pembelajaran Lampau. Simak syarat dan ketentuannya.

21 November 2024 | 16.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). (ANTARA/Dian Hadiyatna/HO)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Lampung (Unila) akan membuka pendaftaran mahasiswa baru jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk program magister (S2) pada semester genap 2024/2025. Program ini memungkinkan percepatan masa studi melalui konversi pengalaman kerja ke dalam Satuan Kredit Semester (SKS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Program ini memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal, nonformal, informal,” ujar Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, Suripto Dwi Yuwono, dikutip dari situs Unila pada Rabu, 20 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kualifikasi penerimaan mahasiswa pada program ini meliputi praktisi dan profesional. Baik pegawai pemerintah maupun swasta, wirausahawan, tenaga ahli, serta pimpinan lembaga atau organisasi. “Pengalaman kerja minimal lima tahun dalam bidang yang linear atau tujuh tahun dalam bidang yang tidak linear," kata Suripto menambahkan. 

Disebutkannya, Program RPL berakreditasi unggul dan mendapat fasilitas berupa gedung, laboratorium, ruang asesmen khusus, perpustakaan digital dan fisik, serta sistem pembelajaran daring yang terintegrasi. Mahasiswanya hanya perlu menyelesaikan sekitar 30 persen dari total SKS dalam waktu 1-3 semester. 

Meskipun terjadi percepatan masa studi, Unila mengklaim bahwa penyetaraan kompetensi yang dilakukan telah sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). "Maka dari itu, ijazah yang diperoleh mahasiswa pun diakui secara nasional," ujar Suripto.

Seperti diketahui, program Rekognisi Pembelajaran Lampau juga banyak dilaksanakan di universitas lain. Program ini diatur oleh Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021. Tujuan program adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu. 

Persyaratan program studi penyelenggara program rekognisi ini adalah skema perolehan SKS diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi minimal B/Baik Sekali. Juga, skema transfer SKS diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi dan telah menghasilkan lulusan.

Program Studi yang telah memenuhi ketentuan untuk melaksanakan Program RPL dengan skema perolehan SKS wajib memiliki sertifikat kelayakan penyelenggaraan RPL yang dikeluarkan oleh sierra.kemdikbud.go.id untuk semester penyelenggaraan RPL.

 BAYU MENTARI 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus