Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kupang - Klub Liga 3, Persatuan Sepak bola Ngada (PSN) Ngada, mengadukan Komisi Disiplin PSSI dan wasit Liga 3 ke Satgas Antimafia Bola Mabes Polri. Laporan itu terkait dengan dugaan kecurangan dan tudingan adanya mafia bola pada laga di babak 32 besar.
Usai laga PSN Ngada versus PSG, yakni Selasa, 17 Desember 2019, panitia pelaksana pertandingan mengeluarkan surat sanksi disiplin bagi PSN Ngada. Sanksi itu disebut amat memberatkan klub. Padahal, lanjut Kletus, tim sudah mengecek catatan hasil pertandingan melawan Palopo melalui video rekaman dan tidak ditemukan Kiken Wea menerima kartu kuning dari wasit Cahya Sugandi yang memimpin pertandingan.
Komdis Liga 3 Nasional memberikan sejumlah sanksi kepada PSN Ngada. Pertama, PSN Ngada telah melakukan pelanggaran Kode Disiplin dan Regulasi Liga 3 Nasional dengan memainkan pemain tidak sah di dalam pertandingan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua, menghukum PSN Ngada dengan kalah 0-3 dari Putra Sunan Giri dan dikenakan denda Rp 30 juta. Ketiga, menghukum PSN Ngada dengan sanksi pengurangan tiga poin. Lalu jika terjadi pengulangan terhadap pelanggaran tersebut akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Terakhir, meminta PSN Ngada tunduk dan patuh pada keputusan Komdis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat dikatakan, PSN Ngada tidak dapat mengajukan banding sesuai dengan pasal 119 kode disiplin PSSI tahun 2018. Surat tertanggal 16 Desember 2019 ini ditandatangani panitia disiplin, Hasdiansyiah dengan tembusan surat kepada PSSI, Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Timur, Klub Liga 3 Nasional Grup F, dan PSN Ngada.
YOHANES SEO