Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Liga Indonesia

Dugaan Mafia, Klub Liga 3 Lapor ke Satgas Antimafia Bola

Klub Liga 3, PSN Ngada, mengadukan komisi disiplin dan wasit ke Satgas Antimafia Bola karena diduga ada kecurangan.

18 Desember 2019 | 13.11 WIB

Kepala Satuan Tugas Antimafia Bola Brigadir Jenderal Hendro Pandowo di kantor Satgas Antimafia Bola, Polda Metro Jaya, Kamis petang, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Perbesar
Kepala Satuan Tugas Antimafia Bola Brigadir Jenderal Hendro Pandowo di kantor Satgas Antimafia Bola, Polda Metro Jaya, Kamis petang, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kupang - Klub Liga 3, Persatuan Sepak bola Ngada (PSN) Ngada, mengadukan Komisi Disiplin PSSI dan wasit Liga 3 ke Satgas Antimafia Bola Mabes Polri. Laporan itu terkait dengan dugaan kecurangan dan tudingan adanya mafia bola pada laga di babak 32 besar.

Pelatih PSN Ngada, Kletus Gabe, menyatakan proses pelaporan sedang dilakukan oleh klub. "Kami sedang berada di Mabes Polri untuk melaporkan dugaan mafia bola yang terjadi di Liga 3 Indonesia," kata Kletus saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 Desember 2019. Selain mengadu ke Satgas, tim asal Nusa Tenggara Timur ini akan melapor ke Komisi X DPR RI.
 
Upaya klub melapor ke Satgas tidak lepas dari sanksi yang dikeluarkan Komisi Disiplin (Komdis) di Liga 3 yang dinilai merugikan PSN Ngada. Dalam surat yang diterima, PSN Ngada mendapat pengurangan tiga poin karena menurunkan pemain yang tidak sah, yakni Kiken Wea. Kiken dianggap tidak sah karena tengah menjalani hukuman akumulasi kartu kuning. 
 
Fakta yang terjadi, menurut Kletus, pada laga lanjutan 32 besar Liga 3 Nasional saat PSN Ngada melawan GASPA 1958 Palopo, Sabtu, 14 Desember 2019, Kiken tidak menerima kartu kuning. Di laga yang berakhir 1-1 itu hanya dua pemain saja yang mendapat kartu kuning dari wasit. 
 
"Pemain kami Kiken Wea sama sekali tidak menerima kartu kuning dari wasit. Tapi kenapa di catatan hasil pertandingan muncul kalau Kiken dapat kartu kuning pada menit ke 60," sebut Kletus.
 
Dampaknya, pada laga selanjutnya melawan Putra Sunan Giri (PSG) di Stadion Gelora Joko Samudro, Senin, 16 Desember 2019, PSN Ngada dilarang memainkan Kiken Wea. "Kami protes ke panitia dan match com menyatakan Kiken bisa bermain di laga PSG," tutur Kletus.

Usai laga PSN Ngada versus PSG, yakni Selasa, 17 Desember 2019, panitia pelaksana pertandingan mengeluarkan surat sanksi disiplin bagi PSN Ngada. Sanksi itu disebut amat memberatkan klub. Padahal, lanjut Kletus, tim sudah mengecek catatan hasil pertandingan melawan Palopo melalui video rekaman dan tidak ditemukan Kiken Wea menerima kartu kuning dari wasit Cahya Sugandi yang memimpin pertandingan.

Komdis Liga 3 Nasional memberikan sejumlah sanksi kepada PSN Ngada. Pertama, PSN Ngada telah melakukan pelanggaran Kode Disiplin dan Regulasi Liga 3 Nasional dengan memainkan pemain tidak sah di dalam pertandingan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua, menghukum PSN Ngada dengan kalah 0-3 dari Putra Sunan Giri dan dikenakan denda Rp 30 juta. Ketiga, menghukum PSN Ngada dengan sanksi pengurangan tiga poin. Lalu jika terjadi pengulangan terhadap pelanggaran tersebut akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Terakhir, meminta PSN Ngada tunduk dan patuh pada keputusan Komdis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam surat dikatakan, PSN Ngada tidak dapat mengajukan banding sesuai dengan pasal 119 kode disiplin PSSI tahun 2018. Surat tertanggal 16 Desember 2019 ini ditandatangani panitia disiplin, Hasdiansyiah dengan tembusan surat kepada PSSI, Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Timur, Klub Liga 3 Nasional Grup F, dan PSN Ngada.

YOHANES SEO

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus