Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pengaturan skor sepak bola kembali terjadi. Baru-baru ini, Perserang Serang melaporkan kepada PSSI adanya dugaan pengaturan skor yang terjadi di Liga 2.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus itu sudah ditangani Komisi Disiplin PSSI. Tim dari Komdis telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengali fakta yang terjadi sesungguhnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal, Imam Sugianto mengatakan pihaknya berpeluang mengaktifkan kembali Satgas Antimafia Bola yang telah berakhir masa tugas sejak Agustus 2020 jika memang dibutuhkan.
"Satgas kami bentuk jika dibutuhkan untuk menangani kasus yang terjadi dan dinilai mendapat perhatian publik yang luas dan diharapkan penanganan segera, dan cepat selesai," ujar Imam kepada Tempo, Selasa, 2 November 2021.
"Tetapi jika kasusnya cukup ditangani Bareskrim dan jajaran, maka cukup kami serahkan Bareskrim dan jajaran kewilayahan," kata Imam menambahkan.
Dalam kasus dugaan pengaturan skor di Liga 2, menurut Imam, Polri siap menerima limpahan kasus dari Komisi Disiplin PSSI jika terdapat unsur pidana seperti dugaan adanya suap kepada pemain.
"Kami siap menerima limpahan dari Komdis PSSI jika ada dugaan tindak pidana dalam kasus yan terjadi itu, tentunya Bareskrim dan Jajaran Polda sudah siap," ujar Imam.
Satuan Tugas Tugas Antimafia Bola atau Satfas Antimafia Bola sebelumnya dibentuk pada 12 Desember 2018 melalui Surat Perintah Kapolri Nomor 3678.
Pembentukan satgas itu berdasarkan masukan masyarakat di media online, cetak, dan televisi terkait adanya praktik pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola di Tanah Air.
Tim tersebut diketuai oleh Brigadir Jenderal Hendro Pandowo yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Biro Provos Polri.
Satgas terdiri dari 145 orang anggota dan memiliki sub penegakan hukum. Ketua bagian penegakan hukum ini dipimpin oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya yang saat pembentukan Satgas dijabat oleh Komisaris Besar Roycke H Langie.
Satgas tersebut menangkap Plt Ketua Umum Joko Driyono dalam dugaan pengaturan skor pada 25 Maret 2019. Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 300 juta ketika melakukan pengeledahan di apartemen milik Joko.
Setelah masa tugas berakhir, Polri pun mengaktifkan kembali Satgas Antimafia Bola pada 6 Agustus 2019 dengan masa tugas selama 6 bulan. Polri sekaligus memperluas objek menjadi 13 wilayah yang diperuntukkan untuk mengawasi Liga 1 Indonesia.
Adapun 13 wilayah tersebut, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Lampung, Sumatra Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Papua. Satgas Antimafia Bola Jilid II mengakhiri masa tugas pada 20 Desember 2019.
Selanjutnya, Polri mengaktifkan Satgas Antimafia Bola untuk ketiga kalinya pada 11 Februari 2020. Tugas yang diberikan selama enam bulan.
Mantan Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Brigadir Jenderal Hendro Pandowo kini tidak lagi menjabat sebagai ketua tim tersebut.
"Satgas sejak Agustus 2020 sudah tidak diperpanjang masa tugasnya," kata Hendro yang kini menjabat Wakil Kapolda Metro Jaya itu kepada Tempo, Senin, 1 November 2021.
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, juga terbuka untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam pengusutan kasus pengaturan skor jika nanti ditemukan fakta adanya keterlibatan orang di luar sepak bola atau football family.
Setelah ada keputusan Komdis, kata Iriawan, apabila ada pelaku di luar lingkungan sepak bola yang turut terlibat pengaturan skor, nantinya akan dilaporkan ke kepolisian RI untuk ditindaklanjuti.
Untuk saat ini, pengusutan kasus dugaan pengaturan skor di Liga 2 yang melibatkan Perserang, ditangani oleh Komdis PSSI.
"Perlu saya sampaikan untuk diketahui khalayak bahwa saat ini antara PSSI dan Polri telah menandatangani kesepakatan kerja sama dalam proses penindakannya. Artinya apabila tangan PSSI tidak mampu memanggil apalagi menghukum pihak di luar football family, maka PSSI berharap Polri yang akan menanganinya," kata Iriawan.
Sebelumnya, Perserang resmi melaporkan kasus dugaan pengaturan skor pertandingan Liga 2 yang dilakukan beberapa pihak dalam timnya, Kamis, 28 Oktober 2021. Laporan disampaikan kepada PSSI seusai manajemen klub memberhentikan secara tidak hormat lima pemain dan seorang pelatih.
IRSYAN HASYIM
Baca Juga: Soal Dugaan Pengaturan Skor Perserang Serang, Ini Temuan Awal Komdis PSSI