Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Asep Edi Suheri menjelaskan peran dari dua tersangka baru dalam kasus match fixing atau pengaturan skor pertandingan Liga 2 2018. Ia mengungkapkan kedua tersangkanya berinisial VW dan DR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari perkembangan perkara dan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan pada minggu lalu, telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," ujar dia dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus pengaturan skor terjadi dalam pertandingan klub X melawan klub Y di Liga 2 2018. Asep mengungkapkan motif penyuapan dilakukan untuk memenangkan pertandingan klub Y.
"VW merupakan eks pemilik salah satu klub yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji dan imbalan sesuatu," ucapnya.
"Sedangkan untuk tersangka DR, dia merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu dan DR berperan sebagai penyandang dana yang diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan klub Y," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap match fixing pada pertandingan Liga 2 November 2018 silam. Adapun keenam tersangka itu meliputi empat wasit yang terdiri dari wasit tengah berinisial M, asisten wasit 1 P, asisten wasit 2 R, wasit cadangan A.
Lalu dua orang dari pihak klub yang merupakan Liaison Officer berinisial K dan A selaku kurir pengantar. Dengan tambahan VW dan DR, maka total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah delapan orang. VW dan DR akan dijerat dengan Pasal 2 UUD No. 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 15 juta.
Asep menyebut Satgas Antimafia Bola Polri sudah menyita sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan kasus match fixing tersebut. "Alat bukti yang telah disita penyidik antara lain yang pertama, keterangan saksi 16 orang, kedua keterangan ahli enam orang, saksi ahli enam orang, dan barang bukti berupa rekening koran, bukti transfer, dan bukti-bukti lainnya."
Pilihan Editor: Satgas Antimafia Bola Polri Ungkap Klub Terlibat Match Fixing Masih Main di Liga 1