Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsitektur

Daftar hitam

21 November 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BILA Anda terlampau lama memarkir kendaraan di suatu tempat di Inggris, maka pada kaca depan mobil Anda akan terselip kartu denda sebesar 12 poundsterling sekitar Rp 34.200 -- yang harus Anda bayar segera. Sebab, bila tidak, polisi akan menuntut Anda dengan denda lebih besar. Lain halnya bila yang melakukannya staf kedutaan asing. Mereka kebanyakan tenang-tenang saja, tanpa menghiraukan kartu denda itu. Melihat ini, pihak kepolisian Inggris terpaksa melakukan hukuman lain: membikin malu. Polisi pun mengumumkan daftar hitam orang-orang yang melanggar aturan lalu lintas, Oktober lalu. Dari sekitar 10.096 penyelewengan denda dalam setengah tahun ini, 38% dilakukan oleh 10 kedubes asing di London. Kedutaan Prancis menduduki tingkat "paling bandel", dengan rekor 576 kartu. Disusul kemudian oleh Kedubes Saudi Arabia, dengan 542 kartu. Tingkat selanjutnya diduduki oleh Kedubes Uni Soviet, Spanyol, dan Pakistan. Kedutaan Indonesia tidak termasuk dalam yang terdaftar. Ada kemungkinan, para diplomat Indonesia patuh pada aturan -- atau sangat lihai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus