Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN melakukan kesepakatan kerja sama dengan platform musik digital Velodiva pada pertengahan bulan ini. Kesepakatan berkolaborasi itu dilakukan pada Jumat, 14 Februari 2025 antara Ketua LMKN Dharma Oratmangoen bersama Presiden Direktur VNT Network Vedy Eriyanto, yang menaungi PT Velodiva Music Technologies.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Ketua LMKN Dharma Oratmangun: Bayar Royalti Lagu Tak Bikin Bangkrut
Masalah LMKN Terpecahkan dengan Kolaborasi Velodiva?
Dalam kolaborasi ini, platform musik Velodiva ini akan membantu meningkatkan proses pendistribusian royalti secara adil kepada pencipta lagu. "Platform ini inovasi anak bangsa yang berhasil menghadirkan era baru bagi industri musik Indonesia," kata dia dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Rabu, 19 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia berharap dengan kerja sama ini, masalah transparansi tata kelola royalti yang dikelola LMKN bisa terpecahkan. Selama ini, musisi yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang dimotori Piyu PADI Reborn dan Ahmad Dhani menyorot masalah pembagian royalti di LMKN yang dirasa kurang transparan.
Menurut Dharma, Velodiva bukan sekadar pemutar musik: "Velodiva adalah sebuah revolusi-gerakan besar yang mengubah standar tata kelola royalti musik menjadi lebih transparan, akurat, dan adil bagi seluruh musisi,” ujarnya. Velodiva, kata Dharma, menghadirkan sistem pencatatan digital secara akurat. Sistem ini menjamin setiap karya yang diciptakan musisi memperoleh penghargaan dan haknya secara lebih cepat.
Bantu Uraikan Kerumitan Tata Kelola Royalti
Presiden Direktur VNT NetworksVedy Eriyanto mengatakan, Velodiva merupakan teknologi platform digital musik asli Indonesia. Kehadiran produk ini dapat membantu mengurai rumitnya tata kelola royalti, yang selama ini masih menggunakan pola konvensional. “Kami berharap kehadiran Velodiva dapat membantu industri musik mengurai benang kusut tata kelola royalti yang selama ini masih kurang terstruktur,” ucapnya.
Verdy juga memastikan peran teknologi dapat membantu meluruskan pendapatan para musisi, sekaligus memastikan keadilan bagi para pencipta lagu dan pemilik hak lainnya. Persoalan masalah hak cipta ini belakangan mengemuka setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghukum Agnez Mo membayar denda kepada Ari Bias uang sebesar Rp 1,5 miliar atas lagu 'Bilang Saja' yang diciptakannya.
Masalah hak cipta ini menyebabkan perpecahan di kalangan penyanyi dan pencipta lagu. Para penyanyi selanjutnya mendirikan Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Keberadaan VISI seolah hendak meng-counter AKSI.
Pilihan Editor: Duduk Perkara Kasus Royalti Lagu Antara Agnez Mo vs Ari Bias