Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seni

Sengketa Hukum Agnez Mo Vs Ari Bias, LMKN Jelaskan Duduk Persoalannya

LMKN menjelaskan duduk perkara sengketa hukum Agnez Mo dengan Ari Bias yang kini berlanjut kasasi di Mahkamah Agung.

15 Februari 2025 | 23.56 WIB

 Tangkapan layar Agnez Monica dan Ari Bias. Tempo/Jati Mahatmaji
Perbesar
Tangkapan layar Agnez Monica dan Ari Bias. Tempo/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa hukum antara Agnez Mo dan Ari Bias bermula dari keengganan pihak penyelenggara konser sang penyanyi memenuhi kewajibannya membayar royalti. Hal ini diungkapkan Johnny Maukar, komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Kamis, 13 Februari 2025. LMKN adalah lembaga yang mendapat kewenangan pemerintah untuk menghimpun dan membagikan royalti kepada pencipta lagu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pilihan Editor: Meisya Siregar Ikut Curhat Soal Ekosistem Musik Usai Agnez Mo Kena Gugatan Royalti

Ari Bias Belum Jadi Anggota LMKN

Johnny Maukar merupakan komisioner yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus gugatan Ari Bias di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam persidangan, ia ditanyakan soal apakah pengguna, dalam hal ini promotor konser Agnez Mo, sudah membayar lisensi. "Kami sampaikamn sampai saat ini belum membayar," kata dia menuturkan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Johnny, pihak yang berselisih seharusnya dapat bekerja sama dengan berpegang pada Pasal 9, 23, dan 87 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada Pasal 9  ayat 5 dinyatakan, pemyanyi dapat menggunakan lagu si pencipta tanpa izin kepada penciptanya terlebih dulu sepanjang membayar imbalan kepada musisi tersebut melalui LMKN. 

Menurut LMKN, jika pencipta dan pemegang hak cipta itu berhak mendapatkan royalti, dia harus terlebih dulu terdaftar sebagai anggota LMKN. Masalahnya, menurut LMK, Ari Bias tidak terdaftar di LMKN melainkan di LMK KCI. Seharusnya, kata Johnny, Ari Bias meminta haknya melalui LMK KCI. 

LMKN Berharap Hakim Kasasi Agnez Mo Buat Putusan Adil

Ketua LMKN Dharma Oratmangun menuturkan, lembaganya berpedoman kepada UU Hak Cipta. "Kami harap pesohor di negeri ini dapat memberikan sosialisasi yang benar, bukan hanya menurut kehendaknya saja, dan jangan paksa LMKN keluar dari Undang-Undang karena itu sumpah,” tutur Dharma. 

Menurut Dharma, dalam kasus sengketa hukum antara Agnez Mo dan Ari Bias, lembaganya menghormati proses yang sedang berjalan. Saat ini, Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah dihukum majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. "Kami menghormati keputusan pengadilan. Kami harap MA dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kedua belah pihak agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini ke depan,” ucapnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus