Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Buku

Rehal

Jakarta: cv rajawali. (bk)

9 Oktober 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUATU STUDI KEBIJAKSANAAN MENGENAI ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PEMBUNUHAN BERENCANA Penulis: Dr. J.E. Sahetapy, SH Penerbit: CV Rajawali, Jakarta. BERTENTANGAN paling hangat tentang hukuman mati, di negeri ini, terjadi ketika eksekusi dilaksanakan terhadap tiga narapidana: Kusni Kasdut, Henky Tupanwael dan Oesin Baftari, 1980. Pengarang berdiri di garis yang antihukuman itu. Dua tahun sebelumnya ia menulis disertasi tentang ancaman hukuman mati terhadap pembunuhan berencana, untuk meraih gelar doktornya di Universitas Airlangga. Disertasi itulah yang kemudian dibukukannya. Secara khusus Dosen Pidana FH Unair itu menyoroti pasal 340 KUHP (W.v.S). Meneliti demikian dalamnya baik di dalam maupun di luar negeri, mengupasnya dengan pisau historik, komparatif, yuridik dan kriminologik. Kesimpulannya: jelas pasal itu tidak bisa dipertahankan. Pasal yang diberlakukan Belanda di Indonesia tahun 1870 itu justru sudah dihapuskan di negeri asalnya ketika itu. Sekarang di berbagai belahan bumi, khususnya Inggris, Kanada dan sebagian besar Amerika Serikat, pasal itu pun sudah dikubur. Lagi pula ia tidak mengurangi kejahatan pembunuhan berencana. Di negara lain, penghapusan pasal itu juga tidak menyebabkan kejahatan itu menaik. Padahal banyak prinsip negara lain, menurut Sahetapy, tidak sejalan dengan pasal itu. Termasuk asas Pemasyarakatan dan Pancasila. Yang paling menarik, Sahetapy menduga adanya abolisi de faco terhadap pembalasan kejahatan itu di Indonesia. Beberapa kasus yang sudah dijatuhi hukuman mati, termasuk Oesin, tidak pernah dieksekusi ketika ia menulis disertasi itu. Ternyata dugaannya meleset. Ketika bukunya diterbitkan, Oktober 1981, Kusni cs telah tiada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus