SUATU STUDI KEBIJAKSANAAN MENGENAI ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP
PEMBUNUHAN BERENCANA
Penulis: Dr. J.E. Sahetapy, SH
Penerbit: CV Rajawali, Jakarta.
BERTENTANGAN paling hangat tentang hukuman mati, di negeri
ini, terjadi ketika eksekusi dilaksanakan terhadap tiga
narapidana: Kusni Kasdut, Henky Tupanwael dan Oesin Baftari,
1980. Pengarang berdiri di garis yang antihukuman itu.
Dua tahun sebelumnya ia menulis disertasi tentang ancaman
hukuman mati terhadap pembunuhan berencana, untuk meraih gelar
doktornya di Universitas Airlangga. Disertasi itulah yang
kemudian dibukukannya.
Secara khusus Dosen Pidana FH Unair itu menyoroti pasal 340 KUHP
(W.v.S). Meneliti demikian dalamnya baik di dalam maupun di luar
negeri, mengupasnya dengan pisau historik, komparatif, yuridik
dan kriminologik. Kesimpulannya: jelas pasal itu tidak bisa
dipertahankan.
Pasal yang diberlakukan Belanda di Indonesia tahun 1870 itu
justru sudah dihapuskan di negeri asalnya ketika itu. Sekarang
di berbagai belahan bumi, khususnya Inggris, Kanada dan sebagian
besar Amerika Serikat, pasal itu pun sudah dikubur.
Lagi pula ia tidak mengurangi kejahatan pembunuhan berencana. Di
negara lain, penghapusan pasal itu juga tidak menyebabkan
kejahatan itu menaik. Padahal banyak prinsip negara lain,
menurut Sahetapy, tidak sejalan dengan pasal itu. Termasuk asas
Pemasyarakatan dan Pancasila.
Yang paling menarik, Sahetapy menduga adanya abolisi de faco
terhadap pembalasan kejahatan itu di Indonesia. Beberapa kasus
yang sudah dijatuhi hukuman mati, termasuk Oesin, tidak pernah
dieksekusi ketika ia menulis disertasi itu.
Ternyata dugaannya meleset. Ketika bukunya diterbitkan, Oktober
1981, Kusni cs telah tiada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini