Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Terpopuler: Vonis untuk Penyerang Polsek hingga Tawaran Roy Suryo

Salah satu berita terpopuler itu adalah rencana pemanggilan Polda Metro Jaya advokat Alvin Lim untuk kasus penggelapan bilyet senilai Rp 80 miliar.

26 Mei 2021 | 07.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Roy Suryo dan aktor Lucky Alamsyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler kanal Metro hari ini, Rabu, 26 Mei 2021 adalah dihukumnya 67 prajurit TNI penyerang Polsek Ciracas, dugaan penggelapan Rp 80 miliar, dan polisi akan memeriksa advokat Alvin Lim dan tawaran mediasi Roy Suryo kepada Lucky Alamsyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut kilasan berita terpopuler itu:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1.Sebanyak 67 anggota TNI penyerang Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada 29 Agustus 2020, dihukum penjara hingga satu tahun. Beberapa di antaranya dipecat. Vonis pemecatan dan penjara itu dijatuhkan hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dari 67 terdakwa, sebanyak 16 orang dihukum penjara selama satu tahun dan dipecat dari dinas militer, satu terdakwa dihukum 11 bulan penjara dan dipecat. Sehingga dari 67 penyerang, 17 anggota TNI dipecat dari kesatuannya.

“Tiga terdakwa dipidana penjara 13 bulan, 13 orang dihukum selama satu tahun penjara,” ujar Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Mei 2021. 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan. Mereka dinyatakan terbukti melakukan perusakan dan pengeroyokan.  

Penyerangan Polsek Ciracas berawal dari Prada Ilham yang mengaku jatuh dari motor di Arundina Cibubur, karena dipukul orang tak dikenal. Beritanya tersebar di WhatsApp. Kabar bohong ini memicu pergerakan massa anggota TNI yang merupakan rekan Ilham dari Arundina Cibubur ke Polsek Ciracas. Massa merusak dan melakukan pembakaran Polsek Ciracas dan sekitarnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Ilham jatuh akibat kecelakaan tunggal. Ilham dipecat dari TNI dan dihukum penjara satu tahun.

2. Dugaan Penggelapan Bilyet Rp 80 Miliar, Polisi Akan Periksa Advokat Alvin Lim 

Polda Metro Jaya akan memanggil advokat Alvin Lim untuk kasus penggelapan surat berharga bilyet senilai Rp 80 miliar milik 70 nasabah Fikasa Group. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Alvin Lim dilaporkan pada April 2021. "Nanti pelapor dan terlapor akan kami panggil untuk diklarifikasi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Mei 2021. 

Selain Alvin Lim, polisi juga akan memeriksa Hamdani dan Phio Rucci, rekan advokat itu yang juga diperkarakan oleh para nasabah. 

Para korban menguasakan masalah mereka kepada Alvin dan rekannya. Mereka memberikan dua lembar bilyet kepada Alvin. Namun, upaya perdamaian atas kasus yang dihadapi para nasabah Fikasa Group ternyata gagal. Korban mencabut kuasa.


3. Mantan Menteri Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menawarkan mediasi sehubungan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap pesinetron Lucky Alamsyah. "Mediasi bisa, tapi harus diawali oleh terlapor atau si LA," kata Roy melalui pesan teks, Senin petang, 24 Mei 2021. Lucky Alamsyah dilaporkan Roy ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin.

Jika ingin menempuh jalan damai ini, Roy mensyaratkan tiga hal. Lucky Alamsyah harus membuat surat permintaan maaf kepada Roy dan masyarakat umum dengan materai Rp 10 ribu. "Atas kesalahannya membuat cerita dan memposting 'Kisah Sinetron Tabrak Lari Yang Tertukar', alias tidak faktual," ujar Roy.

Kedua, Lucky harus menghapus semua unggahan di Instagram yang disebut Roy 'ngaco'. Walaupun, cerita tentang kasus tabrak lari oleh mantan menteri inisial RS yang diunggah Lucky telah terhapus otomatis dalam waktu 1x24 jam. Unggahan itu hilang karena dibuat di Instastory.

"Mempublish permintaan maaf tersebut secara terbuka di semua platform media sosialnya," ujar Roy soal syarat ketiga yang harus dipenuhi Lucky. Permintaan maaf juga harus dimuat di media-media mainstream yang selama ini mengutip Lucky.

"Kalau tiga syarat itu sudah dipenuhi, sebagai manusia ciptaan Allah SWT yang harus masih selalu memberi maaf kepada sesama ummatnya, Insya Allah saya baru bisa setujui opsi mediasi," kata Roy Suryo.

Berita terpopuler kanal Metro dapat dibaca di sini. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus