Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar komplotan penipuan penjualan rumah dengan sistem kredit syariah. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap empat tersangka, yakni AD, MAA, MMD, dan SM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan para tersangka sudah melakukan aksi penipuan sejak tahun 2015 hingga 2019. Para pelaku mengiming-imingi korbannya dengan sistem syariah dimana tak ada bunga kredit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bayangkan tidak ada riba, tidak ada checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik. Tapi sampai sekarang pembangunan perumahan syariah belum ada, sehingga masyarakat ini menjadi korban," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2019.
Dengan iming-iming tersebut, Gatot menjelaskan para tersangka telah memperdaya 270 orang. Namun, sampai saat ini hanya 41 orang yang melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya.
" Sementara total kerugian masyarakat akibat penipuan penjualan itu mencapai Rp 23 miliar," kata Gatot.
Dalam melakukan aksinya, Gatot mengatakan para tersangka memiliki perannya masing-masing. Seperti AD yang menjadi direktur PT ARM Cipta Mulia yang bergerak di bidang pembangunan rumah syariah tersebut. Sementara, tiga tersangka lainnya yakni MAA, MMD, dan SM berperan menjadi karyawan pemasaran penjualan perumahan.
Kepada para korban, komplotan itu mengatakan lokasi perumahan syariah itu akan dibangun di lima lokasi, yakni dua perumahan di kawasan Bogor, dua perumahan di kawasan Bekasi, dan satu perumahan di kawasan Lampung.
Kepada polisi, para tersangka mengaku menggunakan uang transfer dari korbannya untuk pembebasan lahan di lima lokasi perumahan itu. Namun hingga saat ini, perumahan syariah yang dijanjikan itu tak kunjung dibangun. Para tersangka malah melarikan diri menggunakan uang korban itu.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka akan terkena pasal berlapis. Polisi menjerat mereka dengan pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penipuan. Selain itu mereka juga akan dijerat dengan Undang- Undang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman di atas 20 tahun penjara.