Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Soal Pemindahan Narapidana, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej Akui Indonesia Belum Ada Aturannya

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengakui jika Indonesia belum memiliki aturan soal pemindahan narapidana ke negara lain.

5 Desember 2024 | 10.05 WIB

Media Gathering dengan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dengan tema "Pembahasan RUU Perampasan Aset, RUU Narkotika dan Psikotropika serta RUU Transfer of Prisoner" di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Desember 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Media Gathering dengan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dengan tema "Pembahasan RUU Perampasan Aset, RUU Narkotika dan Psikotropika serta RUU Transfer of Prisoner" di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Desember 2024. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mengakui Indonesia belum memiliki aturan soal pemindahan narapidana atau transfer of prisoner ke negara lain. Saat ini, pemerintah tengah menjajaki pemindahan sejumlah narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asalnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Eddy menyatakan Kementerian Hukum tak memiliki wewenang soal kebijakan tersebut. Dia menyatakan, pihaknya hanya berwenang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Transfer Narapidana karena memang belum ada aturan yang jelas soal itu. Pemindahan narapidana ke negara lain, kata Eddy, merupakan kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat ini, pemerintah sedang memproses pemindahan narapidana kasus narkoba Bali Nine, Mery Jane, dan Serge Atlaoui.  "Saya harus hati hati karena Bali Nine, Merry Jane, lalu Prancis, ini bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum," kata Eddy Hiariej pada saat menjadi pembicara pada acara Media Gathering di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.

Dia menjelaskan bahwa yang merupakan tupoksi kewenangan Kementerian Hukum saat ini adalah persiapan RUU mengenai Transfer Narapidana. Sebab, pada UU No.1 tahun 2006 tentang Timbal Balik Hukum Pidana, transfer narapidana ini sesuatu yang dikecualikan. "Kalau saya tidak salah, ya sekali lagi kalau tidak salah, dalam Pasal 4 UU No.1/2006 memang transfer narapidana ini belum diatur," ujarnya.

Karena itu, Eddy Hiariej menyatakan pemerintah saat ini perlu membuat aturan soal transfer narapidana ini.  Menurut Eddy, untuk menerapkan transfer narapidana ini pemerintah harus memperhatikan betul bagaimana prosedur hukumnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan rencana pertemuan dengan perwakilan tiga negara yang telah mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner kepada Indonesia. Pertemuan dengan perwakilan pemerintah Filipina, Australia, dan Prancis itu rencananya akan membahas lebih lanjut soal tanggal maupun teknis pemulangan para narapidana ke negaranya masing-masing.

"Sudah (ada rencana). Menteri Dalam Negeri Australia bahkan akan datang minggu depan ini rencananya,” ujar Yusril kepada Tempo, Selasa, 26 November 2024. “Saya juga sudah bertemu Duta Besar Filipina dan terus berkomunikasi dengan mereka.”

Yusril menyatakan hingga saat ini Indonesia memang belum ada kesepakatan ihwal waktu pemindahan narapidana warga ketiga negara itu. Meskipun demikian, dia menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah sepakat untuk melakukan tansfer narapidana dengan sejumlah negara. 

Ervana Trikarina Putri berkontribusi dalam laporan ini.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus